Undang Undang Nomor 20 Tahun 2019 Perihal Apbn 2020

Undang-Undang No 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020

Undang-Undang atau UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020. Dalam Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2019 dinyatakan bahwa yang dimaksud Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN yaitu planning keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam klarifikasi Undang-Undang atau UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020, dinyatakan bahwa taktik pelaksanaan pembangunan dituangkan ke dalam lima Prioritas Nasional, yaitu: (1) Pembangunan Manusia dan Pengentasan Kemiskinan; (2) Infrastruktur dan Pemerataan Wilayah; (3) Nilai Tambah Sektor Riil, Industrialisasi dan Kesempatan Kerja; (4) Ketahanan Pangan, Air, Energi, dan Lingkungan Hidup; dan (5) Stabilitas Pertahanan dan Keamanan. Kelima Prioritas Nasional tersebut selanjutnya diterjemahkan ke dalam Program Prioritas. Penjabaran lebih lanjut dari masing-masing Prioritas Nasional dalam RKP Tahun 2020 berikut ini.

Pertama, Prioritas Nasional Pembangunan Manusia dan Pengentasan Kemiskinan ditujukan untuk (1) meningkatkan keterjangkauan santunan sosial bagi kelompok rentan dan penduduk yang terkendala dokumen kependudukan, (2) meningkatkan kanal dan mutu pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, (3) meningkatkan pemerataan layanan pendidikan yang berkualitas untuk semua penduduk, (4) meningkatkan daya tahan ekonomi bagi kelompok miskin dan rentan, (5) memajukan kebudayaan dan penguatan aksara untuk mewujudkan bangsa berprestasi. Sasaran pembangunan insan yaitu meningkatnya kualitas sumber daya insan yang ditandai dengan meningkatnya nilai Indeks Pembangunan Manusia dan Indeks Pembangunan Pemuda. Sementara itu, pengentasan kemiskinan ditujukan untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat.

Kedua, Prioritas Nasional Infrastruktur dan Pemerataan Wilayah ditujukan antara lain untuk (1) meningkatkan kanal hunian, air minum, dan sanitasi yang layak serta terjangkau, (2) meningkatkan keterpaduan transportasi multimoda di tempat tertinggal, terdepan, dan terluar, (3) meningkatkan konektivitas koridor utama dan ke tempat prioritas, (4) berbagi angkutan massal perkotaan, (5) membangun infrastruktur serta memanfaatkan teknologi isu dan komunikasi serta penyiaran melalui transformasi digital. Sasaran infrastruktur dan pemerataan wilayah yaitu meningkatnya konektifitas antar wilayah, meningkatnya indeks pembangunan teknologi isu dan komunikasi, meningkatnya ketahanan tragedi terhadap daya rusak air, dan terpenuhinya perumahan dan pemukiman layak, aman, dan terjangkau untuk rumah tangga.

Ketiga, Prioritas Nasional Nilai Tambah Sektor Riil, Industrialisasi dan Kesempatan Kerja ditujukan antara lain untuk (1) meningkatkan kapasitas pemanfaatan peluang perjuangan dan pengelolaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, (2) mempercepat transformasi struktural, (3) meningkatkan kualitas tenaga kerja yang berdaya saing, (4) menurunkan defisit neraca transaksi berjalan untuk menjaga stabilitas ekonomi, dan (5) membangun ekosistem yang aman untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sasaran dari prioritas nasional ini yaitu meningkatnya nilai tambah, investasi, ekspor, komponen dalam negeri dan lapangan kerja pada sektor unggulan pertanian, kemaritiman, industri, pariwisata dan ekonomi kreatif/digital.

Keempat, Prioritas Nasional Ketahanan Pangan, Air, Energi dan Lingkungan Hidup ditujukan untuk (1) meningkatkan produktivitas pangan dalam menjamin stabilitas ketersediaan pangan berkualitas, (2) meningkatkan kuantitas, kualitas, dan aksesibilitas air, (3) meningkatkan Energi Baru dan Terbarukan untuk memenuhi kebutuhan energi, (4) meningkatkan daya dukung, daya tampung serta mitigasi imbas dan ancaman perubahan iklim, dan (5) mengoptimalkan pembangunan berketahanan bencana. Sasaran strategis dari prioritas ini adalah: mencukupi kebutuhan konsumsi pangan masyarakat; meningkatan kualitas, kuantitas dan aksesibilitas sumber daya air untuk kebutuhan masyarakat dan perekonomian; terpenuhinya kebutuhan energy nasional; meningkatnya kualitas lingkungan hidup; dan menurunkan Indeks Risiko Bencana Indonesia.

Kelima, Prioritas Nasional Stabilitas Pertahanan dan Keamanan ditujukan antara lain untuk (1) meningkatkan kekuatan pertahanan, (2) meningkatkan stabilitas tempat dan kerjasama pembangunan internasional, (3) menegakkan aturan dan anti korupsi, (4) menanggulangi terorisme, meningkatkan keamanan siber, serta memperkuat keamanan laut, dan (5) memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta menanggulangi gangguan kamtibmas. Sasaran yang ingin dicapai melalui prioritas ini yaitu terjaganya stabilitas keamanan nasional; meningkatnya pelayanan dan santunan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri; serta terwujudnya sistem aturan nasional yang mantap.

Dalam Pasal 2 Undang-Undang - UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020, ditegaskan bahwa APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.

Selnajutnya dalam Pasal 3 Undang-Undang - UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020 dinyatakan bahwa Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp2.233. 196.701.660.000,00 (dua kuadriliun dua ratus tiga puluh tiga triliun seratus Sembilan puluh enam miliar tujuh ratus satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: a) Penerimaan Perpajakan; b) PNBP; dan c) Penerimaan Hibah.

Selengkapnya silahkan download dan baca UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020 


Demikian isu ihwal Undang-Undang - UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020 (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020). Semoga ada manfaatnya.



Related : Undang Undang Nomor 20 Tahun 2019 Perihal Apbn 2020

0 Komentar untuk "Undang Undang Nomor 20 Tahun 2019 Perihal Apbn 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)