Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia…
Sehubungan dengan telah diluncurkannya PIP (Program Indonesia Pintar) oleh presiden pada awal Oktober 2020 lalu, di mana PIP ini merupakan kegiatan penyempurnaan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Sehubungan dengan telah diluncurkannya PIP (Program Indonesia Pintar) oleh presiden pada awal Oktober 2020 lalu, di mana PIP ini merupakan kegiatan penyempurnaan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak usia sekolah dari keluarga tidak bisa mendapatkan dana tunai dari pemerintah secara reguler. Untuk tahap awal, KIP diberikan bersamaan dengan tunjangan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan SIM Card (kartu ponsel) yang berisi uang elektronik bagi 1 juta keluarga akseptor KKS di 19 kabupaten/kota.
Penerima KIP yakni anak usia sekolah dari keluarga pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau KKS. Mereka berasal dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA. Karena pembagian KIP dilakukan secara bertahap, maka belum semua akseptor KKS mendapatkan KIP.
Agar sanggup KIP, keluarga akseptor KKS membawa KKS dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW/Lurah/Kepala Desa yang menyatakan anak yakni anggota keluarga KKS ke sekolah/madrasah daerah anak bersekolah/terdaftar.
Sekolah/Madrasah kemudian mencatat isu perihal anak tersebut ke dalam daftar calon akseptor KIP dan mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kemudian mengirimkan rekapitulasi calon akseptor KIP ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementerian Agama. Khusus sekolah di bawah naungan Kemendikbud, operator sekolah wajib memasukkan isu siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Setelah mendapatkan rekapitulasi calon akseptor KIP, Kemendikbud/Kemenag akan mencetak dan mengirimkan KIP aksesori ke alamat sekolah atau rumah tangga.
Bagi keluarga akseptor KPS yang telah menjadi akseptor BSM, masih sanggup memakai KPS dengan cara membawa KPS ke sekolah/madrasah daerah anak bersekolah untuk didaftarkan sebagai akseptor KIP.
Jika masyarakat ingin bertanya atau mengadu seputar PIP, Kemendikbud membuka Unit Pengaduan PIP, bisa diakses melalui laman http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id dan pesan layanan singkat (Short Message Service /SMS) 0856691616099.
0 Komentar untuk "Prosedur Mendapat Kip Suplemen Tahun 2020"