Pensiunan Guru Dapat Mengajar Dan Digaji Pemerintah Lagi – Sesudah Pp Pppk Turun, Otomatis Tidak Ada Istilah Honorer, Ptt, Gtt, Dan Sejenisnya

Sahabat Edukasi… Istilah honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan guru tidak tetap (GTT) tidak akan ada lagi jikalau Peraturan Pemerintah (PP) wacana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya diterbitkan. 

Saat ini Rancangan PP PPPK masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Kita masih menunggu PP PPPK-nya turun. Kalau sudah turun, otomatis tidak ada lagi istilah honorer, PTT, GTT, dan sejenisnya. Yang ada hanyalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) PPPK," kata Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal kepada JPNN, Kamis (19/2).

Sebagai pegawai ASN, lanjutnya, PPPK proses rekrutmennya juga melalui tes. Tesnya, dapat sama dengan seleksi CPNS, dapat juga berbeda. Selain itu diubahsuaikan dengan gugusan dan spesifikasi.

Kelebihan lainnya, pegawai PPPK tidak dibatasi umur dan eksklusif menduduki jabatan fungsional sesuai gugusan yang dibutuhkan. Syamsul mencontohkan, seorang guru madya yang telah pensiun dapat saja masuk PPPK, asalkan formasinya ada.

"Kalau gurunya lulus tes, yang bersangkutan eksklusif jadi guru madya dan tidak memulai dari nol lagi," ujarnya. Demikian juga seorang guru besar di perguruan tinggi tinggi, walau sudah pensiun namun jikalau tenaganya masih diharapkan dapat masuk PPPK dengan jabatan sama.

"Jabatan PPPK tidak dari bawah, dapat saja dari atas. Ini laba PPPK dibandingkan dengan PNS," ucapnya. (esy/jpnn)

0 Komentar untuk "Pensiunan Guru Dapat Mengajar Dan Digaji Pemerintah Lagi – Sesudah Pp Pppk Turun, Otomatis Tidak Ada Istilah Honorer, Ptt, Gtt, Dan Sejenisnya"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)