Petunjuk Teknis Bos 2020

Saat ini kita sudah masuk tahun anggaran 2020 dan sudah memasuki tahap penyaluran / Pencairan Dana BOS Triwulan 1 tahun 2020 jikalau mengacu pada PMK Nomor 187/PMK.07/2020 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK. 07/2020 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa  




Dalam Pasal 76 (1) PMK Nomor 187/PMK.07/2020  tersebut disebutkan bahwa bahwa Penyaluran Dana BOS untuk tempat tidak terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat bulan Januari; b. triwulan II paling cepat bulan April; c. triwulan III paling cepat bulan Juli; dan d. triwulan IV paling cepat bulan Oktober


JUKNIS DANA BOS 2020 UNTUK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas DAN SMK


Lalu bagaimana dengan Juknis atau Petunjuk Teknis BOS 2020Berikut ini DRAF JUKNIS BOS 2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK. Sebelum admin sharekan Link Download DRAF JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK 2020, perlu Admin tegaskan bahwa JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK.2020 masih bersifat Draf sehingga dimungkinkan masih ada perubahan. 

Berikut link Download DRAF JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK.2020

Link Download DRAF JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama 2020 (Klik Disini)

Link Download DRAF JUKNIS BOS SMA 2020 (Klik Disini)

Link Download DRAF JUKNIS BOS SMK 2020 (Klik Disini)


Demikian Uptodate info Draf JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK 2020 semoga bermanfaat. Ingat JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK 2020 masih berupa draf sehingga masih mungkin ada perubahan.


Info Sebelumnya

PERMENDIKBUD NO 16 TAHUN 2020
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Tahun 2020 UntuK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK.

Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud No 16 Tahun 2020 dinyatakan bahwa  Mengubah  Lampiran  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Penggunaan  Dan  Pertanggungjawaban  Keuangan  Dana Bantuan  Operasional  Sekolah  (Berita  Negara  Republik Indonesia  Tahun  2020  Nomor  2103)  menjadi  sebagaimana tercantum  dalam  Lampiran  yang  merupakan  bagian  yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini


Salah satu perubahan Juknis BOS Tahun 2020 Untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan menurut Permendikbud No 16 Tahun 2020 yakni terkait batas maksimum  penggunaan  dana  BOS  untuk  membayar honor  bulanan  guru/tenaga  kependidikan  honorer  di  sekolah  swasta yang semula maksimal hanya 30% diubah menjadi maksimal  50% (lima puluh persen) dari total dana BOS yang diterima. Untu perubahan lainnnya silahkan Anda download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020


DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 16 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2020 UNTUK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan (Klik disini)


Berikut ini Permendikbud No 80 Tahun 2020


Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2020
Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2020 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 80 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah


Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2020 yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor  80 Tahun 2020 terdiri dari

Lampiran 1 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2020 untuk SD dan Sekolah Menengah Pertama
Lampiran 2 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2020 untuk SMA
Lampiran 3 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2020 untuk SMK

Menurut Pasal 3 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2020 dinyatakan bahwa: a)  program  BOS  SD  dan  SMP  bertujuan  untuk  meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib berguru 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam  mempercepat  pencapaian  Standar  Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang  belum  memenuhi  SPM,  dan  pencapaian  Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM; dan  b)  aktivitas BOS Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bertujuan untuk mewujudkan layanan  pendidikan  menengah  yang  terjangkau  dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat                                                    

Menurut Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Atau Permendikbud Nomor  80  Tahun 2020  Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah dinyatakan bahwa Secara khusus aktivitas BOS SD dan Sekolah Menengah Pertama bertujuan untuk: a.  membebaskan  pungutan  bagi  seluruh  peserta  didik SD/SDLB  negeri  dan  SMP/SMPLB/SD-SMP  Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan; b)  membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh  pungutan  dalam  bentuk  apapun,  baik  di  satuan pendidikan negeri maupun swasta; dan c.  meringankan  beban  biaya  operasi  satuan  pendidikan  bagi peserta didik di satuan pendidikan swasta.

