Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia…
Khususnya bagi adhik-adhik pelajar SMA/SMK sederajad, berikut isu wacana keputusan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Muhammad Nasir, bahwasannya nilai Ujian Nasional tahun 2020 ini tidak digunakan dalam kelulusan SNMPTN (Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri).
Khususnya bagi adhik-adhik pelajar SMA/SMK sederajad, berikut isu wacana keputusan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Muhammad Nasir, bahwasannya nilai Ujian Nasional tahun 2020 ini tidak digunakan dalam kelulusan SNMPTN (Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri).
Dengan keputusan itu, Menristek Dikti menyampaikan segera mengoreksi Peraturan Menristek-Dikti wacana penerimaan mahasiswa baru. Sebab dalam peraturan ini, Nasir memutuskan bobot nilai Unas dalam pertimbangan kelulusan SNM Perguruan Tinggi Negeri sebesar 10 persen.
Pertimbangan lainnya dari nilai rapor semater I hingga V, catatan prestasi akademik lainnya, serta pertimbangan lain yang ditetapkan rektor.
"Aturan itu sudah tidak berlaku. Segera saya terbitkan peraturan baru," katanya di kantor Ditjen Dikti Kemenristek-Dikti, Jakarta kemarin (12/2). Dia menjelaskan, pertimbangan kelulusan SNM Perguruan Tinggi Negeri tahun ini tinggal dari rekaman nilai rapor, catatan akademik lain, serta indikator-indikator lain yang ditetapkan majelis rektor PTN.
Nasir tidak menampik bahwa akhir-akhir ini para rektor Perguruan Tinggi Negeri berdebat sangat alot. Diantara bahan perdebatannya adalah, di Sekolah Menengan Atas saja nilai unas tidak digunakan sebagai pertimbangan kelulusan. Lantas kenapa para rektor Perguruan Tinggi Negeri dipaksa untuk menyebabkan nilai Unas sebagai salah satu pertimbangan kelulusan SNM PTN.
Meski telah memastikan nilai unas tidak digunakan sebagai penentu kelulusan SNM PTN, Nasir menyampaikan pelaksanaan unas harus kredibel dan serius. Sebab Kemenristek-Dikti bersama para rektor Perguruan Tinggi Negeri akan meneliti sebaran nilai Unas 2020. Mantan rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu mengatakan, akan meneliti hubungan nilai Unas dengan nilai rapor di setiap tempat hingga sekolah.
"Apakah korelasinya negatif atau postif," ujarnya. Korelasi keduanya positif jikalau rata-rata nilai rapor dan nilai unas sama-sama manis atau sama-sama jelek. Sedangkan hubungan negatif jikalau rata-rata nilai unas bagus-bagus, tapi nilai rapor jelek-jelek. Atau sebaliknya, nilai unas jelek-jelek tetapi nilai rapornya bagus-bagus.
Jika hubungan nilai Unas dengan nilai rapor positif, Nasir menyampaikan tahun depan tidak menutup kemungkinan kebijakannya diganti lagi. Yakni memakai nilai unas sebagai pertimbangan kelulusan SNM PTN. Sebaliknya jikalau hubungan keduanya negatif, berarti ada potensi kecurangan ketika pengisian nilai rapor. Atau dapat juga kecurangan dalam pwnyelenggaraan unas.
Dengan keputusan final ini, nilai Unas sama sekali tidak dapat menggugurkan ketetapan kelulusan SNM PTN. Siswa yang ditetapkan lulus SNM Perguruan Tinggi Negeri pada 9 Mei 2020, hanya dapat dianulir jikalau beliau dinyatakan tidak lulus sekolah (SMA/sederajat) pada 18 Mei 2020.
Sebab mustahil ada mahasiswa yang tidak lulus sekolah. Perlu diingat kini tidak ada lagi istilah tidak lulus atau lulus Unas.Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam mengaku belum mendengar pribadi keputusan dari Menristek-Dikti terkait posisi nilai unas dengan SNM PTN.
"Saya tidak mau berandai-andai," katanya. Nizam hanya mendengar, muncul derma dari dewan perwakilan rakyat biar nilai unas tetap digunakan sebagai pertimbangan kelulusan SNM PTN. (wan)
0 Komentar untuk "Keputusan Nilai Un Tidak Dipakai Untuk Kelulusan Snmptn 2020"