Mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dalam Kurikulum 2013 merupakan mata pelajaran penyempurnaan dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang semula dikenal dalam Kurikulum 2006. Penyempurnaan tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan: (1) Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa diperankan dan dimaknai sebagai entitas inti yang menjadi sumber rujukan dan kriteria keberhasilan pencapaian tingkat kompetensi dan pengorganisasian dari keseluruhan ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; (2) substansi dan jiwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia ditempatkan sebagai bagian integral dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, yang menjadi wahana psikologis-pedagogis pembangunan warganegara Indonesia yang berkarakter Pancasila.
Perubahan tersebut didasarkan pada sejumlah masukan penyempurnaan pembelajaran PKn menjadi PPKn yang mengemuka dalam lima tahun terakhir, antara lain: (1) secara substansial, PKn terkesan lebih lebih banyak didominasi bermuatan ketatanegaraan sehingga muatan nilai dan moral Pancasila kurang mendapat aksentuasi yang proporsional; (2) secara metodologis, ada kecenderungan pembelajaran yang mengutamakan pengembangan ranah sikap (afektif), ranah pengetahuan (kognitif), pengembangan ranah keterampilan (psikomotorik) belum dikembangkan secara optimal dan utuh (koheren).
Selain itu, melalui penyempurnaan PKn menjadi PPKn tersebut terkandung gagasan dan harapan untuk menjadikan PPKn sebagai salah satu mata pelajaran yang bisa menawarkan donasi dalam solusi atas aneka macam krisis yang melanda Indonesia, terutama krisis multidimensional. PPKn sebagai mata pelajaran yang memiliki misi mengembangkan keadaban Pancasila, diharapkan mampu membudayakan dan memberdayakan penerima didik biar menjadi warganegara yang cerdas dan baik serta menjadi pemimpin bangsa dan negara Indonesia di masa depan yang amanah, jujur, cerdas, dan bertanggungjawab.
Bertolak dari berbagai kajian secara filosofis, sosiologis, yuridis, dan paedagogis, mata pelajaran PPKn dalam Kurikulum 2013, secara utuh mempunyai karakteristik sebagai berikut.
1) Nama mata pelajaran yang semula Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) telah diubah menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn);
2) Mata pelajaran PPKn berfungsi sebagai mata pelajaran yang mempunyai misi pengokohan kebangsaan dan pencetus pendidikan karakter;
3) Kompetensi Dasar (KD) PPKn dalam bingkai kompetensi inti (KI) yang secara psikologis-pedagogis menjadi pengintergrasi kompetensi penerima didik secara utuh dan koheren dengan penanaman, pengembangan, dan/atau penguatan nilai dan moral Pancasila; nilai dan norma Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika; serta wawasan dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4) Pendekatan pembelajaran berbasis proses keilmuan (scientific approach) yang dipersyaratkan dalam kurilukum 2013 memusatkan perhatianpada proses pembangunan pengetahuan (KI-3, keterampilan (KI–4), perilaku spiritual (KI-1) dan sikap sosial (KI-2) melalui transformasi pengalaman empirik dan pemaknaan konseptual. Pendekatan tesebut mempunyai langkah generik sebagai berikut:
a. Mengamati (observing),
b. Menanya (questioning),
c. Mengumpulkan Informasi (exploring),
d. Menalar/mengasosiasi (associating)
e. Mengomunikasikan (communicating)
Pada setiap langkah dapat diterapkan model pembelajaran yang lebih spesifik, misalnya:
untuk mengamati antara lain dapat menggunakan model menyimak dengan penuh perhatian;
untuk menanya antara lain dapat menggunakan model bertanya dialektis/mendalam;
untuk mengumpulkan informasi antara lain dapat memakai kajian dokumen historis;
untuk menalar/mengasosiasi antara lain dapat menggunakan model diskusi insiden publik;
untuk mengomunikasikan antara lain dapat menggunakan model presentasi gagasan di depan publik (public hearing).
Dalam konteks lain, misalnya model yang diterapkan berupa model project ibarat Proyek Belajar Kewarganegaraan yang menuntut acara yang kompleks waktu dan panjang dan kompetensi yang lebih luas kelima langkah generik diatas dapat diterapkan secara adaptif pada model tersebut.