Menurut Pasal 3 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2020  Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2020 dinyatakan bahwa Secara khusus aktivitas BOS Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bertujuan untuk: a)  membantu biaya operasional sekolah non-personalia;  b;  meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK); c:  mengurangi angka putus sekolah;  d)  mewujudkan  keberpihakan  pemerintah  bagi  siswa  miskin SMA  dengan  membebaskan  dan/atau  membantu  tagihan biaya  sekolah  dan  biaya  lainnya  di  sekolah,  khususnya bagi siswa miskin; e)  memberikan  kesempatan  yang  setara  bagi  siswa  miskin SMA  untuk  mendapatkan  layanan  pendidikan  yang terjangkau dan bermutu; dan f)  meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah. 


BOS yakni aktivitas pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana aktivitas wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS.




Sasaran Penerima DANA BOS 2020 menurut JUKNIS BOS 2020 adalah Semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB,baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).  Khusus bagi sekolah swasta, juga harus mempunyai izin operasional.

Alokasi DANA BOS 2020 menurut JUKNIS BOS 2020
Dihitung menurut jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya:
Tingkat SD  :         Rp     800.000,-/siswa/tahun;
Tingkat SMP         :         Rp     1.000.000,-/siswa/tahun;
Untuk sekolah di tempat khusus dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 siswa, akan menerima alokasi sebanyak 60 siswa

Alokasi DANA BOS 2020 menurut JUKNIS BOS 2020

Pengecualian Kebijakan Sekolah Kecil
1.    Sekolah swasta dengan iuran mahal; atau
2.    Sekolah swasta yang izin operasionalnya kurang dari 3 tahun; atau
3.    Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar alasannya tidak berkembang; atau
4.    Sekolah yang membatasi jumlah siswa untuk memperoleh kebijakan khusus BOS; atau
5.    Sekolah swasta yang tidak bersedia mendapatkan kebijakan alokasi minimal.

 
Alokasi DANA BOS 2020 menurut JUKNIS BOS 2020 (2)
Kewajiban Bagi Sekolah Kecil Penerima Alokasi Minimal
1.    Harus memberikan isu jumlah dana BOS yang diterima secara tertulis kepada orang bau tanah siswa dan di papan pengumuman;
2.    Mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
3.    Membebaskan iuran/pungutan dari orang bau tanah siswa.

Mekanisme Kebijakan Sekolah Kecil dalam JUKNIS BOS 2020
1.    Tim BOS Kab/Kota memverifikasi sekolah yang sesuai kriteria/syarat;
2.    Tim BOS Kab/Kota merekomendasikan dan mengusulkan kepada Tim BOS Provinsi;
3.    Tim BOS Provinsi memutuskan alokasi sekolah kecil menurut rekomendasi tersebut. Tim BOS Provinsi juga berhak menolak rekomendasi bila tidak sesuai kriteria yang telah ditentukan.
Jadwal Pengambilan Data Untuk Penetapan Jumlah siswa peserta dana BOS 2020
1)   Triwulan 1 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1  Desember tahun sebelumnya;
2)   Triwulan 2 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
3)   Triwulan 3 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal  1 Juni;
4)   Triwulan 4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 21 September.

Tahapan BOS 2020 menurut JUKNIS BOS 2020


Waktu Penyaluran DANA BOS 2020 menurut JUKNIS BOS 2020
1.    Tiap 3 bulan (periode triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember;
2.    Bagi wilayah terpencil dimana proses pengambilan dananya mengalami kendala atau perlu biaya yang mahal, penyaluran dilakukan tiap 6 bulan (periode semesteran), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

Penyaluran dari RKUN Ke RKUD DANA BOS 2020 menurut JUKNIS BOS 2020
1.    Triwulan 1 dan Semester 1, paling lambat pada ahad ketiga di bulan Januari;
2.    Triwulan 2, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April;
3.    Triwulan 3 dan Semester 2, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli;
4.    Triwulan 4, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober.
Penyaluran Dana Ke Rekening Sekolah: BUD harus menyalurkan dana BOS ke rekening sekolah paling lambat 7 hari kerja sehabis dana diterima di RKUD.

