Bapak dan Ibu kepala sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Blangko Ijazah Tahu 2020 untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK (Tahun Pelajaran 2020/2020). Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK Tahun Pelajaran 2020/2020 ini diterbitkan menurut Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 016/H/EP/2020 Tanggal : 5 Maret 2020 wacana Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2020
Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2020 Untuk SD, SMP, SMA, SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, PAKET A B Dan C diatur menurut Perka Kepala Balitbang Kemendikbud Nomor: 016/H/EP/2020 Tanggal: 5 Maret 2020 wacana Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2020. Dalam perka Balitbang Kemdikbud ini terdapat tiga lampiran yakni:
· Lampiran 1 wacana Daftar Nomor Kode Penerbitan Ijazah Khusus Untuk SD
· Lampiran 2 wacana contoh Blangko Ijazah, yakni a) Contoh Blangko Ijazah SD, SPK jenjang SD, SDLB, dan Paket A; b) Contoh Blangko Ijazah SMP, SPK jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B; c) Contoh Blangko Ijazah SMA, SPK jenjang SMA, SMALB, SMK, dan Paket C.
· Lampiran 3 Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2020 (Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2020 Untuk SD, SMP, SMA, SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, PAKET A B Dan C)
Terkait Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK Tahun 2020 dalam Perka Kepala Balitbang Kemendibud Nomor : 016/H/EP/2020 terdiri dari:
1. Pedoman Umum
2. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SD
3. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMP
4. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMA
5. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMK
6. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SDLB
7. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMPLB
8. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMALB
9. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SPK
10. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SD
11. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMP
12. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMA
13. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMK
14. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SDLB
15. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMPLB
16. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMALB
17. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SPK
Berikut ini Salinan Juknis Pengisian (Penulisan) Blangko Ijazah Tahun 2020 Untuk SD, SMP, SMA, SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, PAKET A B Dan C sesuai Lampiran 3 Perka Kepala Balitbang Kemendikbud Nomor : 016/H/EP/2020 Tanggal : 5 Maret 2020. (Naskah orisinil slahkan download Perka Kepala Balitbang Kemendikbud Nomor : 016/H/EP/2020)
A. Petunjuk Umum Juknis Pengisian (Penulisan) Blangko Ijazah Tahun 2020 Untuk SD, SMP, SMA, SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, PAKET A B Dan C
1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
2. Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang memakai Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan isyarat blangko yang terletak di halaman muka.
Contoh Kode Blangko
Kode | Keterangan |
DN-Ma/13 0000001 | Kurikulum 2013 |
DN-Ma/06 0000001 | Kurikulum 2006 |
DN-Ma/SPK 0000001 | SPK |
3. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
4. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibuat Kepala Sekolah.
5. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibuat oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.
6. Pengisian Ijazah memakai tulisan tangan dengan goresan pena huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak gampang luntur dan tidak gampang dihapus. Dalam kondisi tertentu sanggup diisi dengan sistem komputer (dicetak).
7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
8. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
a. Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai info jadwal pemusnahan.
b. Berita acara pemusnahan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, Sekolah Menengah kejuruan ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
c. Berita jadwal pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
9. Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai info jadwal yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
10. Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan disertai info jadwal yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi atau Ketua MKKS.
11. Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
12. Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung semenjak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai info jadwal pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili.
13. Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah sehabis sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka sanggup dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
14. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak menawarkan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan yang sudah pindah domisili, Ijazah sanggup diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diambil ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan.
B. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKA
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK.
a. Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur
b. Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
c. Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*) coret salah satu yang tidak sesuai
d. Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
e. Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah memakai abjad (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
f. Angka 6 diisi dengan daerah dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
Contoh: Mamuju, 27 Januari 2000
g. Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
h. Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan menyerupai tercantum pada buku induk.
i. Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama wacana tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir wacana nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
j. Angka 10 diisi dengan nomor penerima Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor penerima yang tertera pada kartu tanda penerima Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi isyarat provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi isyarat Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi isyarat sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor penerima ujian sekolah.
