Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2020 |
Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2020 atau Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2020 diterbitkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2020 dinyatakan bahwa Juknis ini merupakan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Menurut Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2020 dinyatakan bahwa BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yaitu biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak eksklusif berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS.
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah (Kemenag) Menurut Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2020, Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu. Secara khusus kegiatan BOS bertujuan untuk:
1) Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
2) Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
3) Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan Sesuai Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2020 (Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2020). Sasaran kegiatan BOS yaitu semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah mempunyai izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, sanggup menjadi sasaran kegiatan BOS sesudah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung menurut jumlah siswa dengan ketentuan:
· Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
· Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
· Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Waktu Penyaluran Dana Sesuai Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2020, pada Tahun Anggaran 2020, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari hingga Desember 2020, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2020/2020 dan semester 1 tahun pelajaran 2020/2019. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
Link Download Juknis BOS MI Madrasah (Kemenag) Tahun 2020 (Disini)
Demikian informasi wacana atau Juknis BOS MI Madrasah (Kemenag) Tahun 2020, semoga bermanfaat.
0 Komentar untuk "Juknis Bos Madrasah (Kemenag) Tahun 2020"