Banyak pemerintah kawasan yang pesimistis untuk melaksanakan rekrutmen PPPK (P3K) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pasalnya menurut Pasal 101 ayat (3) UU Nomor 5 tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN), dinyatakan bahwa Gaji PPPK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja kawasan (APBD) untuk PPPK di Instansi Daerah.
Berbagai keluhan dari pemerintah kawasan menerima balasan serius dari pemerintah pusat. Oleh alasannya yakni itu, Jangan Pesimistis dengan Penggajian PPPK (P3K), alasannya yakni mulai tahun 2020 pemerintah sentra sudah mengalokasikan DAU suplemen untuk penggajian PPPK. Pada pasal 11 ayat (19) UU Nomor 20 Tahun 2019 perihal APBN 2020 dinyatakan bahwa adanya suplemen DAU sebagai derma pendanaan atas kebijakan penggajian Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dialokasikan sebesar Rp.4.260.552.540.000,00 (empat triliun dua ratus enam puluh miliar lima ratus lima puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).
Demikian isu perihal mulai Tahun 2020 Pemerintah mengalokasi DAU suplemen untuk penggajian PPPK. Semoga info ini ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Mulai Tahun 2020 Pemerintah Mengalokasikan Dau Untuk Penggajian Pppk"