UNTUK MENJADI PPPK, GURU HONORER DI ATAS 35 TAHUN AKAN TETAP DISELEKSI |
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, guru honorer berusia lebih dari 35 tahun tetap menerima kesempatan menjadi pegawai pemerintah, namun, mereka tetap harus mengikuti denah seleksi yang ditetapkan. Seleksi yang dimaksud tersebut merupakan seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal tersebut diungkapkan Mendikbud ketika menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Kamis (27/9/2020). Saat itu wartawan mempertanyakan peraturan mengenai guru honorer kategori dua (K2) yang berusia di atas 35 tahun ke atas tidak sanggup mendaftar seleksi CPNS tahun 2020.
Namun, Mendikbud menegaskan, ketika ini pemerintah gres membuka denah seleksi untuk CPNS, sementara seleksi untuk PPPK masih menunggu informasi data untuk dijadikan landasan kebijakan denah PPPK. “Kita gres sanggup mendata berapa jumlah guru pengganti atau guru honorer itu, kita belum melaksanakan telaah lebih intens berapa tingkat kebutuhannya,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, informasi usia yang menjadi paling utama akan diselesaikan melalui PPPK. “Peluangnya yang memang usianya lebih dari 35 tahun yang selama ini menjadi informasi utama dalam rekrutmen ini. Itu akan diselesaikan melalui PPPK. Tetapi harus tetap melaksanakan proses seleksi,” tegas Muhadjir.
Kebijakan ini membuka peluang bagi guru honorer yang berusia lebih dari 35 tahun untuk menjadi pegawai pemerintah meski statusnya bukan PNS, melainkan PPPK. Menurut Mendikbud, denah PPPK lebih fleksibel, alasannya sanggup diikuti oleh guru honorer mulai dari usia 20 tahun sampai dua tahun menjelang pensiun (58 tahun). Saat ini pemerintah masih menggodok kebijakan mengenai seleksi PPPK ini secara detail.
Sebelumnya di kesempatan yang berbeda, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan, denah seleksi yang sudah berjalan yaitu melalui seleksi CPNS. Tahun ini, pemerintah membuka deretan 238.015, dan sebanyak 112.000 di antaranya untuk profesi guru.
0 Komentar untuk "Untuk Menjadi Pppk, Guru Honorer Di Atas 35 Tahun Akan Tetap Diseleksi"