Ketentuan Wacana Puasa Syawal

KETENTUAN TENTANG PUASA SYAWAL

Syawal, adalah bulan kesepuluh dalam penanggalan hijriyah dan penanggalan Jawa. Pada tanggal 1Syawal, umat Islam merayakan hari raya Idul Fitri sebagai perayaan sehabis menjalani puasa pada bulan sebelumnya yakni bulan Ramadan. 

Bulan Syawal merupakan bulan kemenangan sehabis sebulan penuh berhasil menahan hawa nafsu. Semua orang bersuka ria menyambut bulan syawal. Sesungguhnya bulan Syawal ini mempunyai banyak keistimewaan tersendiri. Seperti dianjurkan untuk melanjutkan puasanya guna menyempurnakan puasa di bulan Ramadhan dengan melaksanakan puasa Syawal selama 6 hari. Selain berpuasa selama 6 hari, keistimewaan lainnya yaitu adanya silaturahmi antar sesama muslim. Silaturahmi ini sanggup menguatkan tali persaudaraan yang sebelumnya sempat terputus.

Jumhurul fuqaha baik dari kalangan Al- Malikiyah, Asy-Syafi'iyah mapun Al-Hanabilah semua setuju menyampaikan bahwa puasa 6 hari di bulan Sawwal itu hukumnya sunnah. Meskipun mereka berbeda pendapat wacana cara melakukannya.

Haruskah dilakukan berturut-turut atau tidak ?
a. Asy-Syafi'iyah dan sebagian Al-Hanabilah
Al-Imam Asy-Syafi'i dan sebagian fuqaha Al-Hanabilah menyampaikan bahwa afdhalnya puasa 6 hari Syawwal itu dilakukan secarar berturut-turut selepas hari raya ? Iedul fithri. Yaitu tanggal 2 hingga tanggal 7 Syawwal. Dengan alasan semoga jangan hingga timbul halangan kalau ditunda-tunda.

b. Mazhab Al-Hanabilah
Tetapi kalangan resmi mazhab Al-Hanabilah tidak membedakan apakah harus berturut-turut atau tidak, sama sekali tidak kuat dari segi keutamaan. Dan mereka menyampaikan bahwa puasa 6 hari syawwal ini hukumnya tidak mustahab kalau yang melakukannya ialah orang yang tidak puasa bulan ramadhan.

c. Mazhab Al-Hanafiyah
Sedangkan kalangan Al-Hanafiyah yang mendukung kesunnahan puasa 6 hari syawwal menyampaikan bahwa lebih utama kalau dilakukan dengan tidak berturut-turut. Mereka menyarankan semoga dikerjakan 2 hari dalam satu minggu.

d. mazhab Al-Malikiyah
Adapun kalangan fuqaha Al-Malikiyah justru menyampaikan bahwa puasa itu menjadi makruh kalau dikerjakan bergandengan pribadi dengan bulan ramadhan. Yaitu kalau pribadi dikerjakan mulai pada tanggal2 syawwal selepas hari ?Iedul fithri. Bahkan mereka menyampaikan bahwa puasa 6 hari itu juga disunnahkan di luar bulan syawwal, menyerupai 6 hari pada bulan Zulhijjah.

Dari Abi Ayyub Al-Anshari ra bahwa orang yang puasa ramadhan kemudian dilanjutkan dengan puasa 6 hari Syawwal, maka menyerupai orang yang berpuasa setahun (HR. Muslim).

Dari Tsauban ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,? Puasa ramadhan pahalanya menyerupai puasa 10 bulan. Dan puasa 6 hari setelahnya (syawwal) pahalanya sama degan puasa 2 bulan. Dan keudanya itu genap setahun).



Related : Ketentuan Wacana Puasa Syawal

0 Komentar untuk "Ketentuan Wacana Puasa Syawal"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)