Jika kita sekedar ingin mengetahui kualifikasi pendidikan PNS Kemenag yang diperlukan untuk jabatan pelaksanaan. Kita dapat mengetahuinya dengan membaca Lampiran PMA Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian Agama (Kemenag). Ini disebabkan contoh penetapan kebutuhan PNS kemenang untuk jabatan pelaksana mesti mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) tersebut.
Dalam pasal 3 PMA Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian Agama (Kemenag), dinyatakan bahwa Nomenklatur Jabatan Pelaksana dipakai sebagai acuan bagi setiap satuan kerja pada kementerian agama untuk a) penyusunan dan penetapan kebutuhan, b) penentuan pengkat dan jabatan, c) pengembangan karier, d) pengembangan kompetensi, e) evaluasi kinerja, f) penggajian dan tunjangan, dan g) pemberhentian.
Selanjutnya pasal 4 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian Agama (Kemenag) dinyatakan bahwa daftar Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Kemenag tercantum dalam lampiran PMA ini yang merupakan belahan yang tidak terpisahkan. Daftar lampiran itu antara lain memuat nama jabatan, kualifikasi pendidikan dan uraian kiprah jabatan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui kualifikasi pendidikan jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama (Kemenag) Silahkan baca dan download lampiran Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian Agama (Kemenag).
Demikian gosip perihal PMA Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Kemenag, semoga bermanfaat. Terima kasih
0 Komentar untuk "Pma Nomor 12 Tahun 2020 Ihwal Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pns Kemenag"