Pihak Istana Kepresidenan membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo telah membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor 23 Tahun 2020, yang mengubah jadwal sekolah menjadi 5 hari seminggu dan 8 jam per hari.
Rancangan peraturan presiden tengah disiapkan sebagai gantinya. Namun, pihak Istana masih belum sanggup memastikan apakah perpres itu nantinya masih mengadopsi jadwal sekolah 8 jam sehari.
"Permen tersebut tidak akan diberlakukan," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi kepada Kompas.com, Senin (19/6/2020).
"Yang niscaya nanti bukan dalam bentuk permen lagi," ucap Johan.
Johan mengakui keputusan peniadaan ini diambil sebab masukan yang disampaikan oleh masyarakat. Ia belum tau apakah peraturan gres yang disusun itu akan simpulan sebelum tahun pedoman gres dimulai.
Isi peraturan tersebut juga akan sangat tergantung dengan hasil penilaian yang dilakukan.
Hal ini disampaikan Johan mengkonfirmasi pernyataan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ma'ruf Amin.
Ma'ruf dan Mendikbud Muhadjir sebelumnya dipanggil ke Istana, Jakarta, oleh Jokowi, Senin siang tadi. Usai pertemuan, Ma'ruf yang didampingi Muhadjir mengelar jumpa pers mengumumkan peniadaan tersebut.
"Presiden merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan memahami apa yang jadi harapan masyarakat dan ormas Islam. Oleh sebab itu, Presiden akan melaksanakan penataan ulang terhadap hukum itu," kata Ma'ruf Amin.
Ma'ruf mengatakan, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2020 akan diganti dengan peraturan presiden.
Presiden akan mengundang banyak sekali elemen masyarakat untuk meminta masukan dalam menyusun hukum itu. Termasuk ormas Islam menyerupai MUI, PBNU dan Muhammadiyah. Presiden juga berjanji akan melaksanakan penguatan terhadap posisi Madrasah Diniyah.
"Sehingga masalah-masalah yang menjadi krusial di dalam masyarakat akan sanggup tertampung di dalam hukum yang akan dibentuk itu," ucap Ma'ruf.
Kata Mendikbud
Di lain pihak, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan bahwa ia tidak tetapkan jadwal Penguatan Pendidikan Karakter secara sepihak.
Program yang mengubah jam sekolah menjadi 5 hari dan 8 jam per hari itu sudah disetujui dalam rapat kabinet terbatas di Istana.
Muhadjir kemudian menunjukkan risalah rapat terbatas tanggal 3 Februari 2020 lalu.
"Jadi ratas itu memutuskan, Presiden menyetujui proposal Mendikbud terkait upaya mensinkronkan libur sekolah dengan libur pegawai, sehingga Sabtu dan Minggu sanggup dipakai sebagai hari libur masyarakat untuk menikmati kekayaan budaya dan alam Indonesia," kata Muhadjir membacakan risalah ratas, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/6/2020).
Muhadjir pun menilai, apabila Jokowi hendak menyusun perpres gres untuk menggantikan permen yang dibuatnya, maka perpres itu harus tetap mengacu pada hasil ratas yang sudah disepakati bersama.
"Ini dirapatkan pada tanggal 3 Februari pukul 14.56. Kaprikornus ini untuk klarifikasi. Jangan hingga saya dianggap jalan sendiri. Kaprikornus saya ikuti apa yang diputuskan oleh ratas," tambah dia. (Sumber:http://nasional.kompas.com/read/2020/06/19/21033801/istana.benarkan.permen.soal.hari.sekolah.dibatalkan)
0 Komentar untuk "Istana Benarkan Permen Soal Hari Sekolah Dibatalkan"