Pada jenjang SMA/SMK diperoleh adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah, namun dihentikan adanya pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah. Penegasan tersebut tercermin dalam Surat edaran Sekretaris Jendral Kemendikbud tertanggal 22 Desember 2020 perihal Penjelasan Ketentuan Larangan Pungutan di SMA/SMK.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa mengacu pada pasal 51 Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2008, Satuan Pendidikan SMA/SMK sanggup melaksanakan pungutan Pendidikan baik memakai istilah pungutan pendidikan maupun istilah lain ibarat Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Sedangkan Komite Sekolah dilarangan mengadakan pungutan dan hanya diperolehkan melaksanakan penggalangan dana dalam bentuk bantuan/sumbangan.
Selengkapnya berikut ini Salinan Surat Sekjen Kemendikbud Tentang Pungutan di SMA/SMK tertanggal 22 Desember 2020.
Demikian informasi perihal Surat Sekjen Kemendikbud Tentang Larngan Pungutan di SMA/SMK. Silahkan disharre biar sanggup membantu dan sanggup menjadi materi pola bagi Bapak/Ibu para pengelola SMA/SMK.
0 Komentar untuk "Surat Sekjen Kemendikbud Perihal Pungutan Di Sma/Smk"