Batas Usia Pensiun (Bup) Jabatan Fungsional Pns Berrdasarkan Surat Kepala Bkn Nomor: K.26-30/V.119-2/99

BATAS USIA PENSIUN (BUP) JABATAN FUNGSIONAL PNS

Tahukah anda bahwa batas usia pensiun (BUP) Fungsional PNS ? Penjelasan terkait Batas Usia penisun (BUP) Fungsional PNS sanggup dilihat dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2020 wacana Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional yang menggantikan atau meralat Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2020 wacana Wewenang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menerbitkan

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2020 dinyatakan bahwa mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor:  11 Tahun 2020 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil , berdasarkan surat tersebut telah ditentukan sebagai berikut:
a. PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
b. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu:
1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional jago muda, pejabat fungsional jago pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional jago utama.

Adapun Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional)  yang ditentukan dalam undang-undang, berdasarkan surat ini, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang menduduki JF jago madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, berdasarkan surat ini, Batas Usia Pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.

Sedangkan PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan sedang menduduki JF jago pertama, JF jago muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, berdasarkan surat ini, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka berdasarkan Surat Kepala BKN ini: a) PNS yang menduduki jabatan fungsional jago pertama, jago muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun; b) PNS yang menduduki jabatan fungsional jago madya, batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun; dan c) PNS yang menduduki jabatan fungsional jago utama, batas usia pensiunnya 65 (enam puluh lima) tahun.

PNS yang pada ketika berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020, berdasarkan Surat Kepala BKN ini,  batas usia pensiunnya diatur sebagai berikut:
1) berusia 60 (enam puluh) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) atau kurang dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sehabis tanggal 7 April 1957), dan menduduki jabatan fungsional jago madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 (enam puluh) tahun.
2) berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional jago madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
3) berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir 7 April 1959) atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sehabis tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional jago pertama, jabatan fungsional jago muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun.
4) berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional jago pertama, jabatan fungsional jago muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.

PNS yang pada ketika berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional jago utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam  puluh) tahun, berdasarkan Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya menjadi 65 (enam puluh lima) tahun. 

Selengkapnya silahkan baca Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99

Link Download Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 (DISINI)

Demikian informasi wacana Batas Usia Pensiun (BUP) Guru dan Pengawas Sekolah Bisa Mencapai 65 tahun bila menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Related : Batas Usia Pensiun (Bup) Jabatan Fungsional Pns Berrdasarkan Surat Kepala Bkn Nomor: K.26-30/V.119-2/99

0 Komentar untuk "Batas Usia Pensiun (Bup) Jabatan Fungsional Pns Berrdasarkan Surat Kepala Bkn Nomor: K.26-30/V.119-2/99"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)