Edaran GTK ihwal Jukni Gupres 2020 |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen GTK tertanggal 30 Maret 2020 telah menerbitkan Surat Edaran Resmi bernomor 9678/B.B5/GT/2020 ihwal Informasi Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2020
Isi Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Propinsi di seluruh Indonesia menyatakan bahwa
- Dalam rangka pertolongan penghargaan kepada guru dan tenaga kependidikan yang berprestasi dan berdedikasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional tahun 2020.
- Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon agar setiap kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2020 sesuai agenda terlampir. Bersama ini kami sampaikan Juknis atau pedoman pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Beprestasi dan Berdedikasi (Gupres) Tingkat Nasional tahun 2020.
- Untuk lomba-lomba selain Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi akan diinformasikan lebih lanjut.
Berikut ini Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor : 9678/B.B5/GT/2020
Tanggal : 30 Maret 2020
A. Jadwal aktivitas Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2020
B. Jenis Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2020
Download Surat Edaran Dirjen GTK Terkait Pemilihan Guru Dan PTK Berprestasi Tahun 2020 (KLIK DISINI)
0 Komentar untuk "Juknis Gupres Dan Ptk Berprestasi Tahun 2020"