Pelamar CPNS 2019 sanggup memakai hasil SKD Tahun 2018 apabila hasil SKD tersebut sudah memenuhi nilai ambang batas serta kualifikasi pendidikan yang dipakai sesuai atau sama. Ketentuan ini Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetepan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.
Dalam Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Peserta dengan kategori P1/TL diberikan peluang memakai nilai terbaik antara nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019 sebagai dasar untuk sanggup mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya. Adapun yang dimaksud Pelamar dari kategori P1/TL yaitu peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas menurut permenPANRB No 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali deretan jabatan yang dilamar untuk sanggup mengiktui SKB Tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus hingga dengan tahap akhir.
“Sesuai hukum yang ada, data Peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD Tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN. Selain itu, Pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di SSCASN dengan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang dipakai ketika registrasi seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya,” demikian ditegaskan Suharmen (Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara),
Suharmen menambahkan, sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut meliputi jenis deretan yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali deretan pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak hingga dengan tahap final pada seleksi CPNS tahun 2018. “Pelamar dari P1/TL menentukan jabatan dan jenis deretan yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah dipakai oleh pelamar apabila:
a. Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis deretan yang akan dilamarnya;
b. Kualifikasi pendidikan pada deretan jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah dipakai pada ketika pelamaran tahun 2018.
Menurut Suharmen, Pelamar dari P1/TL harus menentukan untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN. Pengaturan terhadap peserta seleksi yang termasuk kategori P1/TL sebagai berikut:
1) Bagi pelamar P1/TL yang menentukan untuk mengikuti SKD Tahun 2019, lalu tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur;
2) Bagi pelamar P1/TL yang menentukan untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang dipakai yaitu nilai SKD Tahun 2018;
3) Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk deretan jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang dipakai yaitu nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019;
4) Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang dipakai yaitu nilai SKD Tahun 2018.
Selengkapnya silahkan download dan baca PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetepan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 -----DISINI----
Demikian gosip wacana Pelamar CPNS 2019 sanggup memakai hasil SKD Tahun 2018 apabila hasil SKD tersebut sudah memenuhi nilai ambang batas serta kualifikasi pendidikan yang dipakai sesuai. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Pelamar Cpns 2019 Dapat Memakai Hasil Skd Tahun 2018 Apabila Hasil Skd Tersebut Sudah Memenuhi Nilai Ambang Batas"