Juknis Pemberian Sarana Praktik Kursus Dan Training Tahun 2020

JUKNIS  BANTUAN SARANA PRAKTIK KURSUS DAN PELATIHAN TAHUN 2020

Juknis  Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Pelatihan Tahun 2020 ditetapkan menurut Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Praktik Kursus Dan Pelatihan Tahun 2020.

Berdasarkan Juknis  Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Pelatihan Tahun 2020  dinyatakan bahwa Program Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Pelatihan yaitu jadwal pemberian santunan berupa alat-alat praktik kepada LKP yang secara aktif menyelenggarakan kursus dan pembinaan keterampilan kepada masyarakat. Tujuan dana Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Pelatihan adalah: 1. menambah kuantitas dan kualitas sarana praktik bagi LKP sehingga proses pembelajaran praktik sanggup berlangsung lebih bermutu; 2. melengkapi sarana pembelajaran praktik terkini sehingga relevan dengan kebutuhan DUDI.

Berdasarkan Juknis  Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Pelatihan Tahun 2020  dinyatakan sasaran peserta dana santunan sarana praktik kursus dan pembinaan yaitu LKP yang membutuhkan sarana praktik kursus dan pelatihan, baik dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran praktik maupun Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan. Indikator keberhasilan Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Pelatihan Tahun 2020 adalah: 1. tersalurkannya santunan sarana praktik kepada LKP; 2. tersedianya sarana pembelajaran praktik terkini yang selaras dengan kebutuhan DUDI; 3. meningkatnya kuantitas dan kualitas sarana pembelajaran praktik pada LKP.

Pada Juknis  Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Pelatihan Tahun 2020  dinyatakan bahwa Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD dan Dikmas) mengalokasikan dana Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Pelatihan ratarata sebesar Rp. 65.000.000,- per lembaga, atau besarnya santunan akan ditetapkan menurut jenis sarana pembelajaran praktik kursus dan pembinaan yang diusulkan dan hasil penilaian.

Berdasar Juknis  Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Pelatihan Tahun 2020  dinyatakan Persyaratan Umum Penerima Bantuan
a. mempunyai izin operasional yang masih aktif;
b. mempunyai rekening bank atas nama forum yang masih aktif;
c. mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga;
d. memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai format lampiran 3;
e. bersedia menandatangani Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme sebelum memperoleh bantuan; (Contoh format lampiran 5)
f. bersedia menciptakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebelum mendapatkan santunan sesuai format lampiran 6;
g. bersedia sewaktu-waktu mendapatkan tim verifikasi/visitasi dari Kementerian sesuai kebutuhan.

Persyaratan Khusus
a. sudah terakreditasi atau sudah dinilai kinerja lembaganya atau mempunyai Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) (lampirkan bukti terakreditasi atau hasil penilaian/evaluasi kinerja atau NPSN);
b. sudah beroperasi sekurang-kurangnya 3 tahun (lampirkan foto copy izin pendirian dan izin operasional pertama);
c. mempunyai pendidik yang bidang kompetensinya sesuai dengan sarana praktik yang diusulkan (lampirkan sertifikat kompetensi atau ijazah minimal DIII);
d. mempunyai ruangan untuk menempatkan sarana praktik yang akan dipakai dalam proses pembelajaran (lampirkan foto ruangan yang akan digunakan);
e. belum pernah mendapatkan santunan sarana dan prasarana (Bantuan Operasional Penyelenggara LKP, Revitalisasi dan Sarana dan Prasarana) dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.

Persyaratan Teknis LKP
1) sarana praktik yang dimiliki sudah tidak layak pakai atau sudah tidak sesuai dengan kebutuhan kekinian (lampirkan foto-foto sarana dan prasarana lembaga);
2) diprioritaskan bagi LKP yang mempunyai lahan dan gedung milik sendiri. (lampirkan foto copy sertifikat/bukti kepemilikan lahan dan gedung);
3) mempunyai ruang yang memadai untuk pemanfaatan santunan sarana praktik dalam proses pembelajaran (lampirkan foto ruangan praktik yang memadai);
4) menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sarana praktik yang diusulkan, meliputi: nama sarana praktik, spesifikasi, jumlah, dan harga yang kompetitif;
5) mempunyai data peserta didik 3 (tiga) tahun terakhir lulusan jadwal kursus sesuai dengan sarana praktik yang diusulkan. (lampirkan data lengkap Peserta didik (nama, alamat, daerah & tgl lahir, dan no telepon) atau foto kopi buku induk tahun 2020 s.d 2020)


Demikian gosip perihal Juknis  Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Pelatihan Tahun 2020  semoga bermanfaat.





Related : Juknis Pemberian Sarana Praktik Kursus Dan Training Tahun 2020

0 Komentar untuk "Juknis Pemberian Sarana Praktik Kursus Dan Training Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)