VALIDASI DATA GURU DI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih menyusun juknis penyaluran sertifikasi guru untuk medapat pertolongan profesi guru (TPG). Pascakeluarnya Perpres Nomor 87 Tahun 2020 wacana Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) syarat sertifikasi guru masih dalam model peralihan dari 24 jam tatap muka menjadi mengajar delapan hari dalam sepekan atau 40 jam. "Masih ada masa peralihan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso, Rabu (13/9).
Ari mengatakan, hukum yang menyebut 24 jam tatap muka sebagai syarat sertifikasi masih berlaku. Namun, ia mengatakan, guru sebagai aparatur sipil negara (ASN) mempunyai kewajiban bekerja selama 40 jam dalam sepekan. "Kami coba mensinkronkan semua, guru, ASN," ujar dia. Menurutnya, Kemendikbud tengah membahas hukum mengenai sertifikasi dan gaji. Namun, ia melanjutkan, pembahasan butuh persetujuan dan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Demikian isu yang admin kutip dari laman republika.co.id. Lalu bagaimana dengan Verifikasi atau Validasi Data Guru di Dapodik untuk penerbitan SKTP di 2020/2020 atau ketika ini? Menurut Admin sebelum ada ketentuan yang gres tentu akan mengacu pada Permendikbud yang sudah ada yakni Permendikbud No 12 Tahun 2020 dan PP No 19 Tahun 2020.
Berikut ini beberapa ketentuan terkait Penyaluran TPG menurut PP 19 Tahun 2020
1. Berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2020 disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada a) guru; b) Guru yang diberi kiprah sebagai Kepala Satuan Pendidikan; dan c) Guru yang mendapat Tugas Tambahan.
2. Pasal 15 Peraturan Pemerintah PP Nomor (no) 19 Tahun 2020 sekaligus menagaskan bahwa kepala sekolah bukan kiprah tambahan. Adapun guru yang mendapat kiprah komplemen dijelaskan dalam pasal 15 ayat 2 yakni:
1) Wakil kepala satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
2) Ketua Program keahlian satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
3) Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
4) Kepala Laboratoium, bengkel, unit produksi, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
5) Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggrakan pendidikan inklusi ekuivalen dengan 6 jam tata muka.
6) Tugas komplemen lainnya terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan (jenis dan ekuivalensi menunggu Permendikbud – untuk sementara sanggup melihat Tugas komplemen sesuai permendikbud no 12 tahun 2020---KLIK DISINI)
3. Berikut ini Persyaratan mendapat atau pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) menurut pasal 15 ayat Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2020, yakni sebagai berikut:
1) Memiliki sertifikat pendidik
2) Memiliki Nomor pendaftaran Guru (NRG) 3. Memenuhi beban kerja. Pemenuhan beban kerja sanggup dipenuhi dari ekuivalensi beban kerja sebagaimana disebutkan di atas.
4) Aktif mengajar sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai sertifikat pendidikan yang dimiliki.
5) Berusia paling tinggi 60 tahun
6) Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan daerah bertugas.
7) Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja minimal Baik
8) Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.
Sebagai langkah preventif Berikut ini beberapa langkah Validasi Data Guru di Dapodik Untuk penerbitan SKTP menurut Ketentuan Validasi semester sebelumnya (karena admin belum memperoleh ketentuan tentang Validasi Data Guru Di Dapodik Untuk Proses Tunjangan Guru / Penerbitan SKTP tahun 2020/2020)
A. Validasi Pengisian Data Individu PTK
• Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
• Tgl Lahir : sesuai dengan sertifikat kelahiran/Ijazah
• Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
• Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
• Status CPNS/PNS/GTY/GTT
• Sumber honor : Yayasan/APBD/Sekolah
• Lembaga Pengangkat
• No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
• NIP Baru (jika sudah ada)
B. Sekolah Induk
• Centangan Sekolah Induk Harus diisi, bila sekolah tsb yaitu sekolah induk/pangkal PTK ybs
• Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
• Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
• Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk,
B. Tugas Tambahan
• Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
• Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi bila sudah tidak
menjabat
menjabat
• No SK Harus diisi dengan benar
• Tugas Tambahan yang diakui yaitu Tugas Tambahan pada
Sekolah Induk/pangkal.