Contoh: SD 1-18-04-04-175-002-7
SMP 2-18-01-04-294-193-6
SMA 3-18-02-21-428-215-2
SMK 4-18-02-21-428-215-2
k. Angka 11 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian sekolah.
l. Angka 12 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian nasional.
m. Angka 12a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, kendala pendengaran, kendala berfikir, kendala fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
n. Angka 13 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Bangka Barat, 02 Juni 2020
o. Angka 14 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
Tambahan penjelasan:
Dalam hal Kepala Sekolah berhalangan tetap, dan belum ada kepala sekolah yang definitif, maka dapat mengacu surat BSNP Nomor: 0007/SDAR/BSNP/V/2012 tanggal 28 Mei 2012, perihal Penandatangan SKHUN dan Ijazah sebagai berikut:
a) Ijazah sanggup ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah yang mempunyai jabatan fungsional guru, yang diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
b) bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka Bupati/Walikota sanggup menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang mempunyai jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
p. Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
q. Angka 16 ditempelkan Pasfoto penerima didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang meliputi isyarat penerbitan, isyarat jenjang pendidikan, isyarat jenis satuan pendidikan, isyarat kurikulum yang digunakan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean untuk Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan sebagai berikut:
1) isyarat penerbitan
a) Dalam Negeri (DN)
b) Luar Negeri (LN)
c) Khusus untuk SD, isyarat penerbitan DN dan LN diikuti dua digit angka arab dengan urutan sebagai berikut:
Dalam Negeri (DN):
DN-01 = Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DN-02 = Propinsi Jawa Barat
DN-03 = Propinsi Jawa Tengah
DN-04 = Propinsi Daerah spesial Yogyakarta
DN-05 = Propinsi Jawa Timur
DN-06 = Propinsi Aceh
DN-07 = Propinsi Sumatera Utara
DN-08 = Propinsi Sumatera Barat
DN-09 = Propinsi Riau
DN-10 = Propinsi Jambi
DN-11 = Propinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Propinsi Lampung
DN-13 = Propinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Propinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Propinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Propinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Propinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Propinsi Sulawesi Tengah
DN-19 = Propinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Propinsi Sulawesi Tenggara
DN-21 = Propinsi Maluku
DN-22 = Propinsi Bali
DN-23 = Propinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Propinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Propinsi Papua
DN-26 = Propinsi Bengkulu
DN-27 = Propinsi Maluku Utara
DN-28 = Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
DN-29 = Propinsi Gorontalo
DN-30 = Propinsi Banten
DN-31 = Propinsi Kepulauan Riau
DN-32 = Propinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Propinsi Papua Barat
DN-34 = Propinsi Kalimantan Utara
Luar Negeri (LN):
LN-01 = Sekolah Indonesia Wassenar
LN-02 = Sekolah Indonesia Moskow
LN-03 = Sekolah Indonesia Cairo
LN-04 = Sekolah Indonesia Riyadh
LN-05 = Sekolah Indonesia Jeddah
LN-06 = Sekolah Indonesia Islamabad
LN-07 = Sekolah Indonesia Yangoon
LN-08 = Sekolah Indonesia Bangkok
LN-09 = Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
LN-10 = Sekolah Indonesia Singapura
LN-11 = Sekolah Indonesia Tokyo
LN-12 = Sekolah Indonesia Damascus
LN-13 = Sekolah Indonesia Davao
LN-14 = Sekolah Indonesia Kinabalu
LN-15 = Sekolah Indonesia Den Haag
LN-16 = Sekolah Indonesia Beograd
2) Kode jenjang pendidikan meliputi:
D = Pendidikan Dasar
M = Pendidikan Menengah
3) Jenis satuan pendidikan, meliputi:
Dd = SD
Ddb = SDLB
DI = Sekolah Menengah Pertama
Dlb = SMPLB
Ma = Sekolah Menengan Atas
Mab = SMALB
Mk = Sekolah Menengah kejuruan
4) Kode Kurikulum, meliputi:
06 = Kurikulum 2006
13 = Kurikulum 2013
SPK = Satuan Pendidikan Kerjasama
5) Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit dengan rentang angka mulai dari 0000001 hingga dengan 9999999.
2. BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C
a. Angka 1 diisi dengan nama satuan pendidikan (Kepala SKB/Ketua PKBM*) bersangkutan sesuai dengan nomenklatur.
