Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam setiap pelaksanaan Ujian Nasional, pengawas ruang ujian mempunyai kiprah yang sangat vital dalam kelancaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan Ujian Nasional yang berlangsung di seluruh sekolah / madrasah yang telah menyelenggarakan UN.
Pengawas yang berasal dari kalangan guru tersebut tidak mengawasi UN di sekolah ataupun akseptor didiknya akan tetapi ditugaskan untuk mengawas di satuan pendidikan penyelenggara UN lainnya (pengawas silang).
Ilustrasi Pengawas Ujian. Sumber : Kemdikbud.go.id |
Oleh alasannya ialah itu, untuk mempersiapkan diri dalam memahami kiprah yang diamanahkan mengawasi akseptor didik dalam mengikuti prosesi Ujian Nasional, berikut aku share Tata Tertib menurut Prosedur Standar Operasional Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahun Pelajaran 2020/2020 selengkapnya sebagai berikut :
1. Di Ruang Sekretariat UN
a. Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b. Pengawas ruang mendapatkan klarifikasi dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
c. Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
d. Pengawas ruang mendapatkan materi UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan gosip program pelaksanaan UN;
e. Pengawas ruang menyidik kondisi materi UN dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih tersegel.
2. Di Ruang Ujian
Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melaksanakan secara berurutan:
a. memeriksa kesiapan ruang ujian;
b. mempersilakan akseptor UN untuk memasuki ruang dengan memperlihatkan kartu akseptor UN dan meletakkan tas di bab depan ruang ujian, serta menempati daerah duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
c. memeriksa dan memastikan setiap akseptor UN hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke daerah duduk masing-masing;
d. memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh akseptor ujian;
e. membacakan tata tertib akseptor UN;
f. membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja akseptor dalam posisi tertutup (terbalik);
g. kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
h. memberikan kesempatan kepada akseptor UN untuk mengecek kelengkapan soal;
i. mewajibkan akseptor untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUN dan naskah soal;
j. mewajibkan akseptor ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar;
k. memastikan akseptor UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;
l. mewajibkan akseptor ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah, secara hati-hati semoga tidak rusak;
m. memastikan akseptor ujian menandatangani daftar hadir;
n. mengingatkan akseptor semoga terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
o. memimpin doa dan mengingatkan akseptor untuk bekerja dengan jujur.
p. mempersilakan akseptor UN untuk mulai mengerjakan soal;
q. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan hukuman kepada akseptor yang melaksanakan kecurangan;
3) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UN selain akseptor ujian.
4) menaati larangan berikut: DILARANG merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan sumbangan apapun kepada akseptor berkaitan dengan balasan dari soal UN yang diujikan;
r. Lima (5) menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada akseptor UN bahwa waktu tinggal lima menit;
s. Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan akseptor UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan akseptor UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
3) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah akseptor UN; bila sudah lengkap mempersilakan akseptor UN meninggalkan ruang ujian;
5) menyusun secara urut LJUN dari nomor akseptor terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar gosip program pelaksanaan, lalu DITUTUP, DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang UN DI DALAM RUANG UJIAN;
6) menyusun naskah soal secara urut dari nomor akseptor terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukkannya ke dalam amplop naskah soal; serta me-lem amplop naskah tersebut dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah;
7) menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir akseptor dan satu lembar gosip program pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan membubuhi stempel Satuan Pendidikan pada amplop pengembalian LJUN tersebut.
8) menyerahkan naskah soal UN yang sudah dipakai, sudah dilem, dan sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan untuk disimpan di daerah yang aman.
Baca juga : POS UN Tahun Pelajaran 2020/2020
Demikian informasi mengenai Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional ketika ini, dan untuk melihat Tata Tertib Peserta UN sanggup dilihat pada links artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar untuk "Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional (Un) Tahun Pelajaran 2020/2020"