Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Program subsidi tunjangan fungsional (STF) yaitu agenda sumbangan subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melakukan kiprah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Sumber dana untuk pembiayaan agenda STF guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2020 yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat P2TK Dikdas Tahun Anggaran 2020.
Berikut Kriteria Guru Penerima Tunjangan STF Tahun 2020 :
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kriteria guru peserta STF yaitu sebagai berikut:
1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2. Diprioritaskan kepada guru yang mempunyai jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per ahad dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
5. Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapat tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapat subsidi tunjangan fungsional.
6. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum mempunyai akta pendidik.
Untuk mengetahui Mekanisme Pembayaran Tunjangan Fungsional Bagi Guru Non PNS Tahun 2020 Jenjang Dikdas, sanggup dibaca pada links artikel berikut.
Demikian isu mengenai syarat dan kriteria peserta tunjangan fungsional bagi guru non PNS tahun 2020 jenjang pendidikan dasar yang admin share dari Juknis Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Tahun 2020 Pendidikan Dasar. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Komentar untuk "Syarat Kriteria Santunan Fungsional Guru Non Pns Tahun 2020 Jenjang Dikdas (Pendidikan Dasar)"