Ini Pendapat Ulama Empat Mazhab Ihwal Puasa Rajab

PENDAPAT ULAMA EMPAT MAZHAB TENTANG PUASA RAJAB

Sebagaimana diketahui bulan rajab termasuk katagori bulan haram. Ada empat bulan haram yakni Dzulqa’dah, Dzul hijjah, Rajab dan Muharram. Secara bahasa atau maknawiah "Bulan Haram" adalah "bulan" yang disucikan dimana orang dihentikan berperang kecuali kalau diserang, juga dihentikan membunuh hewan darat buruan untuk menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup (suaka margasatwa). 


Mereka bertanya ihwal berperang pada "Bulan Haram". Katakanlah: “Berperang dalam "bulan" itu ialah dosa besar. Namun menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil "Haram" dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) dari pada membunuh. (QS AL-Baqarah (2) :217)

Para ulama kita menjelaskan bahwa keempat bulan haram tersebut mempunyai keistimewaan dan keutamaan bila dibandingkan bulan-bulan lainnya kecuali bulan Ramadhan. Namun mereka berbeda pendapat manakah diantara empat bulan haram tersebut yang lebih afdhal; sebagian ulama Syafi’iyyah menyampaikan yang paling afdhal bulan Rajab akan tetapi pendapat ini dilemahkan oleh Imam Nawawi, Tabi’in yang mulia Hasan al Bashri menyampaikan bulan Muharram dan ini yang ditarjihkan oleh imam Nawawi dan pendapat ketiga menyampaikan bulan Dzulhijjah, pendapat terakhir ini diriwayatkan dari Said bin Jubair dan ini yang cenderung dipilih oleh Ibnu Rajab al Hanbali rahimahumullohu jami’an.


Bulan Rajab ialah salah satu bulan Haram (suci) sebagaimana Firman Allah Ta’ala terkait dengannya:

'
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ  (سورة التوبة: 36)


"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia membuat langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kau menganiaya diri kau dalam bulan yang empat itu.” (QS. At-Taubah: 36)

Bulan-bulan Haram ialah Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharram.



Diriwayatkan oleh Bukhari, 4662 dan Muslim, 1679 dari Abu Bakrah radhiallahu anhu dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:




السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا , مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ , ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ : ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ , وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Setahun itu ada dua belas bulan, diantaranya (ada) empat bulan Haram, tiga (bulan) berurutan, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharam serta Rajab Mudhar yang terdapat di antara (bulan) Jumadi Tsani dan Sya’ban.”

Bulan-bulan ini dinamakan bulan haram alasannya ialah dua hal;

1. Karena pada bulan-bulan ini diharamkan berperang, kecuali musuh memulai (perang).

2. Sebagai penghormatan. Maksudnya bila ada perbuatan yang haram dilanggar, maka pada bulan-bulan ini bobotnya lebih berat dibandingkan pada bulan-bulan lainnya.

Oleh alasannya ialah itu, Allah Ta’ala memperingatkan biar tidak terjerumus dalam kemaksiatan pada bulan-bulan ini, menurut firmanNya: “Maka janganlah kau menganiaya diri kau dalam bulan yang empat itu.” QS. At-Taubah: 36, meskipun melaksanakan kemaksiatan diharamkan dan dihentikan pada bulan-bulan ini dan lainnya, akan tetapi pada bulan-bulan ini sangat diharamkan.

As-Sya’di rahimahullah berkata (dalam tafsirnya) pada hal. 373: “Firman Allah;


‘فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

" Maka janganlah kau menganiaya diri kau dalam bulan yang empat itu."

Ada kemungkinan dhamir (kata ganti pada ayat tersebut) kembali kepada dua belas bulan. Dengan demikian, Allah menjelaskan bahwa bulan-bulan tersebut telah ditetapkan ketentuannya bagi para hamba-Nya, biar mereka meramaikannya dengan ketaatan (kepadaNya) seraya bersyukur kepada Allah atas karunia yang Dia berikan kepadanya serta mengarahkannya untuk kebaikan para hamba dan biar tidak melaksanakan perbuatan aniaya terhadap diri sendiri di dalamnya.

Ada kemungkinan dhamir (kata ganti pada ayat tersebut) kembali kepada empat bulan Haram. Ini berarati merupakan larangan khusus bagi mereka untuk berbuat zalim pada bulan-bulan itu, meskipun larangan berbuat zalim berlaku bagi setiap waktu. Karena bobot keharamannya (di bulan haram) bertambah dan alasannya ialah kezaliman pada (bulan-bulan haram) lebih berat dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya.”

Adapun puasa pada bulan Rajab, tidak ada ketetapan dari hadits yang shahih yang menganjurkan seseorang mengkhususkan puasa beberapa hari di (bulan rajab) dengan berpuasa seraya meyakini keutamaannya dibandingkan dengan (bulan-bulan) lain.  Ada hadist 
shahih yang menganjurkan puasa di bulan Haram (namun bukan khusus di bulan Rajab). 

