WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID –Berapa nilai ambang batas CPNS 2019? Untuk mengetahui nilai ambang batas atau passing grade Seleksi CPNS 2019, para pelamar sanggup melihatnya pada peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Passing Grade CPNS 2019 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 ihwal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo menandatangani peraturan gres mengenai passing grade CPNS 2019 pada Senin, 11 November 2019. Isi Permenpan-RB 24/2019 terdiri atas sembilan pasal.
“Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar yakni nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap penerima seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil,” demikian suara pasal 1 Permenpan-RB 24/2019. Permenpan-RB tersebut mengatur bahwa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 terdiri atas tiga macam tes.
Tiga jenis ujian dalam SKD CPNS 2019 tersebut yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sesuai dengan isi klarifikasi dalam Permepan-RB Nomor 24 tahun 2019, total jumlah soal ujian dalam SKD CPNS 2019 sebanyak 100 butir. Rinciannya, jumlah soal TKP ialah sebanyak 35, TIU 35 dan TWK 30.
Terkait prosedur evaluasi dalam SKD CPNS 2019, yakni sebagai berikut: Dalam TIU dan TWK, apabila penerima menjawab benar pada satu soal, nilainya 5. Jika balasan penerima ujian salah atau tidak menjawab maka nilainya nol.
Dalam TKP, nilai untuk balasan penerima paling rendah yakni 1 dan tertinggi 5. Apabila penerima tidak memperlihatkan jawaban, nilainya nol. Dengan sketsa evaluasi di atas, nilai kumulatif maksimal yang sanggup diperoleh penerima SKD CPNS 2019 yakni 500.
BACA JUGA : GEBRAKAN BESAR ? NADIEM MAKARIM RANCANG SISTEM BELAJAR BERBASIS APLIKASI, MINTA WAKTU 100 HARI
Angka 500 tersebut terdiri atas nilai maksimal TKP 175, TIU 175 dan TWK 150. Passing Grade CPNS 2019 Ketentuan mengenai nilai ambang batas atau passing grade dalam SKD CPNS 2019, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019 yakni sebagai berikut:
Nilai ambang batas (passing grade) Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 126 Nilai ambang batas (passing grade) Tes Intelegensia Umum (TIU): 80 Nilai ambang batas (passing grade) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65. Berdasarkan Permenpan-RB yang sama, ketentuan nilai ambang batas SKD CPNS 2019 diatas tidak berlaku bagi para pelamar dari 4 kategori deretan khusus. Empat kategori pelamar itu ialah lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, serta putra/putri Papua dan Papua Barat.
Adapun ketentuan passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS yang diberlakukan khusus terhadap para pelamar dari empat kategori deretan khusus tersebut ialah: Nilai kumulatif SKD pelamar kategori lulusan berpredikat terbaik (cumlaude) dan diaspora yang paling rendah yakni 271.
Sementara Nilai Tes Intelegensia Umum (TIU) pelamar dari kategori cumlaude dan diaspora minimal harus 85 Nilai kumulatif SKD pelamar kategori Penyandang Disabilitas paling rendah ialah 260, dengan nilai TIU minimal 70 Nilai kumulatif SKD pelamar kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah yakni 260, dengan nilai TIU minimal 60.
Aturan khusus ihwal nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2019 juga diberlakukan terhadap para pelamar (umum) deretan jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api.
Ketentuan nilai ambang batas (passing grade) yang diberlakukan terhadap para pelamar deretan CPNS untuk jenis sejumlah jabatan di atas ialah:
1. Nilai kumulatif SKD pelamar deretan jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, paling rendah yakni 271. Batas minimal nilai Tes Intelegensia Umum (TIU) para pelamar sejumlah jabatan ini yakni 80.
2. Nilai kumulatif SKD pelamar deretan jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal, serta Pengamat Gunung Api, paling rendah yakni 260. Batas minimal nilai TIU para pelamar formasi-formasi jabatan ini ialah 70.
Sumber : tirto.id/
Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID, Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
0 Komentar untuk "Nilai Ambang Batas Cpns 2019: Passing Grade Berdasar Permenpan Baru"