Ketentuan Pengambilan DANA BOS 2020 menurut JUKNIS BOS 2020
1.     Dana BOS harus diterima utuh oleh sekolah;
2.     Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah, dan dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku;
3.     Dana BOS tidak harus habis dipergunakan pada periode berjalan, tapi dipakai sesuai kebutuhan yang tertuang dalam RKAS


Ketentuan Lainya bagi Sekolah Penerim DANA BOS 2020 menurut JUKNIS BOS 2020
1.    Semua negeri tidak boleh melaksanakan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
2.    Sekolah swasta yang memungut iuran harus mengikuti Permendikbud No 44 Thn 2012 wacana Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar;
3.    Sekolah sanggup mendapatkan sumbangan yang bersifat sukarela dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu;
4.    Pemda harus mengendalikan dan mengawasi pungutan dan sumbangan yang diterima sekolah biar mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola secara transparan dan akuntabel;
5.    Menteri dan Kepala Daerah sanggup membatalkan pungutan yang dilakukan sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.

Penggunaan Dana BOS 2020 berdasrkan JUKNIS BOS 2020
1. Pengembangan Perpustakaan
a)   Prioritas utama yakni membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang dipakai sekolah, baik pembelian buku yang baru, mengganti yang rusak, dan membeli kekurangan biar tercukupi rasio satu siswa satu buku.  Buku teks yang dibeli yakni yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud;
b)   Membeli buku pengayaan dan rujukan untuk memenuhi SPM;
c)   Langganan koran, majalah/publikasi terpola yang terkait pendidikan (offline/online);
d)   Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan;
e)   Peningkatan kompetensi pustakawan;
f)     Pengembangan database perpustakaan;
g)   Pemeliharaan perabot perpustakaan;
h)   Pemeliharaan & pembelian AC perpustakaan;
i)     Biaya untuk pengembangan perpustakaan minimal 5% dari anggaran operasi sekolah

2. Kegiatan PPDB
a)   Semua jenis pengeluaran dlm rangka PPDB;
b)   Semua jenis pengeluaran dalam rangka pendataan Dapodikdasmen, yaitu:
c)   Penggandaan formulir Dapodikdasmen;
d)   Biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data.  Yang sanggup dibayarkan untuk kegiatan ini adalah:
Bahan habis pakai (ATK);
Sewa internet (warnet), upload data secara online tidak sanggup dilakukan di sekolah;
Biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak sanggup dilakukan di sekolah;
Honor operator Dapodikdasmen. 
Kebijakan pembayaran gaji untuk petugas pendataan di sekolah yakni sebagai berikut:
1)   Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga manajemen yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya komplemen untuk pembayaran gaji bulanan
2)   Apabila tidak ada tenaga manajemen yang berkompeten, sekolah sanggup menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan gaji rutin bulanan);
3)   Standar gaji operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di tempat sesuai dengan beban kerja;
e)   Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan

3. Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a)   Membeli alat peraga IPA yang dibutuhkan sekolah untuk memenuhi SPM di tingkat SD;
b)   Mendukung penyelenggaraan PAKEM di SD;
c)   Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Kontekstual di SMP;
d)   Pengembangan pendidikan karakter/ penumbuhan kebijaksanaan pekerti;
e)   Pembelajaran remedial dan pengayaan;
f)    Pemantapan persiapan ujian;
g)   Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja;
h)   Usaha Kesehatan Sekolah (UKS);
i)     Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan;
j)     Biaya lomba yang tidak didanai pemerintah/ pemda (termasuk untuk biaya pendaftaran, transportasi dan akomodasi);
k)   Honor mengajar komplemen di luar jam/ kewajiban mengajar dan transportnya.

4. Ulangan dan Ujian
a)   Biaya ulangan harian/tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas dan ujian sekolah;
b)   Komponen yang sanggup dibayarkan adalah:
c)   Fotocopy/penggandaan soal;
d)   Fotocopy laporan hasil ujian untuk disampaikan kepada Kepala Sekolah, serta ke Dinas Pendidikan dan orang tua/wali;
e)   Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, dan tidak didanai Pemerintah/Pemda.

5. Pembelian Bahan Habis Pakai
a)   Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, materi praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris;
b)   Alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD dan flash disk);
c)   Minuman dan kudapan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah;
d)   Pengadaan sparepart alat kantor;
e)   Alat-alat kebersihan dan alat listrik.