Sekolah Induk/pangkal.
• Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam
satu sekolah dilarang melebihi ketentuan.
satu sekolah dilarang melebihi ketentuan.
• Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas
Tambahan tidak diakui (= 0 jam)
Tambahan tidak diakui (= 0 jam)
Tugas Tambahan di Sekolah Menengah Pertama yang diakui :
• Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung :
1 – 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah
10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
19 – rombel : 3 wakil kepala sekolah
1 – 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah
10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
19 – rombel : 3 wakil kepala sekolah
• 1 Kepala perpustakaan
• 1 Kepala Laboratorium
Tugas Tambahan di SMA
• 1-3 Wakil Kepala Sekolah
• 1 Kepala Laboratorium (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
• 1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
Kurikulum 13
• Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina
Tugas Tambahan yang diakui di SMK:
• 1-4 Wakil Kepala Sekolah
• 1 Kepala Lab IPA Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia, fisika, Bilogi)
• Kepala Bengkel sesuai kegiatan peminatan
1 Paket 1 bengkel
Harus satu kegiatan keahlian
SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan
1 Paket 1 bengkel
Harus satu kegiatan keahlian
SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan
• 1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
• Kepala Program Studi
Sesuai kegiatan disekolah
Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut
Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut
• 1 Kepala unit produksi
K13
• Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina
C. Muatan Lokal
Syarat diakuinya Matapelajaran Muatan Lokal
• Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemda masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota
• SK tersebut harus diserahkan kepada Dirjen GTK
• Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai
dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/ Bupati/Walikota.
Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda.
Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda
dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/ Bupati/Walikota.
Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda.
Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda
• Pengisian pada aplikasi Dapodik
Kurikulum KTSP
Jam wajib Mulok : 2 jam
Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan
Kurikulum KTSP
Jam wajib Mulok : 2 jam
Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan
• Kurikulum 2013
Mapel Mulok sanggup diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
Contoh :
Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta
Mapel Mulok sanggup diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
Contoh :
Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta
D. Guru BK
• Minimum Siswa yang dibimbing yaitu 150 Siswa, sanggup membimbing pada sekolah lain.
• Untuk Guru BK yang mempunyai Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing yaitu 40
• Untuk Guru BK yang mempunyai Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing yaitu 80
E. Guru TIK
• Guru TIK pada kurikulum 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK
• Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’
• Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK
• Jika mengajar pada Kurikulum KTSP, maka perhitungan JJM sesuai dengan jumlah jam yang diampu sama menyerupai mata pelajaran lainnya
F. Rasio Siswa dan Guru
VALIDASI DATA GURU DI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP |
G. Riwayat Gaji Berkala
• Cek SK Berkala jangan ada kesalahan input Nomor SK Berkala, TMT SK Berkala dan Tanggal SK Berkala pada Aplikasi Dapodik Sekolah;
• Cek Masa Kerja Golongan (MKG) dan Gaji Pokok pada SK Berkala. Jangan ada kesalahan input honor pokok sesuai SK berkala.
H. Riwayat Kepangkatan
• Cek SK Pangkat / Golongan jangan ada kesalahan input Nomor SK Pangkat / Golongan , TMT SK Pangkat / Golongan dan Tanggal SK Pangkat / Golongan pada Aplikasi Dapodik Sekolah;
• Cek Masa Kerja Golongan (MKG) dan Gaji Pokok pada SK Pangkat / Golongan. Jangan ada kesalahan input honor pokok sesuai SK Pangkat / Golongan
===============================================
0 Komentar untuk "Validasi Data Guru Di Dapodik Untuk Derma Profesi Guru"