Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Untuk penetapan alokasi dari dana BOS tahun anggaran 2020 di tiap-tiap sekolah, Kemdikbud mendasarkan perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada pada Dapodik.
Oleh sebab itu, sekolah yang tidak mengisi Dapodik (tidak tercantum dalam data base sistem Dapodik) secara otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS;
Untuk penetapan alokasi dari dana BOS tahun anggaran 2020 di tiap-tiap sekolah, Kemdikbud mendasarkan perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada pada Dapodik.
Oleh sebab itu, sekolah yang tidak mengisi Dapodik (tidak tercantum dalam data base sistem Dapodik) secara otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS;
Untuk menghindari insiden tersebut, sekolah yang belum terdaftar dalam Dapodik harus segera berkoordinasi dengan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, Tim Dapodik Kabupaten/Kota dan Tim Dapodik Pusat. Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam dalam hal ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk periode Januari-Juni 2020 didasarkan jumlah peserta didik tahun pelajaran 2020-2020, sedangkan periode Juli-Desember 2013 didasarkan pada data tahun pelajaran 2020-2020. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2020.
b. Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2020.
c. Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2020.
d. Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2020.
Ketentuan penetapan alokasi BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan yaitu sebagai berikut :
Sekolah yang mendapat alokasi BOS yaitu sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodik ketika pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan. Besar dana BOS sekolah sesuai dengan data jumlah peserta didik yang ada pada Dapodik ketika pengambilan data (tergantung pula pada kebijakan alokasi yang berlaku terkait jumlah peserta didik di sekolah).
Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS Tahun Anggaran 2020
Keterangan:
- D-1 : pengambilan data Dapodik di triwulan 1
- D-2 : pengambilan data Dapodik di triwulan 2
- D-3 : pengambilan data Dapodik di triwulan 3
- D-4 : pengambilan data Dapodik di triwulan 4
- ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 1
- ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 2
- ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 3
- ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 4
- BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 1
- BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 2
- BT-3/4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 3 dan 4
Bagi sekolah yang tidak tercantum dalam data base Dapodik tidak akan mendapat alokasi pada ketika penyaluran dana BOS di awal triwulan. Tiap ahad ke-2 pada bulan ke-2 triwulan berjalan, Kemdikbud akan melaksanakan pengambilan data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari Dapodik untuk kepentingan.
Untuk menghitung kelebihan dana BOS yang diterima sekolah pada ketika penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kelebihan penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS di triwulan berikutnya dan penghitungan kekurangan dana BOS yang diterima sekolah pada ketika penyaluran yang dilakukan di awal triwulan.
Kekurangan penyaluran ini akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer yang ada di Rekening Kas Umum Negara. Kekurangan yang sanggup dibayarkan termasuk sekolah yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapat alokasi sebab belum tercantum dalam data base Dapodik.
Kekurangan penyaluran ini akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer yang ada di Rekening Kas Umum Negara. Kekurangan yang sanggup dibayarkan termasuk sekolah yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapat alokasi sebab belum tercantum dalam data base Dapodik.
Untuk perkara ini, dana BOS yang sanggup dibayarkan yaitu alokasi triwulan berjalan. Sedangkan dana BOS yang tidak dibayarkan sebab sekolah tidak terdata pada Dapodik di triwulan sebelumnya, tidak sanggup dibayarkan pada triwulan berjalan Sebagai dasar penetapan alokasi BOS di tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan berikutnya.
Khusus untuk triwulan 3, pengambilan data pada pertengahan triwulan diundur menjadi ahad ke-3 bulan ke-3. Hal ini terpaksa dilakukan sebab harus menunggu selesainya proses update data jumlah peserta didik tahun pelajaran gres pada Dapodik yang dilakukan oleh sekolah. Oleh sebab itu, perhitungan lebih/kurang penyaluran dana BOS triwulan 3 digabungkan pada ketika perhitungan lebih kurang penyaluran dana BOS triwulan 4.
Demikian warta mengenai kegiatan kirim data via sinkronisasi aplikasi Dapodikdas yang akan menjadi dasar penerimaan dana BOS 2020 bagi sekolah bersangkutan menurut Juknis BOS 2020. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Komentar untuk "Penerimaan Dana Bos 2020 Menurut Dapodik Dan Aktivitas Pengambilan Data Peserta Bimbing Untuk Pencairan Dana Bos Triwulan 1, 2, 3, Dan 4 Tahun 2020"