WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID –Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bidang pendidikan, Retno
Listyarti menyampaikan pada prinsipnya guru mempunyai kewenangan untuk tidak menaikkan siswa jikalau yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan serta syarat kenaikan kelas. Kewenangan ini termasuk dikala memutuskan salah satu siswa Sekolah Menengan Atas Kolese Gonzaga tidak naik kelas.
"Dalam melakukan kiprah keprofesionalan, guru mempunyai 12 hak, salah satunya mempunyai kebebasan dalam memperlihatkan evaluasi dan ikut memilih kelulusan, penghargaan, dan/atau hukuman kepada akseptor didik sesuai dengan kaidah pendidikan, arahan etik guru, dan peraturan perundang-undangan,"kata Retno dikutip dari Antara.
Retno mengatakan, Undang-Undang No 14/2005 memperlihatkan hak kepada guru dalam hal memberi evaluasi terhadap siswa. Pada pasal 14 ayat 1 poin 6 menyatakan guru
berhak memperlihatkan penghargaan sekaligus hukuman terhadap siswa.
Kewenangan guru dalam memperlihatkan nilai dan memperlihatkan sanksi, kata dia, sanggup dilakukan sepanjang fakta dan datanya sanggup dipertanggungjawabkan sesuai dengan norma dan etik. Dia menegaskan peraturan perundangan juga menjamin bahwa rapat dewan pendidik dalam memperlihatkan hukuman dan nilai tidak sanggup digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
"Namun masalah ini yaitu jenis somasi perdata. Sepanjang dewan guru dan sekolah
sudah menjalankan semua tusi (tugas dan fungsi) dengan benar maka keputusan tersebut tentunya akan sanggup dipertanggungjawabkan di muka pengadilan. Mari kita hormati proses ini," katanya.
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta, Taga Radja Gah memberikan hal senada. Permendikbud No 53 tahun 2015 memperlihatkan kewenangan atas dewan guru untuk memperlihatkan penilaian.
"Ada Peraturan Menteri Nomor 53 tahun 2015 wacana standar penilaian. Standar prosesnya itu bahwa rapat dewan pendidik itu yaitu lembaga tertinggi memutuskan segala sesuatunya.
Rapat dewan pendidik ya. Salah satunya yaitu naik atau tidak naiknya siswa atau lulus tidak lulusnya siswa. Kaprikornus di Gonzaga itu rapat dewan pendidik sudah memutuskan," papar dia.
Taga mengatakan, pihaknya mendapat laporan ada duduk kasus masalah batas nilai murid yang berkaitan dan beberapa catatan buruk. Laporan yang pernah ia terima adalah, murid tersebut pernah merokok dan makan kuaci di dalam kelas.
"Si siswa ini satu mata pelajaran enggak tuntas yaitu sejarah. Peminatan nilainya 68. KKM-nya 75. Nah lalu ternyata jauh sebelumnya memang laporannya ada masalah dikala live in kegiatan Katholik di Cilacap, beliau kena tegur alasannya masalah disiplin," kata dia.
Sumber : medcom.id
Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID, Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
0 Komentar untuk "Kpai: Guru Berhak Tetapkan Siswa 'Tinggal Kelas'"