Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Sampai dengan Saat ini masih ada beberapa sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2013, padahal sekolah tersebut gres mulai melakukan kurikulum 2013 dalam 1 semester yakni mulai semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2020/2020 kemarin.
Sampai dengan Saat ini masih ada beberapa sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2013, padahal sekolah tersebut gres mulai melakukan kurikulum 2013 dalam 1 semester yakni mulai semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2020/2020 kemarin.
Oleh alasannya yakni itu, dalam kesempatan kali ini, admin share dasar aturan terkait ketentuan bahwa pelaksanaan kurikulum 2013 tetap dilaksanakan secara sedikit demi sedikit yakni dengan adanya surat edaran resmi dari kementerian terkait yakni Kemendagri dan Kemdikbud RI yang telah diedarkan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
Berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 423.5/154/sj perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota tertanggal 12 Januari 2020 telah disampaikan beberapa hal di antaranya :
1. Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang melakukan kurikulum 2013 semenjak semester pertama Tahun Pelajaran 2020/2020 semoga kembali melakukan Kurikulum 2006 mulai pada semester kedua Tahun Pelajaran 2020/2020 hingga ada ketetapan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan Kurikulum 2013.
2. Satuan pendidikan Dasar dan Menengah yang telah melakukan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap memakai Kurikulum 2013.
3. Satuan Pendidikan Dasar dan menengah yang melakukan Kurikulum 2020 merupakan Satuan Pendidikan Rintisan Penerapan Kurikulum 2013.
4. Satuan Pendidikan Rintisan tersebut di atas sanggup melakukan Kurikulum 2006 dengan melapor kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
5. Diharapkan tetap mempedomani kebijakan Pemerintah dengan melakukan Kurikulum 2013 secara bertahap, guna membuat ketertiban dan kondisi yang aman dalam proses pembelajaran mencar ilmu mengajar di daerah.
Selain adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota ini, dikala ini telah diterbitkan juga surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan substansi yang terkait yakni perihal Penetapan Sekolah Rintisan Kurikulum 2013. Kedua surat edaran tersebut menunjuk pada Surat Kemendikbud Nomor 0028/MPK/KR/2020 serta Permendikbud Nomor 160 Tahun 2020 perihal Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 yang sudah admin share pada artikel berikut.
Untuk download/unduh surat edaran Kemendagri No. 423.5/154/sj perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap, silahkan klik pada links berikut. Demikian isu perihal surat edaran dari Kemendagri perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang dilaksanakan secara sedikit demi sedikit di seluruh Indonesia mulai pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2020/2020. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar untuk "Surat Edaran Kemendagri Nomor 423.5/154/Sj Perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Sedikit Demi Sedikit Mulai Semester 2 (Genap) Tp. 2020/2020"