Sahabat Guru yang berbahagia...
Pengertian Kode Etik sanggup didefinisikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, aliran etis dalam melaksanakan suatu acara atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola hukum atau tata cara sebagai aliran berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa isyarat etik merupakan tata cara atau hukum yang menjadi standar acara anggota suatu profesi.
Suatu isyarat etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart sikap anggotanya. Nilai professional paling utama yakni harapan untuk menunjukkan dedikasi kepada masyarakat.
Pengertian Kode Etik sanggup didefinisikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, aliran etis dalam melaksanakan suatu acara atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola hukum atau tata cara sebagai aliran berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa isyarat etik merupakan tata cara atau hukum yang menjadi standar acara anggota suatu profesi.
Suatu isyarat etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart sikap anggotanya. Nilai professional paling utama yakni harapan untuk menunjukkan dedikasi kepada masyarakat.
Nilai professional sanggup disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu : (1). Menghargai harkat dan martabat (2). Peduli dan bertanggung jawab (3). Integritas dalam hubungan (4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standar aktvitas anggota profesi, isyarat etik tersebut sekaligus sebagai aliran (guidelines). Masyarakat pun menyebabkan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi.
Bias interaksi merupakan monopoli profesi, yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan eksklusif yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa isyarat etik sebagai aliran yang memaksa sikap etis anggota profesi.
Bias interaksi merupakan monopoli profesi, yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan eksklusif yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa isyarat etik sebagai aliran yang memaksa sikap etis anggota profesi.
Berikut pola Kode Etik Guru Indonesia :
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk insan pembangun yang berjiwa Pancasila.
2. Guru mempunyai kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh isu perihal anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4. Guru membuat suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang renta murid sebaik-baiknya bagikepentingan anak didik.
5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau gotong royong berusaha menyebarkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
7. Guru membuat dan memelihara hubungan antara sesama guru baik menurut lingkungan maupun didalamhubungan keseluruhan.
8. Guru gotong royong memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kecerdikan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
Demikian share mengenai Kode Etik Guru Indonesia… Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar untuk "Kode Etik Guru Indonesia"