Pengelolaan Dan Pengembangan Sarana Dan Prasarana Pendidikan (Makalah)

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam Permendiknas No. 24 Tahun 2007, pasal (1) dikatakan bahwa Standar Sarana/Prasarana untuk sekolah/madrasah meliputi kriteria minimum dan sarana dan kriteria minimum prasarana. Hal ini berarti bahwa setiap sekolah/madrasah paling tidak diharuskan sanggup memenuhi kriteria minimum baik sarana maupun prasarana. Bagi sekolah-sekolah yang santunan finansialnya memadai hal ini tentu tidak menjadi hambatan, tetapi bagi sekolah yang santunan finansialnya kurang memadai, untuk sanggup memenuhi standar minimal sarana/prasarana sesuai impian tentu butuh kesabaran, kreativitas, pendekatan dan kerja keras dari semua komponen. Ketika standar minimal sarana/prasarana saja belum terpenuhi, tentu kita sulit untuk berbicara peningkatan mutu,karena peningkatan mutu pendidikan tidak bisa dilihat secara parsial, tatapi harus dilihat sebagai suatu sistem. Seperti yang dikemukakan Nana Syaodih ( 2009  : 13 ) pendidikan sebagai suatu sistem mempunyai sejumlah komponen, menyerupai siswa, guru, kurikulum, sarana prasarana, media sumber belajar, orang renta dan lingkungan.



Setiap sekolah niscaya punya janji untuk meningkatkan mutu, tetapi untuk mencapai itu semua perlu santunan dan janji dari semua pihak. Seperti yang dikemukakan Nana Syaodih (2009  : 7 ) :
Proses pendidikan yang bermutu harus didukung oleh personalia, menyerupai administratur, guru, konselor, dan tata perjuangan yang bermutu dan profesional. Hal tersebut didukung pula oleh sarana dan prasarana pendidikan, fasilitas, media, serta sumber berguru yang memadai, baik mutu maupun jumlahnya, dan biaya yang mencukupi, manajemen yang tepat, serta lingkungan yang mendukung.
Dari pedapat yang dikemukakan tadi sanggup disimpulkan bahwa peningkatan mutu pendidikan terkait dengan banyak sekali komponen, salah satu diantaranya yaitu sarana prasarana yang memadai dan biaya yang mencukupi. Pemenuhan komponen sarana prasarana mustahil bisa tercapai apabila biaya tidak mencukupi. Oleh alasannya itu maka setiap sekolah harus berupaya memberdayakan semua potensi yang dimilikinya semoga sanggup memenuhi kebutuhannya.
Sarana prasarana yang memadai  akan mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang kondusif. Jika lingkungan sekolah kondusif, maka siswa dan guru termasuk semua warga sekolah akan merasa nyaman dan aman tinggal di lingkungan sekolah. Hal ini akan mendorong motivasi berguru dan membuat suasana pembelajaran yang menyenangkan. Dengan sarana prasarana yang memadai siswa juga sanggup berguru bukan hanya teoritis, tetapi bisa mengalami sendiri, contohnya dengan praktikum di Laboratorium IPA, Lab. Komputer, Laboratorium IPS, dan sebagainya. Guru juga sanggup meningkatkan kompetensinya kalau disekolah tersedia rujukan yang lengkap, sarana ICT yang memadai, media dan alat bantu pelajaran lainnya lengkap serta tersedia ruang khusus untuk pembelajaran guru, sperti Ruang Teacher Resources Referent Center (TRRC), Ruang Multi Media dan Ruang Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
B.    Tujuan
1.    Memeberikan citra ihwal pentingnya kelengkapan sarana/prasarana di sekolah untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
2.    Mengidentifikasi standar sarana prasarana yang harus dipenuhi sekolah sesuai Staandar Pelayanan Minimal (SPM) dan Permendiknas No. 24 Tahun 2007.
3.    Memeberikan citra ihwal pengembangan sarana prasarana di Sekolah Menengah Atas (SMA/MA).
4.    Memberikan citra ihwal manajemen pengelolaan sarana prasarana di sekolah.

BAB II  SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
A. Pengertian
Secara etimologis berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Online ( KBBI : 2009) sarana yakni segala sesuatu yang sanggup digunakan sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. Sarana pendidikan berarti segala sesuatu yang sanggup digunakan sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan pendidikan, contohnya loratorium, ruang kelas,perpustakaan dan sebagainya. Sedangkan prasarana yakni segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. Prasarana pendidikan berarti segala sesuatu yang jadi penunjang utama terlaksananya proses pendidikan, contohnya buku perpustakaan, alat-alat olah raga, dan lain-lain.
