Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta biar kewenangan pengangkatan guru agama di sekolah (GPAI) ke depan menjadi kewenangan Kementerian Agama. Hal ini disampaikan Menteri Agama menanggapi berlarut-larutnya penanganan pembayaran derma profesi guru agama.
Menurutnya, permasalahan itu berakar dari kewenangan pengangkatan guru agama yang belum menyatu. Selama ini, sebagian GPAI diangkat oleh Kemendikbud, Pemda, dan ada juga dari Kementerian Agama.
"Harusnya kewenangan pengangkatan guru agama ada di satu pintu," jelas Lukman di sela-sela kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan, Jumat (11/11).
Lukman meminta jajarannya segera membenahi regulasi pengangkatan guru agama biar Kemenag punya kewenangan penuh mengangkat guru dan membayar tunjangannya. "Selama akar masalahnya tidak ditemukan, selama itu pula permasalahan guru agama tidak pernah tuntas. Bedah akar masalahnya. Libatkan para pakar yang kompeten dan instansi terkait," pintanya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin saat dimintai konfirmasi membenarkan bahwa berlarutnya pembayaran derma profesi guru agama selama ini alasannya ialah kewenangan rekruitmen guru agama dan kewajiban pembayaran derma profesinya berbeda instansi.
"Guru agama yang diangkat oleh Pemerintah Daerah harus dibayarkan derma profesinya oleh Kementerian Agama. Padahal kami tidak tahu bagaimana dan berapa guru yang diangkat. Tetapi sesudah guru memenuhi syarat, derma profesinya kami yang harus menyediakan anggarannya," paparnya.
Kamaruddin menyatakan sudah meminta Direktur PAI mengambil langkah-langkah cepat untuk menuntaskan persoalan guru agama ini. Dia juga sudah melaksanakan komunikasi intens dengan Kemenkeu dan Kemendikbud untuk menuntaskan persoalan ini.
"Kami sudah lakukan percepatan. Insya Allah dalam waktu akrab derma profesi guru agama yang tertunggak tahun sebelumnya dapat terbayarkan,"pungkasnya.
0 Komentar untuk "Menag Minta Pengangkatan Guru Pai Jadi Kewenangan Kementerian Agama"