5) Model pembelajaran dikembangkan sesuai dengan karakteristik PPKn secara holistik/utuh dalam rangka peningkatan kualitas belajar dan pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan karakter penerima didik sebagai warganegara yang cerdas dan baik secara utuh dalam proses pembelajaran otentik (authentic instructional and authentic learning) dalam bingkai integrasi Kompetensi Inti sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Serta model pembelajaran yang mengarahkan penerima didik bersikap dan berpikir ilmiah (scientific) yaitu pembelajaran yang mendorong dan menginspirasi peserta didik berpikir secara kritis, analistis, dan tepat dalam mengidentifikasi, memahami, memecahkan masalah, dan mengaplikasikan materi pembelajaran.
6) Model Penilaian proses pembelajaran dan hasil belajar PPKn memakai penilaian otentik (authentic assesment). Penilaian otentik mampu menggambarkan peningkatan hasil belajar peserta didik, baik dalam rangka mengobservasi, menalar, mencoba, membangun jejaring, dan lain-lain. Penilaian otentik cenderung fokus pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual, memungkinkan peserta didik untuk memperlihatkan kompetensi mereka dalam pengaturan yang lebih otentik.
B. Tujuan Mata Pelajaran PPKN Dalam Kurikulum 2013
Sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 2013 penjelasan pasal 77 J ayat (1) huruf ditegaskan bahwan Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang mempunyai rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam konteks nilai dan moral Pancasila, kesadaran berkonstitusi Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara umum tujuan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PPKN dalam Kurikulum 2013 pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu mengembangkan potensi peserta didik dalam seluruh dimensi kewarganegaraan, yakni: (1) sikap kewarganegaraan termasuk keteguhan, komitmen dan tanggung jawab kewarganegaraan (civic confidence, civic committment, and civic responsibility); (2) pengetahuan kewarganegaraan; (3) keterampilan kewarganegaraan termasuk kecakapan dan partisipasi kewarganegaraan (civic competence and civic responsibility).
Secara khusus Tujuan PPKn dalam Kurikulum 2013 yang berisikan keseluruhan dimensi tersebut sehingga penerima didik mampu:
1) menampilkan karakter yang mencerminkan penghayatan, pemahaman, dan pengamalan nilai dan moral Pancasila secara personal dan sosial;
2) memiliki komitmen konstitusional yang ditopang oleh sikap positif dan pemahaman utuh tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3) berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif serta memiliki semangat kebangsaan serta cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
4) berpartisipasi secara aktif, cerdas, dan bertanggung jawab sebagai anggota masyarakat, tunas bangsa, dan warga negara sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang hidup bersama dalam aneka macam tatanan sosial Budayaal.
C. Ruang Lingkup Mata Pelajaran PPKN Dalam Kurikulum 2013
Dengan perubahan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), maka ruang lingkup PPKn Dalam Kurikulum 2013 meliputi:
1) Pancasila, sebagai dasar negara, ideologi, dan pandangan hidup bangsa
2) UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
3) Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai kesepakatan final bentuk Negara Republik Indonesia
4) Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud filosofi kesatuan yang melandasi dan mewarnai keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Dengan demikian PPKn dalam Kurikulum 2013 lebih memiliki kedudukan dan fungsi sebagai berikut:
1) PPKn merupakan pendidikan nilai, moral/karakter, dan kewarganegaraan khas Indonesia yang tidak sama sebangun dengan civic education di USA, citizenship education di UK, talimatul muwatanah di negara-negara Timur Tengah, education civicas di Amerika Latin.
2) PPKn sebagai wahana pendidikan nilai, moral/karakter Pancasila dan pengembangan kapasitas psikososial kewarganegaraan Indonesia sangat koheren (runut dan terpadu) dengan komitmen pengembangan tabiat dan peradaban bangsa yang bermartabat dan perwujudan warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 UU No.20 Tahun 2003.
0 Komentar untuk "Karakteristik Tujuan Dan Ruang Lingkup Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan (Ppkn) Dalam Kurikulum 2013"