Juknis Bos Madrasah (Kemenag) Tahun 2020

Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2020

Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2020 atau Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2020 diterbitkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam    Nomor  451 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah  (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2020 dinyatakan bahwa Juknis ini merupakan  acuan  dalam pelaksanaan  Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Menurut Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2020 dinyatakan bahwa BOS  adalah  program  pemerintah  yang  pada  dasarnya  adalah  untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan  dasar  sebagai  pelaksana  program  wajib  belajar. Menurut  PP  48  Tahun  2008  Tentang  Pendanaan  Pendidikan,  biaya  non personalia yaitu biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak eksklusif berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan  sarana  dan  prasarana,  uang  lembur,  transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS.

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah (Kemenag) Menurut Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2020, Secara  umum  program  BOS  bertujuan  untuk  meringankan  beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.  Secara khusus kegiatan BOS bertujuan untuk: 
1)  Membebaskan  segala  jenis  biaya pendidikan  bagi  seluruh  siswa miskin  di  tingkat  pendidikan  dasar,  baik  di  madrasah  negeri maupun madrasah swasta.
2)  Membebaskan  biaya  operasional  sekolah  bagi  seluruh  siswa  MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
3)  Meringankan  beban  biaya  operasional sekolah  bagi  siswa  di madrasah swasta. 

Sasaran Program dan Besar Bantuan Sesuai Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2020 (Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2020). Sasaran kegiatan BOS yaitu semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah mempunyai izin operasional.  Siswa  madrasah penerima  BOS  adalah  lembaga  madrasah  yang menyelenggarakan  kegiatan belajar  mengajar pada  pagi  hari  dan siswanya  tidak  terdaftar  sebagai  siswa  SD,  SMP,  atau  SMA.  Bagi madrasah  yang  menyelenggarakan  kegiatan pembelajaran pada  sore hari, sanggup menjadi sasaran kegiatan BOS sesudah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Besar  biaya  satuan BOS  yang  diterima  oleh  madrasah,  dihitung menurut jumlah siswa dengan ketentuan: 
·          Madrasah Ibtidaiyah   : Rp.    800.000,-/siswa/tahun 
·          Madrasah Tsanawiyah  : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun 
·          Madrasah Aliyah  : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun

Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2020


Waktu Penyaluran Dana Sesuai Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2020,  pada  Tahun  Anggaran 2020,  dana  BOS  akan  diberikan  selama  12 bulan untuk periode Januari hingga Desember 2020, yaitu semester 2 tahun  pelajaran  2020/2020  dan  semester  1  tahun  pelajaran 2020/2019. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap  semester),  berdasarkan  pengajuan  RKAM  dari  madrasah swasta.  Sedangkan  untuk  madrasah  negeri,  pencairan  dana  BOS dilakukan langsung  oleh satker  Madrasah.  Namun untuk  MIN  yang anggarannya  terletak  pada  DIPA  Kantor  Kemenag  Kabupaten/Kota pencairannya  dilakukan  oleh  Satker  Kantor  Kemenag Kabupaten/Kota

Link Download Juknis BOS MI Madrasah (Kemenag) Tahun 2020 (Disini)

Demikian informasi wacana atau Juknis BOS MI Madrasah (Kemenag) Tahun 2020, semoga bermanfaat.




Related : Juknis Bos Madrasah (Kemenag) Tahun 2020

0 Komentar untuk "Juknis Bos Madrasah (Kemenag) Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)