Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam proses penerimaan siswa gres atau dikenal dengan istilah PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun pelajaran 2020/2020 mulai dari jenjang pendidikan PAUD TK, SD, SMP, SMA, dan sederajat akan terdapat persyaratan khusus terkait usia pada masing-masing jenjang pendidikan yang akan ditempuh oleh seorang anak.
Untuk penerimaan peserta didik gres pada jenjang SMP, SMA/SMK dan sederajat diharapkan adanya Surat Tanda Lulus (STL) yakni surat yang mengambarkan bahwa yang bersangkutan sudah lulus dari sekolah asal (SD maupun SMP). Surat Tanda Lulus / STL ini diterbitkan sebelum ijazah resmi diterima oleh peserta didik yang bersangkutan tentunya.
Berikut beberapa persyaratan usia peserta didik yang akan sanggup diterima pada masing-masing jenjang pendidikan di antaranya :
1. PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
Persyaratan calon peserta didik PAUD Jalur Pendidikan Formal /Taman Kanak-Kanak (TK) adalah:
a. Berusia 4 hingga dengan 5 tahun untuk kelompok A;
b. Berusia 5 hingga dengan 6 tahun untuk kelompok B.
Untuk persyaratan calon peserta didik PAUD Jalur Non Formal berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat.(0-<2 Th, 2-<4 Th, 4-<6 Th), dan Kelompok Bermain(KB) atau bentuk lain yang sederajat dengan jadwal untuk anak usia 2-<4 Th dan 4-<6 Th,
Sedangkan persyaratan untuk calon peserta didik PAUD Jalur Pendidikan Formal/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB) ialah anak yang berusia minimal 4 tahun.
2. SD (Sekolah Dasar) dan sederajat
Persyaratan calon peserta didik kelas 1 SD (SD) adalah:
a. Berusia 7 hingga dengan 12 tahun wajib diterima di SD/Sekolah bentuk lain yang sederajat;
b. Tepat / dan atau telah berusia 6 tahun sanggup diterima SD/Sekolah bentuk lain yang sederajat. '
Sedangkan persyaratan calon peserta didik kelas 1 SD Luar Biasa (SDLB) ialah anak yang berusia minimal 6 tahun.
3. SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan sederajat
Persyaratan calon peserta didik kelas VII SMP (SMP) adalah:
a. Telah final SD/SDLB/MI/Program Paket A dan mempunyai STL;
b. Memiliki Daftar Nilai Ujian Akhir Sekolah atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SD atau Daftar Nllai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program Paket A;
c. Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
Dan persyaratan calon Peserta didik kelas VII SMP Luar Biasa (SMPLB) ialah anak tamatan SD/SDLB/MI/Paket A dan memitiki STL.
4. Sekolah Menengan Atas (Sekolah Menengah Pertama), Sekolah Menengah kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan), dan sederajat
Persyaratan calon Peserta didik kelas X Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah:
a. Telah final SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan mempunyai STL;
b. Memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SMP atau Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program Paket B;
c. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
Kemudian, persyaratan calon Peserta didlk kelas X Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) ialah anak final SMP/SMPLB/MTs/PakeI B dan memitiki STL;
Persyaratan calon Peserta didik kelas X Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah:
a. Telah final SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan mempunyai STL;
b. Memlliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SMP atau
Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program Paket B;
c. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
d. Memenuhi syarat sesuai ketentuan spesifik jadwal pendidikan sekolah yang dituju.
Baca juga : Hal-Hal Penting Dalam Penerimaan Peserta Didik / Siswa Baru Tahun Pelajaran 2020/2020
Pada kondisi khusus kalau persyaratan usia masuk SD/SDLB, SMP/SMPLB/, SMA/SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan tidak sanggup dipenuhi maka sekolah diberikan kewenangan untuk mengatur sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat, dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.
Demikian syarat dan ketentuan dalam penerimaan peserta didik gres (PPDB) di tahun pelajaran 2020/2020. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar untuk "Persyaratan Calon Akseptor Didik / Siswa Gres Tahun Pelajaran 2020/2020 Paud, Tk, Sd, Smp, Sma/Smk, Dan Sederajat"