Sahabat Edukasi jenjang pendidikan menengah yang berbahagia…
Berdasarkan surat edaran resmi dari Direktur Jenderal Pendidikan Menengah yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Ir. Achmad Jazidie, M.Eng. yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, dan Kepala Sekolah SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SMALB di seluruh Indonesia.
Melalui surat edaran resmi tersebut diinformasikan bahwa, pada tahun 2020 prosedur penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Bantuan Sosial lainnya didasarkan pada data yang masuk melalui Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen).
Sehubungan dengan hal tersebut, pada poin Pertama disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota segera memastikan data sekolah, data akseptor didik, data PTK Dikmen, dan data rombongan mencar ilmu jenjang pendidikan menengah di Provinsi/Kab/Kota semoga masuk 100% melalui Aplikasi Dapodikmen.
Dan selanjutnya memastikan data telah masuk pada alamat laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id dan http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id dengan memakai akun administrasi Dapodikmen yang telah diberikan sebelumnya.
Lihat panduan/cara login Bansos Dikmen untuk jenjang SMA/SMK/SMALB tahun 2020 pada links artikel berikut.
Kemudian, pada bab Kedua beberapa hal yang perlu diperhatikan sekolah untuk penyiapan data Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA, SMK, SMALB, dan pemberian lainnya sebagai berikut :
a) Melengkapi seluruh data siswa Kelas X, XI dan XII kemudian melaksanakan pendaftaran serta masuk ke dalam rombel pada semester ganjil dan genap tahun pelajaran 2020/2020.
b) Memberikan pernyataan “Menerima” atau “Menolak” BOS melalui aplikasi Dapodikmen pada sajian data rinci sekolah.
c) Melakukan pengiriman data melalui sinkronisasi data Dapodikmen dan memastikan alhasil di laman http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id dengan memakai username dan password yang telah diregistrasi pada aplikasi Dapodikmen.
d) Penyaluran dana BOS dilakukan dalam beberapa tahap sebagai berikut:
1) Penyaluran BOS Semester 2 tahun pelajaran 2020/2020 akan disalurkan menurut data Dapodikmen pada tanggal 31 Januari 2020, dan bagi sekolah yang datanya belum lengkap semoga segera dilengkapi dengan batas waktu 1 Maret 2020.
2) Penyaluran BOS Semester 1 tahun pelajaran 2020/2020 akan disalurkan menurut data Dapodikmen pada tanggal 1 Juli 2020, dan bagi sekolah yang datanya belum lengkap semoga segera melengkapi dengan batas waktu 31 Agustus 2020.
Selanjutnya, pada poin ketiga disampaikan bahwasannya untuk mendukung Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang Dikmen, semoga sekolah melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a) Melakukan indentifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS
b) Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto copy KPS/KKS
c) Melakukan pengiriman data melalui sinkronisasi Dapodikmen. Kemudian melihat alhasil di laman http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id dengan memakai username dan password yang telah diregistrasi pada aplikasi Dapodikmen.
Untuk download surat edaran resmi Dirjen Dikmen No. 387/D/KU/2020 ini sanggup diunduh pribadi dari links berikut.
Demikian share info mengenai Pemanfaatan Dapodikmen untuk BOS dan PIP SMA/SMK/SMALB Tahun 2020 yang admin share dari laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data...!
0 Komentar untuk "Pemanfaatan Data Dapodikmen Untuk Bos Dan Pip Sma / Smk / Smalb Tahun 2020 – Surat Edaran Dirjen Dikmen Nomor 387/D/Ku/2020"