Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) harus menjaga martabat dan kehormatan dirinya, organisasi, bangsa, dan negara dalam menjalankan kiprah dan fungsinya dengan berpedoman pada aba-aba etik dan aba-aba perilaku.
Adapun yang dimaksud Kode Etik dan Kode Perilaku berdasarkan PMA Nomor 12 Tahun 2019 yakni adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai ASN Kementerian Agama dalam melaksanakan kiprah dan Kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan PMA Nomor 12 Tahun 2019, Pegawai ASN Kemenag wajib menaati: a) nilai-nilai dasar; dan b) Kode Etik dan Kode Perilaku. Adapun nilai-nilai dasar yang wajib ditaati ASN Kemenag yakni sebagai berikut.
a. keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. integritas;
c. profesionalitas;
d. tanggung jawab; dan
e. keteladanan.
Adapun Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN Kementerian Agama (Kemenag) berdasarkan PMA Nomor 12 Tahun 2019, dibangun berdasarkan nilai-nilai dasar, yakni sebagai berikut.
1) Kode Etik dan Kode Perilaku nilai keimanan dan ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa bagi Pegawai ASN meliputi:
a. tidak melaksanakan tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan sumpah/janji pegawai dan/atau sumpah/janji jabatan;
b. melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing;
c. menjadi pola dalam kehidupan bermasyarakat;
d. melaksanakan kiprah kemanusiaan;
e. menumbuhkembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama antarpemeluk agama yang berbeda-beda;
f. membina kerukunan hidup beragama;
g. tidak bertindak diskriminatif;
h. tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain; dan
i. bersifat moderat dalam konteks moderasi beragama sebagai bentuk pemahaman dan pengamalan untuk kebersamaan umat.
2) Kode Etik dan Kode Perilaku nilai integritas bagi Pegawai ASN meliputi:
a. bertekad dan berkemauan untuk berbuat baik dan benar, serta berpikir positif, arif, dan bijaksana;
b. tidak melakukan tindakan yang merekayasa atau memanipulasi suatu keterangan, perintah, surat, dokumen, atau keadaan sehingga tidak sesuai dengan kebenaran yang seharusnya;
c. tidak menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan atau keistimewaan, baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun orang lain;
d. tidak memerintahkan atau mengizinkan sesama Pegawai ASN atau pihak lain, baik secara horisontal maupun vertikal yang berada di bawah pengaruh, petunjuk, atau kewenangannya untuk meminta atau menerima hadiah, hibah, pinjaman atau imbalan apapun sehubungan dengan segala hal yang dilakukan, akan dilakukan, atau tidak dilakukan oleh Pegawai ASN berkenaan dengan pelaksanaan tugasnya; dan
e. tidak mendapatkan segala bentuk pembayaran melebihi dari yang seharusnya diperoleh sesuai dengan kapasitasnya.
3) Kode Etik dan Kode Perilaku nilai profesionalitas bagi Pegawai ASN meliputi:
a. memiliki komitmen kuat terhadap tugasnya serta berupaya menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan sempurna waktu;
b. bersikap berani mengakui kesalahan dan bersedia menerima konsekuensi serta melakukan langkah-langkah perbaikan dengan segera;
c. bersikap netral dan tidak memandang suku, agama, ras, dan/atau golongan;
d. tidak menyampaikan informasi atau pendapat kepada pihak di luar Kementerian Agama atas sesuatu hal yang menjadi kewenangannya tanpa adanya perintah dari pejabat yang berwenang;
e. tidak menggunakan kewenangan jabatan dan akomodasi kantor, baik langsung maupun tidak langsung untuk membantu anggota keluarga dekatnya mendapatkan kontrak kolaborasi dengan Kementerian Agama;
f. tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dari pihak yang melakukan transaksi atau pihak lain yang berafiliasi dengan Kementerian Agama;
g. tidak mempekerjakan atau merekomendasikan keluarga dekatnya untuk bekerja di Kementerian Agama;
h. tidak memberi atau menerima hadiah, pinjaman, imbalan, keringanan biaya, bantuan atau pelayanan dalam bentuk dan kondisi apapun yang diketahui atau patut diduga sanggup mempengaruhi Pegawai ASN dalam melaksanakan tugasnya; dan
i. mengembangkan sikap patuh pada norma hukum dan norma sosial serta memacu etos kerja, disiplin, produktifitas, inovasi, dan rasa kesetiakawanan sosial.
4) Kode Etik dan Kode Perilaku nilai tanggung jawab bagi Pegawai ASN meliputi:
a. mengutamakan kiprah dan fungsi;
b. meningkatkan pengetahuan, keahlian, serta kemampuan pribadi lainnya melalui berbagai sarana dan media yang tersedia yang diharapkan untuk pelaksanaan tugas;
c. melaksanakan tugas secara patut, tekun, dan perhatian tertuju kepada pekerjaan sepenuhnya;
d. memelihara setiap aset/barang milik negara di Kementerian Agama;
e. melaksanakan pekerjaan sesuai jam kerja;
f. tidak memberikan informasi yang dikategorikan sebagai belakang layar negara atau belakang layar jabatan; dan
g. pelaksanaan tugas tidak dilakukan bersama orang atau lembaga yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau menghipnotis keputusan yang diambil.
5) Kode Etik dan Kode Perilaku nilai keteladanan bagi Pegawai ASN meliputi:
a. memiliki akhlak terpuji, memperlihatkan pelayanan dengan sikap yang baik, ramah dan adil;
b. tidak melaksanakan perbuatan tercela, baik berdasarkan anutan agama maupun norma sosial di masyarakat;
c. tidak berprasangka atau bias, baik dalam perkataan maupun perbuatan, terhadap orang lain tanpa alasan yang sanggup dibenarkan;
d. bersikap ramah dan berperilaku sederhana serta menghindarkan diri dari kesan yang berlebihan; dan
e. bersahaja dan menjauhkan diri dari sifat terlalu membanggakan diri atau menyombongkan diri.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama / PMA Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, melalui link download yang tersedia di bawah ini. Link download PMA Nomor 12 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian isu terkait Peraturan Menteri Agama / PMA Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama. Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kunjungan Anda.
0 Komentar untuk "Kode Etik Dan Instruksi Sikap Pegawai Asn - Pns Kemenag (Kementerian Agama)"