Juknis Gres Pencairan Dana Jamsostek / Bpjs Ketenagakerjaan

JUKNIS BARU PENCAIRAN DANA JAMSOSTEK / BPJS KETENAGAKERJAAN

Setelah resmi beroperasi secara penuh, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengeluarkan hukum gres terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam hukum yang diteken Presiden Joko Widodo pada 29 Juni lalu, perubahan hanya dilakukan pada syarat tenggat waktu penerima sanggup mencairkan JHT, sementara, besaran iuran tetap sama yakni 5,7% per bulan.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan, hukum gres tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2020. PP ini sendiri, sambung Cholik, merupakan implementasi dari UU No 40 Tahun 2004 yang diteken dikala abad Presiden Megawati.

Dalam hukum yang lama, JHT sanggup diambil penuh jikalau penerima sudah terdaftar selama 5 tahun 1 bulan di BPJS Ketenagakerjaan. Syaratnya yaitu keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, dalam hukum yang gres syarat pencairan JHT yaitu minimal 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Peserta sanggup mampu sebagian dana JHT tanpa perlu keluar dari penerima BPJS Ketenagakerjaan, tapi jumlahnya hanya 10% dari saldo untuk persiapan pensiun, dan 30% untuk pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) rumah pertama. 

Namun, jikalau penerima ingin menarik seluruh saldo JHT, penerima harus sudah dinyatakan berumur 56 tahun. Cholik menuturkan, perubahan ini sudah sesuai dengan filiosofi jaminan buat orang yang sudah memasuki masa bau tanah sehingga tak lagi produktif. 

"Sebenarnya itu kan alasannya yaitu tergantung dengan filosofi jaminan buat orang sudah masuk hari tua, bahwa harus ada jaminan buat orang yang sudah tdk ada penghasilan," terperinci Cholik kepada detikFinance di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020)

Cholik menambahkan, seharusnya masyarakat tak perlu kaget dengan perubahan tersebut. Karena pada awalnya, JHT ini hanya sanggup diambil sesudah penerima memasuki usia 56 tahun.

"Dulu juga gres sanggup diambil 56 tahun, kemudian sesudah krisis moneter tahun 1998 alasannya yaitu pertimbangan kesulitan ekonomi masyarakat, pemerintah mengubahnya menjadi 5 tahun 1 bulan," ungkapnya.

Selain hukum gres pencairan JHT, kata Cholik, dalam PP gres tersebut juga menambahkan manfaat lain berupa dana pensiun yang ditetapkan sebesar 3 persen. 

"Ada penambahan lagi pemotongan sebesar 3% untuk manfaat pensiun," tukasnya.


= Baca Juga =



Related : Juknis Gres Pencairan Dana Jamsostek / Bpjs Ketenagakerjaan

0 Komentar untuk "Juknis Gres Pencairan Dana Jamsostek / Bpjs Ketenagakerjaan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)