Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator/Admin Sekolah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2020/2020 yang berbahagia…
Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan kiprah pemanis ini dikelompokkan menjadi 2, yakni kiprah pemanis yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas pemanis yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi:
(1) Menjadi kepala sekolah/madrasah per-tahun;
(2) Menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per-tahun;
(3) Menjadi ketua aktivitas keahlian/program studi atau yang sejenisnya;
(4) Menjadi kepala perpustakaan; atau
(5) Menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya.
Tugas pemanis yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yakni :
1. Tugas pemanis minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing aktivitas induksi, dan sejenisnya) dan
2. Tugas pemanis kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan penilaian pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan kiprah pemanis yang mengurangi jam mengajar tatap muka dinilai dengan memakai instrumen khusus yang dirancang menurut kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan kiprah pemanis tersebut.
Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan :
2. Pilih bab PK Guru Tugas Tambahan.
3. Pilih Jenis / Fungsi Kinerja Pejabat Sekolah (Guru dengan kiprah tambahan) yang akan dinilai kinerjanya, antara lain : Wakil Kepala Sekolah (Bidang Akademik, Bidang Kesiswaan, Bidang Sarana & Prasarana, Bidang Humas), Kepala Perpustakaan, Ketua Program Keahlian, Kepala Laboratorium. Klik tombol Mulai Menilai pada nama Guru dengan kiprah pemanis untuk mulai melaksanakan penilaian kinerja guru.
4. Khusus Penilaian dengan kiprah pemanis Wakil Kepala Sekolah, tentukan Bidang Wakil Kepala sekolah untuk memilih jenis instrumen yang diwakili.
5. Isi instrumen penilaian sesuai dengan hasil penilaian manual pada lembar instrumen yang Anda bawa. Klik Lanjut untuk meneruskan pengisian Instrumen.
8. Klik CETAK untuk Lembar Persetujaun dan Evaluasi (S22 LAMPIRAN A) serta Lembar Rekap Hasil Penilaian (S22 LAMPIRAN B).
9. Status guru dengan kiprah pemanis yang gres saja Anda nilai telah menjelma Sudah dinilai Kinerjanya (centang hijau satu).
10. Lakukan penilaian kepada guru dengan kiprah pemanis yang lainnya, misal guru dengan kiprah pemanis sebagai Kepala Perpustakaan. Ulangi langkah pertama untuk mulai menilai guru yang lainnya.
12. Selanjutnya, scan hasil PKG tiap PTK yang telah telah ditandatangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah dibubuhi cap/stempel sekolah, lalu unggah file scan tersebut. Untuk mengunggah scan hasil PKG, sanggup Anda pelajari pada tautan berikut : Panduan Unggah Scan Hasil PKG.
Demikian panduan PKG bagi guru yang mempunyai kiprah pemanis Padamu Negeri 2020/2020yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Komentar untuk "Panduan Pkg Guru Dengan Kiprah Suplemen Padamu Negeri 2020/2020"