Rapbn Perubahan Tahun 2020 Untuk Kemendikbud Disetujui Dpr

Sahabat Edukasi yang dikala ini sedang berbahagia… 

Berikut informasi mengenai RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk Kemendikbud RI yang telah disetujui oleh dewan perwakilan rakyat RI di tahun 2020.

Rapat Kerja (Raker) Komisi X dewan perwakilan rakyat RI bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dilaksanakan di gedung Nusantara I, Kantor dewan perwakilan rakyat RI, Jakarta, Kamis (12/02/2020), yang dihadiri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, dan Ketua Komisi X dewan perwakilan rakyat RI  Teuku Riefky Harsya. 

Selain dihadiri Ketua Komisi X, dalam Raker tersebut dihadiri juga oleh 40 orang anggota Komisi X dewan perwakilan rakyat RI dan para pejabat eselon satu dan dua di lingkungan Kemendikbud, menghasilkan persetujuan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan tahun anggaran 2020.

“Dengan demikian atas akad dari Mendikbud dan para anggota, RKAKL Perubahan tahun 2020 kita sepakati,” kata Teuku sembari mengetuk palu sebagai tanda disetujuinya RKAKL Perubahan Kemendikbud tahun 2020.  

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara atau Lembaga (RKAKL) perubahan tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh Mendikbud dan Sekretaris Jenderal Kemendikbud, serta Ketua dan Wakil ketua Komisi X dewan perwakilan rakyat RI.

Dengan demikian RAPBN Perubahan tahun anggaran 2020 Kemendikbud ialah sebesar Rp. 52 triliun. “Alokasi anggaran unit utama sebagaimana yang disampaikan pada rapat sebelumnya dan juga usulan aktivitas serta pagu gres sudah menjadi materi pertimbangan kami,” tutur Mendikbud sebelumnya dikala rapat dengar pendapat, Rabu (11/02/2020).

Terkait dengan pemanis anggaran untuk Program Indonesia Pintar, Mendikbud dan Komisi X dewan perwakilan rakyat RI sepakat untuk memfokuskan sasaran peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) tahun 2020 pada siswa sekolah sebanyak 14,3 juta siswa. Selain itu juga disepakati KIP untuk anak usia sekolah yang tidak sekolah sebanyak 3,6 juta anak.

Selanjutnya, Mendikbud dan Komisi X dewan perwakilan rakyat RI juga sepakat bahwa sisa anggaran akhir pembiasaan sasaran KIP, anggaran pemanfaatan penghematan perjalanan dinas, dan sisa anggaran implementasi Kurikulum 2013 akhir tidak diterapkan secara menyeluruh pada tahun 2020 akan direalokasikan untuk aktivitas peningkatan jalan masuk dan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, dan aktivitas pengembangan budaya.

Di penghujung raker Mendikbud memberikan apresiasi atas saran yang disampaikan Komisi X dewan perwakilan rakyat RI atas  RAPBN Perubahan tahun anggaran 2020. Mendikbud berharap aktivitas pendidikan dan kebudayaan sanggup dijalankannya bersama-sama.

Hal ini tiada lain untuk mencerdaskan belum dewasa bangsa. “Beberapa ahad ini sudah menjadi ahad yang sangat produktif  bagi Kemendikbud dan Komisi X. Insya Allah ini akan menjadi awal yang baik bagi kemajuan pendidikan dan kebudayaan,” ucap Mendikbud. (Seno Hartono

Related : Rapbn Perubahan Tahun 2020 Untuk Kemendikbud Disetujui Dpr

0 Komentar untuk "Rapbn Perubahan Tahun 2020 Untuk Kemendikbud Disetujui Dpr"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)