Zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang harus dibayarkan setiap tahun oleh seorang warga negara muslim yang memiliki kelebihan harta. Meski secara tersirat keduanya tampak sama, akan tetapi antara zakat dan pajak tetaplah memiliki beberapa perbedaan yang hakiki. Pada artikel kali ini, saya akan menjelaskan perbedaan zakat dan pajak tersebut secara lengkap agar Anda tidak lagi memiliki persepsi bahwa pajak dan zakat adalah sesuatu yang sama.
Secara lengkap, perbedaan zakat dan pajak dapat dilihat dalam bentuk tabel sebagaimana berikut:
Nah, itulah beberapa perbedaan zakat dan pajak yang paling mendasar. Semoga kita semua termasuk orang yang taat zakat dan pajak. Keduanya penting untuk kita. Salam.
Perbedaan Zakat dan Pajak
Perbedaan antara pajak dan zakat terletak pada beberapa hal mendasar. Perbedaan keduanya meliputi asal sumber kewajiban, objek, besarnya, konsistensi, serta tujuan dan sanksi yang diberikan jika kewajiban pajak dan zakat tidak ditunaikan.Secara lengkap, perbedaan zakat dan pajak dapat dilihat dalam bentuk tabel sebagaimana berikut:
Perbedaan | Zakar | Pajak |
Sumber kewajiban | Diwajibkan oleh Agama | Diwajibkan oleh Negara |
Objek | Kaum muslimin | Setiap warga negara |
Besarnya | Besarnya ditentukan Al-Quran dan Hadist | Besarnya ditentukan peraturan pemerintah |
Konsistensi | Besarnya tetap | Besarnya dapat berubah-ubah |
Yang menerima | Mustahiq | Negara |
Tujuan | Mencegah distribusi harta secara tidak merata | Sebagai pendapatan negara |
Sanksi | Hukuman dari Alloh | Sanksi administratif atau denda |
1. Perbedaan Asal Kewajiban atau Dasar Hukum
Perbedaan zakat dan pajak yang paling mendasar terletak pada asal sumber kewajibannya. Kewajiban pajak diatur oleh agama dan tersirat secara jelas di dalam Al-Quran dan hadist, sementara pajak diwajibkan oleh negara yang diatur melalui undang-undang atau peraturan pemerintah.2. Perbedaan Objek
Karna asal sumber kewajiban antara pajak dan zakat berbeda, maka objek yang dikenai keduanya juga berbeda. Objek zakat adalah umat Islam yang memiliki kelebihan harta dan telah mencapai nisab dan haulnya (untuk zakat mal) sementara pajak dikenakan pada setiap warga negara yang mempunyai aset atau penghasilan dengan batas minimal yang ditentukan undang-undang.3. Perbedaan Kadar dan Konsistensi
Perbedaan zakat dan pajak selanjutnya terletak pada kadar (besaran) dan konsistensi keduanya. Kadar zakat telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Hadist sehingga tidak akan pernah berubah sampai kapanpun, sementara kadar pajak bisa berubah-ubah sesuai kebutuhan dan kebijakan pemerintahan negara.4. Perbedaan Yang Menerima
Orang yang menerima zakat disebut dengan mustahiq. Sesuai firman Alloh dalam Surat at Taubah ayat 58-60, diketahui bahwa ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat di antaranya fakir, miskin, amil, golongan muallaf, memerdekakan budak belian, gharimun (orang yang berhutang), mujahidin, dan ibnu sabil. Sementara uang yang diperoleh dari pajak disetorkan ke negara sebagai sumber pendapatan yang kemudian digunakan sebagai biaya dalam membangun sarana dan prasarana umum.5. Perbedaan Tujuan
Tujuan adanya zakat adalah untuk mencegah distribusi harta yang tidak merata, sedangkan pajak dipungut dengan tujuan sebagai sumber pendapatan negara. Zakat hanya dinikmati oleh mereka yang memang benar-benar membutuhkan, sementara pajak digunakan dan dibelanjakan untuk kepentingan bersama. Misalnya uang hasil pajak digunakan untuk membangun jembatan. Baik orang miskin maupun orang kaya tentu akan menikmati manfaat dari adanya jembatan tersebut.Baca Juga : Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
6. Perbedaan Sanksi
Seorang yang memiliki kewajiban membayar zakat namun tidak menunaikannya akan mendapatkan sanksi atau hukuman dari Alloh SWT dalam bentuk siksaan di akhirat kelak. Sementara seorang wajib pajak yang tidak membayar pajaknya, maka ia akan mendapatkan sanksi administrasi atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.Nah, itulah beberapa perbedaan zakat dan pajak yang paling mendasar. Semoga kita semua termasuk orang yang taat zakat dan pajak. Keduanya penting untuk kita. Salam.
0 Komentar untuk "Perbedaan Zakat dan Pajak dari Segi Dasar Hukum dalam Tabel"