*) coret salah satu yang tidak sesuai
b. Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional satuan pendidikan yang menerbitkan Ijazah.
c. Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*)
*) coret salah satu yang tidak sesuai
d. Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
e. Angka 5 diisi dengan nama peserta didik pemilik Ijazah menggunakan abjad (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
f. Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir peserta didik pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
Contoh: Mamuju, 27 Januari 2000
g. Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali penerima didik pemilik Ijazah.
h. Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa di satuan pendidikan yang bersangkutan.
i. Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
j. Angka 10 diisi dengan nomor penerima Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor penerima yang tertera pada kartu tanda penerima Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi isyarat provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi isyarat Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi isyarat sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus untuk Ijazah Paket A, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian pendidikan kesetaraan.
Contoh: PAKET A A-18-04-04-175-002-7
PAKET B B-18-01-04-294-193-6
PAKET C C-18-02-21-428-215-2
k. Angka 11 diisi dengan nama satuan pendidikan penyelenggara ujian pendidikan kesetaraan.
l. Angka 12 diisi dengan nama satuan pendidikan penyelenggara ujian nasional
m. Angka 13 diisi dengan Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Bangka Barat, 02 Juni 2020
Angka 14 diisi dengan nama Kepala SKB/Ketua PKBM*) dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala SKB/Ketua PKBM pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala SKB/Ketua PKBM yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-)
Tambahan penjelasan:
Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM bersangkutan.
*) coret salah satu yang tidak sesuai
n. Angka 15 dibubuhkan stempel satuan pendidikan dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Angka 16 ditempelkan Pasfoto penerima didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto. Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan, isyarat jenjang pendidikan, isyarat jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean Ijazah Pendidikan Kesetaraan (Program Paket A, Paket B, dan Paket C) sebagai berikut:
1) isyarat penerbitan
a) Dalam Negeri (DN)
b) Luar Negeri (LN)
2) Kode jenjang pendidikan meliputi:
D = Pendidikan Dasar (Paket A dan Paket B)
M = Pendidikan Menengah (Paket C dan Paket C Kejuruan)
3) Kode Satuan Pendidikan Non formal, meliputi:
PA = Pendidikan Kesetaraan Paket A
PB = Pendidikan Kesetaraan Paket B
PC = Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Paket C Kejuruan.
4) Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit dengan rentang angka mulai dari 0000001 hingga dengan 9999999.
C. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB.
a. Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah memakai abjad (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
b. Angka 2 diisi dengan daerah dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
c. Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan menyerupai tercantum pada buku induk.
d. Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir wacana nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
e. Angka 4a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari kendala penglihatan, hambatan pendengaran, kendala berfikir, kendala fisik, autis, dan disabilitas beragam
f. Angka 5 diisi dengan Nilai Rata-rata Rapor yang diambil dari beberapa semester terakhir, dengan keterangan sebagai berikut:
No | Jenjang | Kurikulum | Rata-rata dari nilai rapor |
1 | SD dan SDLB | K-2006 | Semester 7 hingga dengan semester 12 |
K-2013 | Semester 7 hingga dengan semester 12 | ||
2 | SMP dan SMPLB | K-2006 | Semester 1 hingga dengan semester 6 |
K-2013 | Semester 1 hingga dengan semester 6 | ||
3 | SMA dan SMALB | K-2006 | Semester 3 hingga dengan semester 6 |
K-2013 | Semester 1 hingga dengan semester 6 | ||
SKS | Semester 1 hingga dengan semester 6 |
g. Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah tiap mata pelajaran. Khusus mata pelajaran yang diuji dengan ujian tertulis dan ujian praktik, nilai Ujian Sekolah dihitung menurut rata-rata nilai ujian tertulis dan ujian praktik.
h. Rata-rata Rapor yang dimaksud pada huruf f, dan Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada abjad g, ditulis dengan memakai bilangan bulat dalam rentang 0 -100 (tanpa desimal).
Contoh :
Nilai sebelum pembulatan | Nilai sehabis pembulatan |
83,4 | 83 |
83,5 | 84 |
83,6 | 84 |
i. Khusus untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan daftar mata pelajaran sesuai dengan petunjuk penulisan yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK.
j. Angka 7 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan memakai abjad (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di sekolah.
k. Angka 8 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan.
l. Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Sekolah yang bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).
m. Angka 10 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur.
2. BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, dan PAKET C
a. Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah memakai abjad (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
b. Angka 2 diisi dengan daerah dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
c. Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa nasional peserta didik pemilik Ijazah Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama wacana tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir wacana nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
d. Angka 4 diisi dengan nomor Peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor penerima yang tertera pada kartu tanda penerima Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi isyarat tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi isyarat Kabupaten/Kota, 3(tiga) digit berisi informasi isyarat sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode, 3(tiga) digit berisi isyarat urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus untuk Ijazah Paket A, angka 4 diisi dengan nomor penerima ujian pendidikan kesetaraan.
Contoh: Paket A A-18-02-05-295-194-5
Paket B B-18-01-04-294-193-6
Paket C C-18-02-21-428-215-2
e. Angka 5 diisi dengan nilai rata-rata derajat kompetensi dengan keterangan sebagai berikut:
No | Jenjang | Semester |
1) | Paket A | 7 hingga dengan 12 |
2) | Paket B | 1 hingga dengan 6 |
3) | Paket C | 3 hingga dengan 6 |
Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan dan Nilai Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C ditulis dengan memakai bilangan lingkaran dalam rentang nilai 0 – 100 (tanpa desimal).
f. Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan (Ujian Satuan Pendidikan).
g. Angka 7 diisi dengan nama Kabupaten/Kota daerah penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan memakai abjad (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
h. Angka 8 diisi dengan nama Kepala SKB/Ketua PKBM*) dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan Kepala SKB/Ketua PKBM bersangkutan.
*) coret salah satu yang tidak sesuai
i. Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala SKB/Ketua PKBM*) dari satuan pendidikan bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).
j. Angka 10 dibubuhkan stempel satuan pendidikan dari satuan pendidikan berangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
3. Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)
Halaman belakang blangko ijazah SPK hanya berisi identitas penerima didik. pengisian daftar mata pelajaran yang ditempuh beserta nilai yang diperoleh peserta didik menurut kurikulum dan/atau struktur jadwal yang berlaku di sekolah tersebut.
D. CONTOH BLANGKO IJAZAH SESUAI PETUNJUK PENGISIAN HALAMAN MUKA DAN HALAMAN BELAKANG IJAZAH
1. Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan
a. Blangko Ijazah SD
1) SD Kurikulum 2006 (terlampir)
2) SD Kurikulum 2013 (terlampir)
3) SD SPK (terlampir)
b. Blangko Ijazah SDLB (terlampir)
c. Blangko Ijazah Sekolah Menengah Pertama
1) Sekolah Menengah Pertama Kurikulum 2006 (terlampir)
2) Sekolah Menengah Pertama Kurikulum 2013 (terlampir)
3) Sekolah Menengah Pertama SPK (terlampir)
d. Blangko Ijazah SMPLB (terlampir)
e. Blangko Ijazah SMA
1) Sekolah Menengan Atas Kurikulum 2006 (terlampir)
2) Sekolah Menengan Atas Kurikulum 2013 (terlampir)
3) Sekolah Menengan Atas SPK (terlampir)
f. Blangko Ijazah SMALB (terlampir)
g. Blangko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Program 4 Tahun
1) Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2006 (terlampir)
2) Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2013 (terlampir)
h. Blangko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Program 3 Tahun
1) Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2006 (terlampir)
2) Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2013 (terlampir)
2. Blangko Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C
a. Blangko Ijazah Paket A (terlampir)
b. Blangko Ijazah Paket B (terlampir)
c. Blangko Ijazah Paket C (terlampir)
Link Dwonload Perka Kepala Balitbang Kemendikbud Nomor : 016/H/EP/2020 wacana Bentuk, Spesifikasi, dan Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2020 Untuk SD, SMP, SMA, SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, PAKET A B Dan C Tahun Pelajaran 2020/2020 Tanggal : 5 Maret 2020 ----DISINI ----
Demikian info wacana Juknis Pengisian (Penulisan) Blangko Ijazah Tahun 2020 Untuk SD, SMP, SMA, SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, PAKET A B Dan C diatur menurut Perka Kepala Balitbang Kemendikbud Nomor : 016/H/EP/2020 Tanggal : 5 Maret 2020 wacana Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2020
0 Komentar untuk "Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Blangko Ijazah Sd, Sdlb Smp Smplb Sma Smalb Smk Spk Tahun 2020 (2020/2020)"