Tujuan pendidikan akan sanggup dicapai jikalau sarana yang dimiliki sekolah memadai, paling tidak sesuai dengan pelayanan standar minimum atau Permendiknas No. 24 Tahun 2007. Proses pembelajaran juga akan sanggup berjalan dengan baik dan menyenangkan apabila prasarana yang dimiliki sekolah lengkap. Kaprikornus tuntutan peningkatan mutu pendidikan harus ditunjang oleh pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai,konsekwensinya pemerintah dan masyarakat harus menawarkan konstribusi biaya yang sepadan dengan beban tuntutan yang diberikan kepada sekolah.    
B. Standar Sarana dan Prasarana
Setiap jenjang pendidikan memililiki kriteria minimum sarana dan prasarana yang berbeda. Masing-masing jenjang ada indikator minimal sarana dan prasarana apa saja yang wajib ada di jenjang sekolah tersebut, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), SD (SD), SMP (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK). Kriteria minimal tersebut secara rinci sebagai berikut :
1.    Standar Pelayanan Minimal Sarana dan Prasarana Taman Kanak-kanak, Depdiknas (2003 : 13) :
1.1.       Halaman TK
Memiliki halaman yang cukup luas untuk ruang gerak dan bermain anak didik. Halaman bermain sangat penting bagi anak Taman Kanak-kanak lantaran intinya anak Taman Kanak-kanak bahagia bermain. Dalam kesehariannya dunia anak bersahabat dengan segala bentuk permainan dan cara bermain sesuai dengan kondisi lingkungannya masing-masing.
1.2.       Ruang
Untuk Sekolah Taman Kanak-kanak sekurang-kurangnya mempunyai :
a). satu ruang kelas;
b). satu ruang kantor/kepala TK;
c). satu gudang;
d). satu dapur;
e). satu ruang kamar mandi/WC guru;
f). satu ruang kamar mandi/WC anak.
Jika dilihat dari sisi kebutuhan ruang minimal, maka bagi Taman Kanak-kanak sangat mungkin persyaratan menyerupai ini tidak terlalu sulit untuk dipenuhi. Jika suatu Taman Kanak-kanak sudah memenuhi kebutuhan minimal, secara administratif sudah memenuhi kelayakan minimal. Hal ini bukan berarti pemenuhan sarana dan prasarana sudah selsai, lantaran  ini hanya kriteria minimal, maka setiap Taman Kanak-kanak harus terus menyebarkan pemenuhan kebutuhan sarana/prasarana sesuai dengan tuntutan kebutuhan.

1.3.       Perabot
Setiap ruangan dilengkapi dengan perabot sesuai keperluan. Artinya disetiap ruangan disediakan perabotan yang sesuai dengan kebutuhan ruangan yang bersangkutan. Misalnya di ruang kelas ada meubeler, alat tulis, alat kebersihan, dan lain-lain.
1.4.       Buku dan Alat Bermain/Peraga Pendidikan Taman Kanak-kanak dilengkapi dengan :
a.    Buku perpustakaan untuk guru;
b.  Buku perpustakaan untuk anak menyerupai buku-buku dongeng bergambar, buku gambar seri, dan sebagainya;
c.    Alat peraga pendidikan dan alat bermain di dalam kelas menyerupai puzzle, balok bangunan, pohon hitung, kotak merjan, papan geometris, dan sebagainya;
d.    Alat peraga pendidikan dan alat bermain di luar kelas menyerupai kolam air, kolam pasir, ayunan, papan titian, papan luncur, dan sebagainya.
2.    Standar Pelayanan Minimal Sarana Prasarana Sekolah Dasar, Depdiknas ( 2003 : 31 ) :
2.1.      Lahan
Luas tanah yang diharapkan untuk mendidrikan sekolah harus memenuhi kebutuhan antara lain :
a.    Ruang pendidikan, meliputi ;
(1) Ruang belajar/kelas,
(2) Ruang perpustakaan,
(3) Tempat bermain/fasilitas olah raga,
(4) Tempat upacara.
b.    Ruang administrasi/kantor,meliputi ;
(1) Ruang kepala sekolah,
(2) Ruang guru,
(3) Ruang tata usaha.
c.    Ruang penunjang, meliputi ;
(1) Ruang UKS,
(2) Ruang ibadah,
(3) Ruang koperasi sekolah/kantin/warung,
(4) Kebun sekolah/halaman sekolah.
