APLIKASI SKP GURU |
Penilaian prestasi kerja merupakan suatu proses rangkaian administrasi kinerja yang berawal dari penyusunan perencanaan prestasi kerja yang berupa Sasaran Kerja Pegawai (SKP), penetapan tolok ukur yang mencakup aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya dari setiap kegiatan kiprah jabatan.
Pelaksanaan penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan sasaran yang telah ditetapkan. Dalam melakukan penilaian dilakukan analisis terhadap kendala pelaksanaan pekerjaan untuk mendapat umpan balik serta menyusun rekomendasi perbaikan dan memutuskan hasil penilaian.
Untuk memperoleh objektivitas dalam penilaian prestasi kerja dipakai parameter penilaian berupa hasil kerja yang nyata dan terukur yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan tujuan organisasi, sehingga subjektivitas penilaian dapat diminimalisir. Dengan demikian hanya PNS yang berprestasi yang mendapat nilai baik.
Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna evaluasi prestasi kerja dilaksanakan dengan pendekatan partisipasi dalam arti PNS yang dinilai terlibat eksklusif secara aktif dalam proses penetapan sasaran kerja yang akan dicapai, dan proses penilaian.
Hasil rekomendasi penilaian prestasi kerja digunakan untuk peningkatan kinerja organisasi melalui peningkatan prestasi kerja, pengembangan potensi, dan karier PNS yang bersangkutan serta pengembangan manajemen, organisasi, dan lingkungan kerja. Atasan pejabat penilai secara fungsional bukan hanya sekedar menunjukkan legalitas hasil evaluasi dari pejabat penilai, tetapi lebih berfungsi sebagai motivator dan evaluator seberapa efektif pejabat penilai melaksanakan penilaian, untuk mengimbangi penilaian dan persepsi pejabat penilai sebagai upaya menghilangkan bias-bias penilaian.
Sistem penilaian prestasi kerja PNS yang bersifat terbuka, diperlukan dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja serta membuat relasi interaksi antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai dalam rangka objektivitas penilaian dan untuk mendapatkan kepuasan kerja setiap PNS
SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) GURU
Setiap Guru PNS wajib menyusun SKP atau Sasaran Kerja Pegawai Guru berdasarkan rencana kerja tahunan instansi.. memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan sanggup diukur. SKPatau Sasaran Kerja Pegawai Guruyang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai.
Dalam hal SKP atau Sasaran Kerja Pegawai Guru yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final. SKPatau Sasaran Kerja Pegawai Guru ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP atau Sasaran Kerja Pegawai Guru ibarat halnya SKP PNS lainnya pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
Bagi Anda yang membutuhkan teladan aplikasi SKP atau Sasaran Kerja Pegawai Guru dan Penghitungannya Secara Otomatis silahkan klik link download berikut ini.
Download Aplikasi SKP atau SasaranKerja Pegawai Guru (klik disini)
Demikian informasi tentang SKP atau Sasaran Kerja Pegawai Guru dan Penghitungannya Secara Otomatis. Semoga bermanfaat.
========================================================
Demikian informasi tentang SKP atau Sasaran Kerja Pegawai Guru dan Penghitungannya Secara Otomatis. Semoga bermanfaat.
========================================================
0 Komentar untuk "Aplikasi Skp Guru"