Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Saat ini Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti) telah ditetapkan Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 21 Januari 2020.
Saat ini Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti) telah ditetapkan Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 21 Januari 2020.
Salinan isi dari Perpres Nomor 13 Tahun 2020 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) yang secara keseluruhan terdiri dari VIII Bab dengan 45 Pasal, selengkapnya sebagai berikut :
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memiliki kiprah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 3
Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran, forum pendidikan tinggi, sumber daya insan serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi, dan keterjangkauan layanan pendidikan tinggi;
b. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas forum penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan penemuan dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, proteksi Hak Kekayaan Intelektual, percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan penemuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. pemberian izin tertulis aktivitas penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, forum penelitian dan pengembangan asing, tubuh perjuangan asing, dan orang abnormal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. pemberian izin tertulis aktivitas penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian pinjaman manajemen kepada seluruh unsure organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
h. h. pengawasan atas pelaksanaan kiprah di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
i. pelaksanaan pinjaman substantif kepada seluruh unsure organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 4
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
c. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
e. Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan;
f. Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Staf Ahli Bidang Akademik;
i. Staf Ahli Bidang Infrastruktur;
j. Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 5
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 6
Sekretariat Jenderal memiliki kiprah menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian pinjaman manajemen kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 7
Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi aktivitas di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
c. pembinaan dan pemberian pinjaman manajemen yang mencakup ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, korelasi masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Pasal 8
(1) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 9
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran dan kemahasiswaan;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keterjangkauan layanan pendidikan tinggi dan penyelarasan dunia pendidikan dan dunia kerja;
c. perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penjaminan mutu internal pendidikan tinggi;
d. pengawasan dan pengendalian bidang pembelajaran dan kemahasiswaan;
e. pelaksanaan penilaian dan pelaporan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan;
f. pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi, serta perumusan kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 13
Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi dan forum layanan pendidikan tinggi;
b. perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, serta daerah sains dan teknologi;
c. pelaksanaan pembangunan dan fasilitasi daerah sains dan teknologi di daerah politeknik;
d. perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu forum penelitian dan pengembangan;
e. perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu eksternal pendidikan tinggi;
f. pelaksanaan penilaian dan pelaporan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
g. pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memiliki tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi serta perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 16
Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keahlian, kepakaran, kompetensi insan dan pengorganisasiannya, kekayaan intelektual dan informasi, serta sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi;
c. perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu sumber daya insan dan sarana prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
d. pelaksanaan penilaian dan pelaporan di bidang sumber daya ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi
e. pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18
Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan riset dan pengembangan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan riset dan pengembangan;
b. perumusan dan koordinasi kebijakan serta fasilitasi pengelolaan aset kekayaan intelektual;
c. penyiapan pemberian izin tertulis aktivitas penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, forum penelitian dan pengembangan asing, tubuh perjuangan asing, dan orang abnormal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. penyiapan pemberian izin tertulis aktivitas penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan penilaian dan pelaporan di bidang penguatan riset dan pengembangan;
f. pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi
Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 21
Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi.
Pasal 22
Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi;
b. perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan sistem penemuan serta pengembangan jaringan dan korelasi interaktif antar unsur inovasi;
c. pelaksanaan penilaian dan pelaporan di bidang penguatan inovasi;
d. pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Inspektorat Jenderal
Pasal 23
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 24
Inspektorat Jenderal memiliki kiprah menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 25
Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan aktivitas pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
e. pelaksanaan manajemen Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Staf Ahli
Pasal 26
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 27
(1) Staf Ahli Bidang Akademik memiliki kiprah menawarkan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang akademik.
(2) Staf Ahli Bidang Infrastruktur memiliki kiprah menawarkan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang infrastruktur ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi.
(3) Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas memiliki kiprah menawarkan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang relevansi dan produktivitas riset dan pengembangan.
Bagian Kesepuluh
Jabatan Fungsional
Pasal 28
Di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sanggup ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 29
(1) Untuk melaksanakan kiprah teknis operasional dan/atau kiprah teknis penunjang di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sanggup dibuat Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Pasal 30
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri sehabis menerima persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 31
Dalam melaksanakan kiprah dan fungsi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata korelasi kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 32
Menteri memberikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi secara terjadwal atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 33
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian kiprah terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 34
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi maupun dalam korelasi antar instansi pemerintah baik sentra maupun daerah.
Pasal 35
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masingmasing untuk mewujudkan terlaksananya prosedur akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 36
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan menawarkan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan kiprah bawahan.
Pasal 37
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan kiprah bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diharapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan memberikan laporan kinerja secara terjadwal sempurna pada waktunya.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melaksanakan pelatihan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 40
Segala pendanaan yang diharapkan untuk pelaksanaan kiprah dan fungsi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN – LAIN
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ditetapkan oleh Menteri sehabis menerima persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
Pada dikala Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 perihal Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2020 yang berkaitan dengan Kementerian Riset dan Teknologi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan gres menurut Peraturan Presiden ini.
Pasal 43
Pada dikala Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi, dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap melaksanakan kiprah dan fungsinya hingga dengan dibentuknya jabatan gres dan diangkat pejabat gres menurut Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada dikala Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a. Semua ketentuan mengenai Kementerian Riset dan Teknologi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 perihal Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2020; dan
b. Peraturan Presiden Nomor 165 tahun 2020 perihal Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja sepanjang mengatur mengenai Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Download selengkapnya Perpres No. 13 Tahun 2020 perihal Kemenristek Dikti, silahkan klik pada links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Komentar untuk "Salinan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2020 Wacana Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi"