Juknis Gupres Dan Ptk Berprestasi Tahun 2020

Edaran GTK ihwal Jukni Gupres 2020


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen GTK tertanggal 30 Maret 2020 telah menerbitkan Surat Edaran Resmi bernomor 9678/B.B5/GT/2020 ihwal Informasi Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)  Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2020


Isi Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Propinsi di seluruh Indonesia menyatakan bahwa
  1. Dalam rangka pertolongan penghargaan kepada guru dan tenaga kependidikan  yang berprestasi dan berdedikasi,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan  Pemilihan Guru  dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional tahun 2020. 
  2. Sehubungan  dengan  hal  tersebut  di  atas,  kami  mohon  agar  setiap kecamatan,  kabupaten/kota, dan provinsi mempersiapkan  pelaksanaan Pemilihan  Guru  dan Tenaga  Kependidikan Berprestasi  dan Berdedikasi Tahun 2020 sesuai agenda terlampir. Bersama ini kami sampaikan Juknis atau pedoman pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Beprestasi dan Berdedikasi (Gupres) Tingkat Nasional tahun 2020.
  3. Untuk  lomba-lomba  selain  Guru  dan  Tenaga  Kependidikan  Berprestasi  dan  Berdedikasi  akan diinformasikan lebih lanjut. 

Berikut ini Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan 
Nomor  : 9678/B.B5/GT/2020
Tanggal  : 30 Maret 2020

A.  Jadwal aktivitas Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2020



B. Jenis Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2020







Download Surat Edaran Dirjen GTK Terkait Pemilihan Guru Dan PTK Berprestasi Tahun 2020 (KLIK DISINI)

Related : Juknis Gupres Dan Ptk Berprestasi Tahun 2020

0 Komentar untuk "Juknis Gupres Dan Ptk Berprestasi Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)