Lokasi sekolah berada di wilayah pemukiman sesuai dengan cakupan wilayah sehingga gampang dijangkau dan aman dari gangguan musibah dan lingkungan yang kurang baik.
2.2.      Bangunan/Ruang
SD sekurang-kurangnya mempunyai 6 ruang belajar, satu ruang kepala sekolah, satu ruang guru, kamar mandi/WC untuk siswa dan guru, ruang perpustakaan, UKS dan ruang ibadah.
2.3.      Perabot
Perabot sekolah terdiri atas perabot ruang belajar, perabot ruang kantor, dan perabot ruang penunjang. Pada setiap ruang harus ada :
a.    Meja dan kursi,
b.    Papan tulis,
c.    Daftar inventaris ruang, termasuk papan ketidakhadiran siswa/guru dan lemari/rak buku.
2.4.      Alat Peraga/Media Pembelajaran
Setiap mata pelajaran sekurang-kurangnya mempunyai satu jenis alat peraga praktek yang sesuai dengan keperluan pendidikan dan pembelajaran.
2.5.      Buku
Sekolah wajib mempunyai sekurang-kurangnya satu buku pelajaran pokok untuk setiap siswa sesuai kurikulum yang berlaku. Selain buku pelajaran pokok setiapsekolah perlu mempunyai :
a.    Buku pelajaran pelengkap,
b.    Buku bacaan,
c.    Buku rujukan menyerupai kamus dan lain-lain.
3.     Standar Pelayanan Minimal Sarana Prasarana Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Depdiknas ( 2003 : 48 ) ;
3.1.       Lahan
Jenis lahan yang digunakan untuk SLTP antara lain :
a.    Lahan bangunan yakni lahan yang diatasnya berisikan bangunan,
b.    Lahan terbuka yakni lahan yang belum ada bangunan diatasnya, termasuk taman, plaza, selasar dan lapangan,
c.    Lahan kegiatan praktik yakni lahan yang diperuntukan  untuk pelaksanaan kegiatan praktek,
3.2.       Lahan pengembangan yakni lahan yang diharapkan untuk kebutuhan pengembangan bangunan, kegiatan praktek dan perumahan
Secara umum, jenis ruang ditinjau dari fungsinya sanggup dikelompokkan dalam : ruang pendidikan, ruang administrasi, dan ruang penunjang.
a.    Ruang pendidikan
Ruang pendidikan berfungsi untuk menampung kegiatan berguru mengajar teori dan praktek antara lain :
(1) Ruang teori,
(2) Ruang laboratorium,
(3) Ruang olahraga,
(4) Ruang perpustakaan/media,
(5) Ruang kesenian,
(6) Ruang keterampilan.
b.    Ruang administrasi
Ruang manajemen berfungsi untuk melakukan banyak sekali kegiatan kantor/administrasi. Ruang manajemen terdiri atas :
(1) Ruang kepala sekolah,
(2) Ruang wakil kepala sekolah,
(3) Ruang guru,
(4) Ruang reproduksi/penggandaan,
(5) Ruang tata usaha.
c.    Ruang penunjang
Ruang penunjang berfungsi untuk menampung kegiatan yang mendukung KBM, antara lain :
(1) Ruang ibadah,
(2) Ruang koperasi sekolah,
(3) Ruang OSIS-pramuka-PMR,
(4) Ruang bimbingan,
(5) Ruang serbaguna/umum,
(6) Ruang kamar mandi/WC,
(7) Ruang UKS.
3.3.       Perabot
Secara umum, perabot sekolah mendukung 3 fungsi utama sekolah, yaitu fungsi pendidikan, fungsi administrasi, dan fungsi penunjang. Jenis perabot sekolah dikelompokkan sebagai perabot pendidikan, perabot administrasi, dan perabot penunjang.
3.4.       Alat dan Madia Pendidikan
Setiap SLTP mempunyai sekurang-kurangnya alat dan media pendidikan, antara lain :
a.    Alat peraga/praktek bidang studi IPA,
b.    Alat peraga/praktek bidang studi IPS,
c.    Alat peraga/praktek bidang studi matematika,
d.    Alat peraga/praktek bidang studi keterampilan,
e.    Media pengajar mata pelajaran lain.
