Tunjangan Kelebihan Jam Mengajar Perlu Dinaikkan

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID –Tunjangan kelebihan jam kerja guru madrasah ketika ini terlalu kecil dan sudah waktunya untuk disesuaikan. Namun, angka kenaikannya harus dikaji secara cermat, alasannya ialah ketika ini beban anggaran negara untuk sertifikasi guru sudah sangat fantastis.

Saat ini pertolongan kelebihan jam mengajar guru masih berpegang pada Keputusan Menteri Agama nomor 416 tahun 2007. Pada KMA tersebut, pertolongan kelebihan jam mengajar guru ditetapkan Rp10 ribu per jam.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengatakan, meski nilai nominalnya dinaikkan, tetapi angka kenaikannya harus dikaji secara cermat.

"Sebab ketika ini beban anggaran negara untuk sertifikasi guru sudah sangat fantastis," kata Kamaruddin dalam siaran pers Kemenag.


Untuk itu, kata Kamaruddin program-program di lingkungan Ditjen Pendis selalu diarahkan untuk mendorong kesejahteraan guru. Harapannya akan berkorelasi eksklusif dengan meningkatnya kualitas pendidikan.

"Pada ketika yang sama guru harus meningkatkan kualitas diri, terutama kemampuan literasi digital. Tak boleh ada lagi guru yang lurus-lurus saja dalam mengajar," tandasnya.

Sumber : medcom.id

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Related : Tunjangan Kelebihan Jam Mengajar Perlu Dinaikkan

0 Komentar untuk "Tunjangan Kelebihan Jam Mengajar Perlu Dinaikkan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)