Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 perihal Aparatur Sipil Negara, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pemerintah memutuskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor 11 Tahun 2020 disebukan bahwa Manajemen PNS meliputi: a. penyusunan dan penetapan kebutuhan; b. pengadaan CPNS/PNS; c. pangkat dan Jabatan; d. pengembangan karier; e. contoh karier; f. promosi; g. mutasi; h. evaluasi kinerja; i. penggajian dan tunjangan; j. penghargaan; k. disiplin; l. pemberhentian; m. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan n. perlindungan.
Berdasarkan Pasal 12 (1) PP Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa Kebutuhan PNS secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, sesudah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN.
Terkait prosedur pengadaan CPNS / PNS atau Penerimaan CPNS dijelaskan secara rinci dalam PP Nomor 11 Tahun 2020 Manajemen Pegawai Negeri Sipil, antara lain
· Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah dilakukan menurut pada penetapan kebutuhan PNS
· Untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasional.
· Dalam rangka menjamin obyektifitas pengadaan PNS secara nasional, Menteri membentuk panitia seleksi nasional pengadaan PNS.
· Dalam rangka pelaksanaan pengadaan PNS di Instansi Pemerintah, PPK membentuk panitia seleksi instansi pengadaan PNS
· Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia seleksi instansi pengadaan PNS menyusun dan memutuskan perencanaan pengadaan PNS.
· Panitia seleksi nasional pengadaan PNS mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat
· Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan.
Adapun Persyaratan CPNS terbaru sesuai pasal 23 PP Nomor 11 Tahun 2020 ialah sebagai berikut:
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada ketika melamar;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap sebab melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas usul sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a sanggup dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
Demikian gosip singkat Persyaratan Mekanisme Dan Persyaratan CPNS Terbaru Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2020. Selengkapnya silahkan Download PP Nomor 11 Tahun 2020.
LINK DOWNLOAD PP NOMOR 11 TAHUN 2020 (KLIK DISINI)
0 Komentar untuk "Mau Daftar Cpns, Baca Prosedur Pengadaan Cpns Terbaru Sesuai Pp Nomor 11 Tahun 2020"