3.5.       Buku
Setiap SLTP menyediakan :
a.    Buku pelajaran pokok ( guru dan siswa ),
b.    Buku pelajaran pelengkap,
c.    Buku bacaan,
d.    Buku sumber ( Referensi ).
Untuk buku pelajaran pokok, sekolah menyediakan 1 jenis setiapmata pelajaran bagi setiap siswa. Jumlah dan jenis buku mata pelajaran pokok yang disediakan tergantung banyaknya mata pelajaran yang diikuti oleh siswa.
4. Standar Pelayanan Minimal Sarana Prasarana Sekolah Menengah Umum, Depdiknas ( 2003 : 67 ) ;
a.     Lahan
Jenis lahan yang digunakan untuk SMU antara lain :
a.    Lahan terbangun yakni lahan yang diatasnya berisikan bangunan,
b.    Lahan terbuka yakni lahan yang belum ada bangunan diatasnya, termasuk taman, plaza, selasar dan lapangan,
c.    Lahan kegiatan praktik yakni lahan yang diperuntukan  untuk pelaksanaan kegiatan praktek,
d.    Lahan pengembangan yakni lahan yang diharapkan untuk kebutuhan pengembangan bangunan, kegiatan praktek dan perumahan
b.    Ruang
Secara umum, jenis ruang ditinjau adari fungsinya dalam dikelompokan dalam : ruang pendidikan, ruang manajemen dan ruang penunjang.
a.    Ruang Pendidikan
Ruang pendidikan berfungsi untuk menampung kegiatan berguru mengajar teori dan praktik, antara lain :
                                                             (1)     Ruang teori,
                                                             (2)     Ruang laboratorium,
                                                   (3)              Ruang olah raga,
                                                   (4)              Ruang perpustakaan/media,
                                                   (5)              Ruang kesenian,
                                                   (6)              Ruang keterampilan.
b.     Ruang administrasi
Ruang manajemen berfungsi untuk melakukan banyak sekali kegiatan kantor/administrasi. Ruang manajemen terdiri atas :
(1) Ruang kepala sekolah,
(2) Ruang wakil kepala sekolah,
(3) Ruang guru,
(4) Ruang reproduksi/penggandaan,
(5) Ruang tata usaha.
c.     Ruang Penunjang
Ruang penunjang berfungsi untuk menampung kegiatan yang mendukung KBM, antara lain :
(1) Ruang ibadah,
(2) Ruang koperasi sekolah,
(3) Ruang OSIS-pramuka-PMR,
(4) Ruang bimbingan,
(5) Ruang serbaguna/umum,
(6) Ruang kamar mandi/WC,
(7) Ruang UKS.
d.   Perabot
Secara umum, perabot sekolah mendukung 3 fungsi utama sekolah, yaitu fungsi pendidikan, fungsi administrasi, dan fungsi penunjang. Jenis perabot sekolah dikelompokkan sebagai perabot pendidikan, perabot administrasi, dan perabot penunjang.
e.   Alat dan Madia Pendidikan
Setiap SMU mempunyai sekurang-kurangnya alat dan media pendidikan, antara lain :
(1) Alat peraga/praktek bidang studi IPA,
(2) Alat peraga/praktek bidang studi IPS,
(3) Alat peraga/praktek bidang studi matematika,
(4) Alat peraga/praktek bidang studi keterampilan,
(5) Media pengajar mata pelajaran lain.
f.    Buku
Setiap SMU menyediakan :
(1) Buku pelajaran pokok ( guru dan siswa ),
(2) Buku pelajaran pelengkap,
(3) Buku bacaan,
(4) Buku sumber ( Referensi ).
Untuk buku pelajaran pokok, sekolah menyediakan 1 jenis setiapmata pelajaran bagi setiap siswa. Jumlah dan jenis buku mata pelajaran pokok yang disediakan tergantung banyaknya mata pelajaran yang diikuti oleh siswa.
        Berdasarkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Depdiknas tahun 2003 menyerupai yang telah diuraikan diatas, maka intinya setiap jenjang sekolah minimal harus mempunyai standar sarana prasarana yang meliputi: lahan, ruang, perabot, alat dan media pendidikan serta buku. Masing-masing jenjang standar minimalnya berbeda, namun untuk SLTP dan SMU standar minimalnya hampir sama. Karena yang digariskan yakni standar minimal, maka setiapa jenjang sekolah sanggup menyebarkan kelengkapan sarana dan prasarananya sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan sekolah yang bersangkutan.
