SIKLUS SPMI DAN SPME PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH |
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pendidikan Dasar dan Menengah umumnya terbagi dua, yakni Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SMPE). Menurut Permendikbud Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPMI - Dikdasmen ialah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Sedangkan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPME Dikdasmen, ialah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melaksanakan fasilitasi dan penilaian melalui legalisasi untuk memilih kelayakan dan tingkat pencapaian mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Fungsi Dan Tujuan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah ditegaskan dalam pasal 2 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menyatakan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sehingga terwujud pendidikan yang bermutu. Sedangkan tujuan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah ialah untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
Lalu bagaimana Siklus SPMI dan SPME Pendidikan Dasar Dan Menengah. Menurut Permendikbud Nomor 28 Tahun 2020, Siklus SPMI ialah sebagai berikut:
a. memetakan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan menurut Standar Nasional Pendidikan;
b. menciptakan perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam planning kerja sekolah;
c. melaksanakan pemenuhan mutu dalam pengelolaan satuan pendidikan dan proses pembelajaran;
d. melaksanakan monitoring dan penilaian proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
e. menyusun taktik peningkatan mutu menurut hasil monitoring dan evaluasi.
Sedangkan Siklus SPME sesuai Permendikbud Nomor 28 Tahun 2020, adalah sebagai berikut:
a. memetakan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan menurut Standar Nasional Pendidikan;
b. menciptakan perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan;
c. memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan;
d. melaksanakan monitoring dan penilaian terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu;
e. mengevaluasi dan tetapkan Standar Nasional Pendidikan dan menyusun taktik peningkatan mutu; dan
f. melaksanakan legalisasi satuan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Terkait isu tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 28 Tahun 2020. Link Doiwnload ----DISINI----
Demikian Info wacana Siklus SPMI dan SPME Pendidikan Dasar Dan Menengah, supaya bermanfaat. Terima kasih.
0 Komentar untuk "Siklus Spmi Dan Spme Pendidikan Dasar Dan Menengah"