Sahabat Operator Sekolah dan PTK di tahun 2020 yang berbahagia…
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan sistem pendataan terhadap tiga entitas pendidikan ialah siswa, sekolah, dan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan sistem pendataan terhadap tiga entitas pendidikan ialah siswa, sekolah, dan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).
Keberadaannya dikukuhkan oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Dengan adanya peraturan tersebut, Dapodik menjadi satu-satunya sistem pendataan yang dipakai Kemdikbud.
Untuk menegaskan kembali Instruksi tersebut dan memberi amanat kepada instansi atau institusi yang tercantum dalam regulasi itu, Mendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 0293/MPK.A/PR/2020 wacana Pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011.
Surat tertanggal 11 Februari 2020 tersebut ditujukan kepada pejabat eselon I di lingkungan Kemdikbud, Sekretaris unit utama Kemdikbud, Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan, semua Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, forum donor, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta, dan Pimpinan PTN di lingkungan Kemdikbud.
Ada lima hal pokok yang disampaikan Mendikbud, yaitu:
1. Untuk menjamin tersedianya data dan data statistik pendidikan sempurna waktu dan akurat, Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP) perlu segera melaksanakan Diktum Kedua Instruksi dimaksud (Instruksi Mendiknas Nomor 2 Tahun 2011).
2. Penjaringan data dengan sistem pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bersifat relasional dan longitudinal, telah meliputi 3 (tiga) entitas data pokok ialah Satuan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta data Peserta Didik.
3. Apabila ada unit kerja dan institusi yang memerlukan atribut data yang belum terjaring melalui Aplikasi Pendataan Dapodik, sanggup menginformasikan kepada PDSP untuk segera sanggup melengkapi atribut dimaksud pada Aplikasi Dapodik, sehingga tidak diperkenankan melaksanakan penjaringan data sendiri yang terpisah dari sistem pendataan Dapodik.
4. Dengan terkumpulnya data melalui Aplikasi Dapodik yang meliputi 3 entitas data pokok pendidikan, maka PDSP segera menerbitkan statistik pendidikan dan menawarkan saluran isu kepada pemangku kepentingan lainnya semoga data yang dikumpulkan merupakan satu-satunya sumber (acuan) dalam pelaksanaan acara dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang di data.
5. Melaporkan secara terencana hasil pelaksanaan pengumpulan data kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Melalui surat ini, Mendikbud kembali menegaskan bahwa “tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik.
Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id
0 Komentar untuk "Tidak Ada Penjaringan Data Pendidikan Di Luar Dapodik"