Semakin tinggi status sekolah atau makin tinggi trend masyarakat terhadap sekolah, maka tuntutan pemenuhan kebutuhan sarana prasarana juga makin tinggi. Sarana dan prasarana sekolah yang lengkap tentu akan menunjang terhadap peningkatan mutu pembelajaran disekolah yang bersangkutan. Makin bermutu suatu sekolah, nilai jualnya di masyarakat akan semakin tinggi pula. Selain itu, dengan sarana dan prasarana yang lengkap minat, talenta dan kemampuan siswa sanggup tersalurkan dengan baik. Artinya layanan individual terhadap siswa sanggup berjalan dengan baik. Karena intinya menyerupai yang dikatakan Munif Chatib ( 2009 : 12) tidak ada seorang manusiapun didunia ini yang punya karakteristik yang benar-benar sama. Sayangnya, tidak semua pihak menyadari aksara seseorang tersebut. Artinya pembelajaran harus memperhatikan perbedaan dan menghindari penyamarataan. Disinilah pentingnya penyediaan sarana prasarana penunjang semoga setiap kebutuhan individual maupun kelompok siswa sanggup terpenuhi.
C. Pengembangan Sarana Prasarana Pada Sekolah Menengah Atas (SMA/MA)
1.  Sarana Prasarana Sekolah Menengah Atas Berdasarkan Permendiknas No. 24 tahun 2007.
Setiap SMA/MA sesuai pasal (1) Permendiknas tahun 2007, harus memenuhi kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana. Namun demikian, ada pengecualian bahwa sekolah boleh tidak memenuhi standar minimum sarana prasarana apabila memenuhi kriteria pasal (2) Permendiknas tahun 2007, yaitu :
Penyelenggaraan pendidikan bagi suatu kelompok pemukiman permanan dan terpencil yang pendudunya kurang dari seribu (1000 ) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilometer melalui lintasan jalan kaki yang tiodak membahayakan sanggup menyimpangi standar sarana prasarana.
Standar sarana prasarana Sekolah Menengan Atas berdasarkan Perman 24 Tahun 2007 yakni sebagai berikut :
A. Satuan Pendidikan
1.    Satu SMA/MA mempunyai minimum 3 (tiga) rombongan berguru dan maksimum 27 rombongan belajar.
2.    Satu SMA/MA dengan 3 (tiga) rombongan berguru melayani maksimum 6000 jiwa. Untuk pelayanan penduduk lebih dari 6000 (enam ribu) jiwa sanggup dilakukan penambahan rombongan berguru disekolah yang telah ada atau pembangunan SMA/MA baru.
B. Lahan
1.    Memenuhi rasio minimum luas lahan terhadap penerima didik,
2.    Untuk satuan pendidikan yang mempunyai rombongan berguru dengan banayak penerima didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lahan juga memenuhi ketentuan luas minimum.
3.    Luas lahan yakni luas lahan yang sanggup digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah berupa bangunan gedung dan daerah bermain/olahraga,
4.    Lahan terhindar dari potensi ancaman yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta mempunyai saluran untuk penyelamatan dalam keadaan darurat,
5.    Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15 % , tidak berada pada garis sempadan sungai dan jalur kereta api,
6.    Lahan terhindar dari gangguan-gangguan : (a) pencemaran air; (b) kebisingan; dan (c) pencemaran udara.
7.    Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi dan menerima izin pemanfaatan tanah dari pemerintah setempat,
8.    Lahan mempunyai status hak atas tanah, dan/atau mempunyai izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
C. Bangunan Gedung
1.    Memenuhi rasio minimum luas lantai terhadap penerima didik ( 2m2/peserta didik ),
2.    Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan yaitu mempunyai struktur yang stabil dan kukuh, dilengkapi sistem perlindungan pasif dan/atau perlindungan aktif untuk mencegah dan menanggulangi ancaman kebakaran dan petir,
3.    Bangunan gedung memenuhi persyratan kesehatan yaitu mempunyai kemudahan secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai, mempunyai sanitasi di dalam dan diluar gedung, materi bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan,
4.    Bangunan gedung menyediakan kemudahan dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat,
5.    Bangunan gedung memenuhi persyaratan kenyamanan yaitu bisa meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran, mempunyai temperatur dan kelembaban yang tidak melebihi kondisi luar ruangan, setiap ruang dilengkapi dengan lampu penerangan,
6.    Bangunan gedung dilengkapi sistem keamanan yaitu peringatan ancaman bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur penyelamatan jikalau terjadi peristiwa kebakaran dan/atau peristiwa lainnya, saluran penyelamatan yang sanggup dicapai dengan gampang dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas,
