Kenaikan Pangkat Otomatis (Kpo) Mulai Diberlakukan


Sebagaimana dilansir dalam http://setkab.go.id/ 14 Mei 2020, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah merubah prosedur pelayanan proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). Mulai tahun ini BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui prosedur pengusulan menyerupai yang diterapkan selama ini.


“Paradigmanya harus dirubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS biar pelayan publik sanggup maksimal dalam menawarkan layanan. Bagaimana mau menawarkan layanan maksimal kalau PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk menawarkan pelayanan,” kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana, di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (12/5) kemarin.

Lebih lanjut dalam http://bisnis.liputan6.com/ dinyatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana bahwa dengan kebijakan tersebut kini PNS tak menghabiskan waktu untuk mengusulkan kenaikan pangkat. Hal ini dikarenakan BKN akan mengusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat.

"BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan sikap pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani eksekusi displin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka sanggup segera diproses kenaikan pangkatnya," ujarnya.


Lebih lanjut, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Hal tersebut juga berlaku untuk daftar nama PNS yang akan pensiun akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.

"Dengan demikian,setidaknya PNS bersangkutan sanggup segera memproses pemberkasannya biar dikala jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah sanggup mendapatkan haknya. Mereka yang naik pangkat sanggup mendapatkan pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun eksklusif sanggup mendapatkan uang pensiunnya sempurna hari jatuh temponya," kata dia.

Dia pun mengatakan, untuk mewujudkan birokrasi yang baik pihaknya menekankan supaya dilakukan secara online.“Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan,” tandas dia. 




Info lebih lengkap dilansir jpnn.com. yang menyatakan bahwa Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nonaktif Eko Sutrisno juga mengatakan, BKN mulai tahun ini memang mengubah prosedur pelayanan proses kenaikan pangkat PNS. "Intinya, tiap empat tahun, PNS sentra maupun kawasan otomatis akan diproses kenaikan pangkatnya," ungkapnya dikala dihubungi Jawa Pos kemarin (14/5).

Eko, yang hari ini (15/5) akan menggelar serah terima jabatan kepala BKN menyebut, hukum itu sudah dimatangkan semenjak dua tahun terakhir. Selama ini, berdasar Peraturan Pemerintah No. 99/2000 jo Peraturan Pemerintah No. 12/2002 tentang kenaikan pangkat PNSkenaikan pangkat harus diusulkan oleh instansi tempat kerja PNS kepada BKN.

Sayangnya, kata Eko, tidak sedikit instansi yang kurang proaktif mengajukan daftar nama-nama PNS nya yang sudah menjalani pangkat terakhir selama empat tahun. Akibatnya, banyak PNS yang tidak kunjung menerima kenaikan pangkat.  "Sehingga, kami mendapatkan banyak keluhan dari PNS," katanya. Informasi dari keluhan PNS menyebut kalau tidak diajukannya nama mereka ke BKN untuk diproses kenaikan pangkatnya, disebabkan beberapa hal.

Misalnya, kelalaian atasan atau administrasi, maupun faktor nonteknis lantaran tidak disukai atasannya. Karena BKN selama ini hanya pasif menunggu ajuan dari instansi, maka kenaikan pangkat PNS pun sanggup molor bertahun-tahun.

Karena itulah, lanjut Eko, mulai tahun ini, BKN lah yang akan proaktif. Artinya, BKN mulai mendata seluruh PNS yang sudah menjalani empat tahun di pangkat terakhir sehingga secara hukum berhak menerima kenaikan pangkat. Setelah itu, BKN akan mengajukan daftar itu ke instansi tempat kerja PNS.

"Kalau dari Kementerian maupun Pemerintah Daerah tidak ada catatan (negatif), maka otomatis BKN akan memproses kenaikan pangkatnya," jelasnya.

Namun, Eko mewanti-wanti kepada PNS biar tidak terlena dan berleha-leha. Sebab, secara pinsip, kenaikan pangkat diberikan kepada PNS berdasar kinerja, bukan masa kerja. "Jadi, jangan kemudian bekerja seenaknya lantaran merasa kondusif tiap empat tahun akan naik pangkat, tidak menyerupai itu," ujarnya.

Karena itu, kata Eko, BKN selama dua tahun terakhir telah melaksanakan analisa atas hasil penilaian kinerja PNS. Jika minimal selama dua tahun terakhir itu kinerjanya baik, maka namanya akan masuk daftar proses kenaikan pangkat. "Tapi kalau kinerjanya tidak baik, tentu tidak akan kami proses," katanya.

Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, perubahan prosedur kenaikan pangkat PNS ini merupakan cuilan dari perubahan paradigma bahwa BKN bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus proaktif meningkatkan nilai tambah PNS. "Supaya PNS sanggup fokus menawarkan layanan terbaik untuk publik,' ucapnya.

Bima, yang hari ini akan dilantik menjadi Kepala BKN menggantikan Eko, menyebut kalau kebijakan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi dalam bidang kepegawaian.

"Jadi, pegawai tidak perlu lagi sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, lantaran BKN setiap empat tahun mengusulkan daftar nama PNS yang dianggap layak naik pangkat ke instansi mereka," jelasnya.

Menurut Bima, selain evaluasi kinerja tahunan, BKN tinggal menunggu konfirmasi dari kementerian/lembaga maupun BKD terkait kinerja dan sikap pegawai bersangkutan. Misalnya, apakah sedang menjalani eksekusi displin pegawai atau tidak. "Jika tidak bermasalah, maka sanggup segera diproses kenaikan pangkatnya," ujarnya.

Senada dengan Eko, Bima menyampaikan kalau prosedur kenaikan pangkat menyerupai kini yang harus melalui ajuan atasan kemudian diproses,  sering kali merugikan PNS bersangkutan.  "Ada banyak masalah terlambat, kadang 6 bulan hingga setahun," katanya.

Ke depan, lanjut Bima, BKN akan menawarkan daftar PNS yang dinilai layak naik pangkat enam bulan sebelum periode kenaikan pangkatnya. Dengan begitu, PNS yang bersangkutan sanggup mulai menyiapkan dan memproses pemberkasan dan administrasi. "Sehingga, ketika saatnya dia naik pangkat, sudah eksklusif sanggup terbit SK (surat keputusan) nya," ucapnya.

Tak hanya itu, berdasarkan Bima, BKN juga sudah mulai membenahi sistem layanan pemberkasan. Jika selama ini bertumpuk-tumpuk berkas harus dibawa ke BKN, maka dikala ini berkas untuk proses manajemen sanggup disampaikan secara online. "Kami berharap, sistem online ini juga diterapkan BKD biar PNS kawasan juga terbantu," ujarnya




= Baca Juga =



Related : Kenaikan Pangkat Otomatis (Kpo) Mulai Diberlakukan

0 Komentar untuk "Kenaikan Pangkat Otomatis (Kpo) Mulai Diberlakukan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)