Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud / Mendikbud) bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Bersama No I tahun 2020 dan No 1/SE/XII/2020 ihwal Penjelasan atas PermenpanRB No 14 Tahun 2020 tetang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Dalam Surat Edaran Bersama (Kemdikbud / Mendikbud) bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No I tahun 2020 dan No 1/SE/XII/2020 antara lain dijelaskan bahwa: Pemberlakuan pembebasan sementara sebagai-mana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) PermenpanRB No 21 Tahun 2010, mulai berlaku semenjak ditetapkannya Permendikbud No 143 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan JF Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, ialah tanggal 14 Oktober 2020. Dengan demikian penghitungan 5 tahun atau 1 tahun mulainya pembebasan sementara sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dihitung mulai 1 November 2020. Oleh alasannya itu bagi:
a) Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata III/c hingga dengan Pengawas Sekolah Utama pangkat Pembina Utama Madya IV/d gres dibebaskan sementara dari jabatannya apabila hingga dengan 31 Oktober 2019 tidak sanggup mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
b) Pengawas Sekolah Utama pangkat Pembina Utama IV/e, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila hingga dengan 31 Oktober 2020 tidak sanggup mengumpulkan paling kurang 25 angka kredit dari acara kiprah pokok.
Selain itu dijelaskan pula keterkaitan dengan Penjelasan Pasal 41 B dikaitkan dengan Pasal 31 ayat (1) abjad g, bahwa:
a) Guru/Kepala Sekolah yang diangkat sebagai Pengawas Sekolah TMT 1 Juli 2020 harus memenuhi syarat telah ikuti diklat fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP.
b) Pengawas Sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017 tidak dipersyaratkan mengikuti pendidikan dan pembinaan fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP.
Selengkapnya silahkan baca Surat Edaran Bersama Kemdikbud dan Bkn No 1 Tahun 2020 Dan No 1/SE/XII/2020 Tahun 2020 Tentang Pengawas Sekolah
SURAT EDARAN BERSAMA KEMDIKBUD DAN BKN NO 1 TAHUN 2020 DAN NO 1/SE/XII/2020 TAHUN 2020 TENTANG PENGAWAS SEKOLAH |
SE BERSAMA KEMDIKBUD DAN BKN NO 1 TAHUN 2020 DAN NO 1/SE/XII/2020 TAHUN 2020 TENTANG PENGAWAS SEKOLAH |
EDARAN BERSAMA KEMDIKBUD DAN BKN NO 1 TAHUN 2020 DAN NO 1/SE/XII/2020 TAHUN 2020 TENTANG PENGAWAS SEKOLAH |
SE BERSAMA KEMDIKBUD DAN BKN NO 1 TAHUN 2020 DAN NO 1/SE/XII/2020 TAHUN 2020 TENTANG PENGAWAS SEKOLAH |
SE BERSAMA KEMDIKBUD DAN BKN NO 1 TAHUN 2020 DAN NO 1/SE/XII/2020 TAHUN 2020 TENTANG PENGAWAS SEKOLAH |
Surat Edaran Bersama Kemdikbud dan BKN No 1 Tahun 2020 dan No 1/SE/XII/2020 Tahun 2020 Tentang Pengawas Sekolah tersebut sanggup Anda download DAFTAR UDUHAN dilaman http://tendikdikdasmen.net/
0 Komentar untuk "Surat Edaran Bersama Mendikbud Dan Kepala Bkn No 1 Tahun 2020 Dan No 1/Se/Xii/2020 Tahun 2020 Perihal Pengawas Sekolah"