Tanpa Tunggu Usulan, Bkn Berlakukan Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi Pns

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Adanya kebijakan kenaikan pangkat secara otomatis bagi PNS tentu saja sangat berdampak konkret terhadap kinerja sebab memang seringkali dalam proses kenaikan pangkat terdapat beberapa hambatan yang terjadi. Dan BKN mulai tahun ini memberlakukan sistem kenaikan pangkat otomatis bagi PNS. Terkait hal tersebut, berikut isu yang terkait yang admin share dari situs Setkab.go.id selengkapnya sebagai berikut…

Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah merubah prosedur pelayanan proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). Mulai tahun ini BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui prosedur pengusulan ibarat yang diterapkan selama ini.

“Paradigmanya harus dirubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS biar pelayan publik sanggup maksimal dalam memperlihatkan layanan. Bagaimana mau memperlihatkan layanan maksimal kalau PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat kalau sibuk memperlihatkan pelayanan,” kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana, di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (12/5) kemarin.

Bima Aria menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibentuk sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, sebab BKN setiap empat tahun mengulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.

Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan sikap pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani eksekusi displin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka sanggup segera diproses kenaikan pangkatnya.

Bima berpendapat, prosedur ibarat kini melalui anjuran atasan pribadi ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan. “Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidap perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan,” yakinnya.

Ke depan, sambung Bima, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Pun demikian untuk daftan nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.

Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan sanggup segera memproses pemberkasannya biar ketika jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah sanggup mendapatkan haknya. Mereka yang naik pangkat sanggup mendapatkan pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun pribadi sanggup mendapatkan uang pensiunnya sempurna hari jatuh temponya.

“Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melakukan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan,” pesan Bima.

Wakil Kepala BKN itu menilai, Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin sebagai perwakilan BKN di kawasan siap mengawal pelaksanaannya. Bila perlu pelatihan, BKN dipastikan siap mendukung menyiapkannya sebagai pecahan upayab mempercepat pelayanan bgai pegawai.

“Di BKN ada standar pelayanan sesuai ISO yang dimiliki. Maksimal pelayanan harus simpulan dalam 20 hari kerja. Ini harus konsiten dilaksanakan hingga ke daerah,”tambahnya.(diskominfo kaltim/es)

Related : Tanpa Tunggu Usulan, Bkn Berlakukan Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi Pns

0 Komentar untuk "Tanpa Tunggu Usulan, Bkn Berlakukan Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi Pns"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)