7.    Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt,
8.    Bangunan secara bersiklus dilakukan pemeliharaan baik ringan maupun berat.
9.    Bangunan gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
D. Kelengkapan  Prasarana
Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki: ruang kelas, ruang perpustakaan, laboratorium biologi, laboratorium fisika,laboratorium kimia, laboratorium komputer, laboratorium bahasa, ruang pimpinan, ruang guru, ruang tata usaha, daerah ibadah, ruang konseling, ruang UKS, ruang organisasi kesiswaan, jamban, gudang, ruang sirkulasi, dan daerah bermain/olahraga. Masing-masing ruang harus memnuhi persyaratan minimum sesuai Permendiknas No. 24 Tahun 2007.
Selain tuntutan minimum sarana prasarana sesuai Permendiknas menyerupai yang telah diuraikan tersebut, maka masing-masing sekolah sanggup menyebarkan sarana prasarananya, sehingga melampoi batas minimum. Jika hal ini terpenuhi, maka status sekolah tersebut akan meningkat dari sekolah standar menjadi sekolah standar nasional, bahkan sekolah bertaraf internasional. Dalam panduan jadwal penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional, Depdiknas ( 2009 : 40 ) dinyatakan bahwa sekolah secara sedikit demi sedikit harus memenuhi standar sarana prasarana yang mendukung efektivitas proses pembelajaran yang setara dengan proses pembelajaran sekolah unggul di salah satu negara maju.
Hal-hal yang sanggup dilakukan dalam pengembangan sarana prasarana di Sekolah Menengan Atas misalnya; pengembangan perpustakaan menuju e-library, pengembangan laboratorium fisika, kimia, dan biologi dengancara melengkapi semua alat dan materi praktikum serta didukung teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan laboratorium bahasa dengan santunan ICT, laboratorium multimedia yang dilengkapi peralatan multimedia dan simulasi komputer, pengembangan laboratorium komputer untuk pembelajaran Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dan Communication Technology (ICT), pengembangan laboratorium IPS,_afs24  dan^fcs0  ruang Teacher Resource and Renevence Centre"(TRRC/< éd3362152 .]f0
2.  Manajemen Sarana Prasarana
Selengkap apapun sarana prasarana yang dimiliki, apabila salah dalam pengelolaan maka sarana prasarana tersebut tidak akan berfungsi optimal. Selain itu juga masalah perawatan dan pemeliharaan sarana prasarana menjadi masalah klasik yang harus dibenahi. Banyak peralatan yang dibeli dengan harga yang mahal tapi tidak berfungsi lantaran tidak dirawat dengan baik, perawatan sangat penting untuk menjaga keawetan dan fungsionalisasi sarana prasarana. Yang dimaksud perawatan berdasarkan panduan manajemen Depdiknas ( 1999 : 13 ) yakni tindakan yang dilakukan untuk menjaga semoga peralatan dalam keadaan siap pakai atau memperbaiki peralatan hingga kondisi sanggup bekerja kembali.
Sekolah harus membuat jadwal perawatan preventif semoga fungsionalisasi sarana prasarana optimal. Cara membuat jadwal perawatan preventif sanggup dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut, Depdiknas ( 1999 : 14) :
1.    Membentuk tim pelaksana perawatan preventif disekolah yang terdiri atas : kepala sekolah, Wakasek Sarana Prasarana, Kaur TU, komite dan penenggung jawab Laboratorium, perpustakaan, dan lain-lain.
2.    Membuat daftar sarana prasarana termasuk seluruh peralatan yang ada di sekolah.
3.    Menyiapkan jadwal tahunan kegiatan perawatan untuk setiap peralatan dan kemudahan sekolah.
4.    Menyiapkan lembar penilaian untuk menilai hasil kerja perawatan pada masing-masing belahan di sekolah.
5.    Memeberi penghargaan bagi mereka yang berhasil meningkatkan kinerja peralatan sekolah dalam rangka meningkatkan kesadaran dalam merawat sarana dan prasarana sekolah.