Nabi sallallahu alaihi wa sallam yang menawarkan dianjurkan berpuasa di bulan-bulan Haram (dan Rajab termasuk bulan Haram), sebagaimana Beliau sallallahu alaihi wa sallam bersabada:


صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ (رواه أبو داود ، رقم 2428 وضعفه الألباني في ضعيف أبي داود)


“Berpuasalah di (bulan-bulan) Haram dan tinggalkanlah.” (HR. Abu Daud, 2428 dan dilemahkan oleh Al-Bany dalam kitab Dhaif Abu Daud)

Hadits shahih ini menawarkan dianjurkannya berpuasa pada bulan-bulan Haram. Maka, barangsiapa berpuasa di bulan Rajab ini, kemudian dia juga berpuasa di bulan-bulan Haram lainnya, maka hal itu tidak mengapa. Sedangkan bila dikhususkan berpuasa pada bulan Rajab, maka tidak (dibolehkan).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam ‘Majmu’ Fatawa, 25/290: “Adapun berpuasa di Bulan Rajab secara khusus, semua haditsnya ialah lemah, bahkan palsu. Sedikitpun tidak dijadikan landasan oleh para ulama. Dan juga bukan kategori hadits lemah yang sanggup diriwayatkan dalam cuilan amalan utama (fadha'ilul a'mal). Mayoritasnya ialah hadits-hadits palsu dan dusta. Terkait riwayat yang terdapat dalam Musnad dan (kitab hadits) lainnya dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, bahwa dia memerintahkan untuk berpuasa pada bulan-bulan Haram yaitu Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharram, yang dimaksud ialah usulan berpuasa pada empat bulan semuanya, bukan khusus Rajab.”

Lalu bagaimana Pendapat Ulama Empat Mazhab ihwal Puasa Rajab? Ini Pendapat Ulama Empat Mazhab ihwal Puasa Rajab

Mazhab Hanafi:
Menurut mazhab ini, puasa Rajab dikategorikan sebagai salah satu puasa sunah yang sangat dianjurkah (marghubat). Ini ibarat dinukilkan dari kitab al-Fatawa al-Hindiyah. Dalam kitab ini dijelaskan bahwa ada beberapa puasa sunah antara lain Muharam, Rajab, Sya’ban, dan ‘Asyura. 

Mazhab Maliki:
Mengutip kitab Syarah al-Kharasyi ‘ala Khalil yang bercorak Maliki bahwa puasa di empat bulan haram termasuk amalan yang sunat yang dianjurkan. 

Dalam Muqaddimah Ibn Abi Zaid Ma’a as-Syar li Fawakih ad-Dawani disebutkan, mengerjakan puasa sunat sangat dianjurkan, termasuk puasa ‘Asyura, Rajab, Sya’ban, Arafah, dan Tarwiyah. Bahkan puasa Arafah bagi orang yang tidak berhasi, lebih utama.

Mazhab Syafi’i:
Para imam Mazhab Syafi’i juga beropini berpuasa Rajab termasuk salah satu amalan sunat yang dianjurkan. 

Dalam kitab Mughni al-Muhtaj diterangkan bahwa bulan terbaik untuk berpuasa sesudah Ramadhan ialah empat bulan haram. 

Dan yang paling utama ialah Muharram, merujuk hadis yang besar lengan berkuasa : “Puasa yang lebih utama sesudah Ramadhan ialah Muharram kemudian Rajab”. 

Ini terlepas dari adanya perbedaan ihwal keutamaan Rajab atas keempat bulan Haram, menyusul kemudian ialah puasa Sya’ban.

Mazhab Hanbali: 
Dalam kitab al-Mughni karya Ibnu Quddamah, dijelaskan secara prinsip berpuasa pada Rajab hukumnya boleh selama tidak dilakukan sebulan penuh dan berturut-turut. 

Jika hanya berpuasa Rajab saja sebulan penuh, tanpa berpuasa di bulan lainnya hukumnya makruh. Ini ialah pendapat secara umum Mazhab Hanbali terkait berpuasa Rajab.  

“Jika seseorang hendak berpuasa Rajab, berpuasa dan berbukalah sehari atau beberapa hari, biar tidak berpuasa sebulan penuh.” Bahkan, dalam kitab al-Inshaf, al-Mirdawi menjelaskan, salah satu opsi pendapat dalam Mazhab Hanbali, bahwa berpuasa Rajab termasuk sunat yang dianjurkan, selain puasa Sya’ban.


Related : Ini Pendapat Ulama Empat Mazhab Ihwal Puasa Rajab

0 Komentar untuk "Ini Pendapat Ulama Empat Mazhab Ihwal Puasa Rajab"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)