JUKNIS BANTUAN PENYELENGGARAAN LOMBA KOMPETENSI PESERTA DIDIK KURSUS DAN PELATIHAN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2020 |
Juknis Bantuan Penyelenggaraan Lomba Kompetensi Peserta Didik Kursus Dan Pelatihan Tingkat Nasional Tahun 2020 ditetapkan menurut Direktur Jendaral Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Lomba Kompetensi Peserta Didik Kursus Dan Pelatihan Tingkat Nasional Tahun 2020.
Berdasarkan Juknis Bantuan Penyelenggaraan Lomba Kompetensi Peserta Didik Kursus Dan Pelatihan Tingkat Nasional Tahun 2020 dinyatakan bahwa Bantuan penyelenggaraan lomba kompetensi penerima didik kursus dan training tingkat nasional yaitu pertolongan yang diberikan pemerintah kepada organisasi kawan kursus dan training untuk menyelenggarakan lomba kompetensi penerima didik kursus dan training tingkat nasional. Adapun yang dimaksud Organisasi kawan kursus dan training yaitu wadah yang menghimpun potensi masyarakat dalam membantu Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan untuk meningkatkan mutu layanan dan penyelenggaraan kursus dan pelatihan.
Tujuan Lomba Kompetensi Peserta Didik Kursus Dan Pelatihan Tingkat Nasional Tahun 2020 adalah a) Memotivasi penerima didik kursus dan training untuk meningkatkan kompetensi di bidang keterampilan yang dipelajari. B) Memberikan pengalaman bagi penerima didik kursus dan training untuk unjuk kompetensi dalam menumbuhkan semangat kompetitif dan kooperatif. c) Mendorong LKP melaksanakan proses pembelajaran yang berkualitas sehingga bisa melahirkan penerima didik yang kompeten dan siap untuk mengikuti lomba.
Sedangkan ujuan Bantuan Lomba Kompetensi Peserta Didik Kursus Dan Pelatihan Tingkat Nasional Tahun 2020 adalah a) Mendukung peningkatan mutu kompetensi penerima didik melalui penyelenggaraan lomba kompetensi penerima didik kursus dan training tingkat nasional. b) Sebagai dana stimulan untuk penyelenggaraan lomba kompetensi penerima didik kursus dan training tingkat nasional.
Pada dinyatakan Juknis Bantuan Penyelenggaraan Lomba Kompetensi Peserta Didik Kursus Dan Pelatihan Tingkat Nasional Tahun 2020 bahwa Besaran Bantuan Total anggaran pertolongan pemerintah untuk penyelenggaraan lomba kompetensi penerima didik kursus dan training tingkat nasional sebesar Rp. 1.350.000.000,- (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah). Besaran dana yang diberikan pada masing-masing organisasi penyelenggara menurut kelayakan dan rasionalitas kebutuhan anggaran yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selengkapnya Silahkan download Juknis Bantuan Penyelenggaraan Lomba Kompetensi Peserta Didik Kursus Dan Pelatihan Tingkat Nasional Tahun 2020
Demikian warta perihal Juknis Bantuan Penyelenggaraan Lomba Kompetensi Peserta Didik Kursus Dan Pelatihan Tingkat Nasional Tahun 2020 semoga bermanfaat.
0 Komentar untuk "Juknis Proteksi Penyelenggaraan Lomba Kompetensi Akseptor Bimbing Kursus Dan Training Tingkat Nasional Tahun 2020"