6. Langganan Daya dan Jasa
a)   Langganan listrik, air, dan telepon (termasuk pasang instalasi gres bila ada jaringan);
b)   Langganan internet pasca/pra bayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem (termasuk pasang gres bila ada jaringan).  Batas maksimal pembelian paket/voucher mobile modem sebesar Rp. 250.000/bulan, sedangkan biaya langganan dengan fixed modem sesuai dengan kebutuhan sekolah


c)   Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di tempat tertentu jikalau di sekolah tidak ada jaringan listrik (termasuk perlengkapan pendukungnya

7. Perawatan/Rehab dan Sanitasi
a)   Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela;
b)   Perbaikan mebeler;
c)   Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) untuk menjamin kamar mandi dan WC siswa berfungsi dengan baik;
d)   Perbaikan susukan pembuangan dan susukan air hujan;
e)   Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.

8. Pembayaran Honor Bulanan
a)   Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM);
b)   Tenaga administrasi;
c)   Pegawai perpustakaan;
d)   Penjaga Sekolah;
e)   Petugas satpam;
f)     Petugas kebersihan;
g)   Batas maksimum pembayar gaji bulanan sekolah negeri yakni 15%.
h)   Pengangkatan tenaga gaji gres harus sanggup pertimbangan dan persetujuan kab/kota






9. Pengembangan Profesi G/TK

a)   Kegiatan KKG/MGMP atau KKKS/MKKS.  Sekolah yang menerima hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya boleh memakai dana BOS untuk transport kegiatan bila tidak disediakan;
b)   Menghadiri seminar peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan (biaya registrasi dan fasilitas apabila seminar diadakan di luar satuan pendidikan);
c)   Mengadakan workshop peningkatan mutu. Biaya yang sanggup dibayarkan yakni fotocopy, serta konsumsi peserta workshop yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah;
d)   Dana BOS tidak boleh dipakai untuk biaya kegiatan yang sama yang telah didanai oleh pemerintah/pemda.

10. Membantu Siswa Miskin
a)   Hanya bagi siswa miskin yang tidak mendapatkan pinjaman sejenis dari sumber lainnya, contohnya PIP.
b)   Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang mengalami kesulitan transportasi ke sekolah (misalnya sepeda, bahtera penyeberangan), dimana barang yang dibeli tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

11. Pengelolaan Sekolah
a)   Penggandaan laporan dan surat-menyurat;
b)   Insentif bagi tim penyusun laporan BOS;
c)   Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/Kantor Pos;
d)   Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota;
e)   Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor.

12. Pembelian dan Perawatan Komputer
a)   Membeli/memperbaiki komputer desktop/ work station.  Maksimum pembelian bagi SD 4 unit/tahun dan Sekolah Menengah Pertama 7 unit/tahun;
b)   Membeli/memperbaiki printer atau printer plus scanner. Maksimum pembelian yakni 1 unit/tahun;
c)   Membeli/memperbaiki laptop. Jumlah maksimum pembelian yakni 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 6 juta;
d)   Membeli/memperbaiki proyektor.  Jumlah maksimum yang sanggup dibeli yakni 1 unit/ tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta;
e)   Ketentuan pembelian:
f)    Harus dibeli di toko resmi;
g)   Proses pengadaan barang mengikuti peraturan yang berlaku;
h)   Peralatan harus dicatat sebagai inventaris sekolah.


13. Biaya Lainnya
a)   Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan Pemerintah;
b)   Mesin ketik;
c)   Peralatan UKS dan obat-obatan;
d)   Pembelian meja dan dingklik peserta didik/ guru, jikalau yang ada sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang;
e)   Penanggulangan efek darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat.
f)    Bunga Bank/Jasa Giro akhir adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan dipakai untuk keperluan sekolah (Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening satuan pendidikan).

Larangan Penggunaan DANA BOS 2020 menurut JUKNIS BOS 2020sama dengan tahun sebelumnya hanya ditambahkan penegasan larangan membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan kiprah pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.











= Baca Juga =



Related : Petunjuk Teknis Bos 2020

0 Komentar untuk "Petunjuk Teknis Bos 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)