Jika sekolah berhasil membuat jadwal perawatan preventif dan berhasil menjalankannya, maka peralatan/sarana prasarana sekolah akan selalu siap difungsikan kapanpun diperlukan. Oleh lantaran itu untuk menjalan hal tersebut dibutuhkan aksara orang yang rajin, tekun, cermat, disiplin dan penuh tanggung jawab. Artinya pimpinan sekolah harus jeli memberi mandat kepada orang yang akan ditunjuk sebagai penenggung jawab sarana prasarana di sekolahnya. Ketika orang yang ditunjuk sempurna sasaran, jadwal berjalan dengan baik, maka sekolah akan menerima laba ; barang milik sekolah awet, acara pendidikan lancar, dan pengeluaran uang sekolah sanggup dihemat.

BAB III PENUTUP
A.   Simpulan
Beradasarkan uraian yang telah dikemukakan pada Bab II makalah ini, maka kita sanggup mengetahui betapa pentingnya setiap sekolah untuk sanggup memenuhi kebutuhan sarana prasarananya, meskipun standar minimum saja masih sulit untuk dipenuhi lantaran terkendala biaya yang memang sangat terbatas.
Kriteria standar sarana prasarana sebelum lahirnya Permendiknas No. 24 Tahun 2007, yang digunakan oleh sekolah yakni Standar Pelayanan Minimum (SPM). Dalam standar pelayanan minimum kriteria sarana prasarana tiap jenjang pendidikan tidak terlalu tinggi tuntutannya, sehingga besar kemungkinan setiap sekolah dpat memenuhinya.
Sedangakan kriteria minimum sarana prasarana dalam Permendiknas No. 24 Tahun 2007, tuntutannya sangat tinggi, rinci, dan ideal untuk ukuran minimal. Dengan demikian maka kemungkinan besar banyak sekolah yang tidak sanggup memenuhi kriteria tersebut. Namun demikian bukan berarti mustahil tercapai, niscaya bisa tercapai tapi butuh waktu dan tahapan-tahapan untuk mencapainya.
B.   Saran
Mengingat pentingnya santunan sarana prasarana dalam menunjang kelancaran pembelajaran guan meningkatkan mutu pendidikan, maka seluruh pemengku kepentingan baik itu pemerintah pusat, khususnya Depdiknas, Pemkab., Pemprov, Komite dan orang renta siswa harus bersinergi untuk bahu-membahu berupaya memenuhi kebutuhan sarana prasarana sekolah.
Setelah sarana prasaran tersedia, hal penting yang harus dilakukan oleh sekolah yakni bagaimana memfungsikannya secara optimal sehingga pembelajaran sanggup berjalan dengan lancar, outputnya juga maksimal, dan bagaimana memeliharanya secara berkesinambungan, sehingga sanggup menghemat biaya serta memperpanjang usia pakai.

DAFTAR PUSTAKA
Chatib,Munib.2009. Sekolahnya Manusia, PT.Mizan Pustaka: Bandung.
http://puasatbahasa.diknas.go.id/kbbi, Kamus Besar Bahasa Indonesia Online.(10 September       2009).
Nana Syaodih Sukmadinata., Ayi Novi Jami’at., Ahman, M., 2009. Penegendalian Mutu Pendidikan Sekolah Menengah, ( Konsep, prinsif, dan instrumen ). PT. Remaja Rosda Karya: Bandung.
Sagala, Syaiful., 2007. Manajemen Berbasis Sekolah dan Masyarakat. PT. Remaja Rosda Karya: Bandung.
--------------------- . Panduan Manajemen Sekolah. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Umum. Jakarta. 1999.
--------------------------- . Panduan Penyelenggaraan Program Rintisan Sekolah Menengan Atas Bertaraf Internasional ( R-SMA-BI ). Departemen Pendidikan Nasiopnal, Dirjen Mandikdasmen. 2009.
-------------------------- . Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah. Depdiknas, Dirjen Dikdasmen. Jakarta. 2003.
-------------------------- . Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007, ihwal Standar Sarana Prasarana. Departemen Pendidikan Nasional.Jakarta.



= Baca Juga =



Related : Pengelolaan Dan Pengembangan Sarana Dan Prasarana Pendidikan (Makalah)

0 Komentar untuk "Pengelolaan Dan Pengembangan Sarana Dan Prasarana Pendidikan (Makalah)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)