Juknis Dak Non Fisik Bop Paudni Tahun 2020

JUKNIS PENGGUNAAN DAK NON FISIK BOP PAUDNI TAHUN 2020

Juknis Penggunaan DAK Non fisik BOP PAUDNI Tahun 2020 Sesuai Permendikbud No 2 Tahun 2020. Sebagaimana diketahui untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, serta untuk membantu pemerintah kawasan mewujudkan peningkatan jalan masuk masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang adil dan lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan dana pemberian biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.

Untuk mengatur pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban dana pemberian biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini tahun 2020, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud No 2 Tahun 2020 perihal Juknis Penggunaan DAK Non fisik BOP PAUDNI Tahun 2020 atau Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2020.

Berdasakan Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUDNI Tahun 2020, dinyatakan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik ialah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada kawasan dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus Nonfisik yang merupakan urusan daerah. Sedangkan yang dimaksud Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat BOP PAUD ialah kegiatan pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.

Diterbikannya Juknis Penggunaan DAK Non fisik BOP PAUDNI Tahun 2020 atau Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2020 dimaksudkan untuk menunjukkan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Non fisik BOP PAUD.

Adapun tujuan diterbikannya Juknis Penggunaan DAK Non fisik BOP PAUDNI Tahun 2020 untuk: a) pemanfaatan DAK Non fisik BOP PAUD sempurna sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan b) pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, sempurna waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Non fisik BOP PAUD meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup menunjukkan manfaat yang sebesarbesarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapat gosip mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD;
d. adil, yaitu semua anak baik pria maupun wanita memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan anak usia dini;
e. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan sanggup dipertanggung jawabkan;
f. kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
g. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan kawasan dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal.

Selengkapnya berikut ini Juknis Penggunaan DAK Non fisik BOP PAUDNI Tahun 2020 Sesuai Permendikbud No 2 Tahun 2020 atau Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2020.


Demikian info perihal Permendikbud No 2 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2020. Semoga bermanfaat. Terima kasih.






Related : Juknis Dak Non Fisik Bop Paudni Tahun 2020

0 Komentar untuk "Juknis Dak Non Fisik Bop Paudni Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)