Juknis PPDB Madrasah Negeri di DKI Jakarta Pelajaran 2019/2020 |
Juknis PPDB madrasah negeri di DKI Jakarta Pelajaran 2019/2020. Berikut ini Juknis Penerima Siswa Baru (PPDB) madrasah negeri di lingkungan kanwil Kemenag DKI Jakarta Pelajaran 2019/2020
A. JALUR PENERIMAAN
a. Jalus Prestasi, sebesar 15% dengan ketentuan:
1. Calon penerima hanya sanggup menentukan 1 (satu) madrasah
2. Kriteria: mendapat kejuaraan yang diselenggarakan secara berejenjang melalui kedinasan atau pemda, atau komite olahraga nasional (KONI), dengan ketentuan sebagai berikut:
· Juara 1,2,3 tingkat internasional
· Juara 1,2,3 tingkat nasional
· Juara 1,2,3 tingkat provinsi
3. Prestasi dan kejuaraan diperoleh calon penerima pada 2 tahun teakhir
4. Prestasi tahfidz diinput ke aplikasi dengan jumlah juz hafalan
b. Jalur Madrasah
1. Setiap madrasah dapt merekomendasikan siswanya melalui jalur madrasah sebanyak 5 (orang) siswa per rombel dengan melampirkan rekomendasi dari kepala madrasah.
2. Memenuhi persyaratan registrasi
3. Mengisi form registrasi pada website: https://ppdb.madrasahdki.info
c. Jalur Reguler
B. PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. Memiliki sertifikat kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan
2. Memiliki ijazah MISD atau Lembaga Pendidikan lain yang sederajar
3. Usia maksimum 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2019
4. Lulus SD/MI yang dibuktikan dengan Rapor, Ijazah/Surat Ketrangan yang berpenghargaan sama, SHUN, atau tanda lulus
5. Calon penerima dari luar negeri wajib mendapat surat keterangan kesetaraan ijazah dari kementerian agama atau kemendikbud
6. Mengikuti tes seleksi CBT
C. PILIHAN MADRASAH
Calon penerima didik sanggup menentukan 1 (satu) madrasah negeri di lingkungan kanwil kementerian agama provinsi DKI Jakarta
D. CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan melalui jalur online dengan cara:
1. Membuka website: https://ppdb.madrasahdki.info
2. Mendaftar akun dengan menggunakan email aktif
3. Memilih sajian “silahkan daftar”, dan menentukan jalur registrasi
4. Mengisi form yang tersedia dalam system online dengan lengkap (apabila dikemudian hari terbukti data yang diisikan yaitu palsu, maka keabsahan sebagai penerima tes dan/atau sebagai penerima didik digugurkan)
5. Memilih 1 (satu) madrasah negeri yang dituju
6. Menginput/mengisi pada form yang tersedia pada system online nilai SD/MI Kelas 4, Kelas 5, dan Kelas 6 semester ganjil
7. Mengupload foto eksklusif siswa berlatar belakang merah dengan ukuran 117 x 166 piksel dan maksimal 100 KB
8. Mengupload NISN
9. Mencetak kartu tes sehabis dinyatakan lolos berkas pada tahap pertama/memenuhi persyaratan untuk mengikuti tes
10. Mengikuti tes akademik, kegiatan tes tertera pada kartu penerima tes
11. Peserta sanggup menentukan kegiatan tes pada kartu tes
12. Pengumuman kelulusan tes sanggup dilihat melalui website: https://ppdb.madrasahdki.info atau melalui email masing-masing sesuai dengan kegiatan yang telah ditentukan
13. Peserta tes yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas pendaftaran, melukan registrasi ulang dengan menyerahkan dokumen asli, dan mengikuti verifikasi dokumen di Madarasah
Berikut ini gosip lengkap Juknis PPDB Online Madrasah Negeri di DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020
Terima kasih Anda sudah membaca Juknis PPDB Online Madrasah Negeri di DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020. Semoga ada manfaatnya
0 Komentar untuk "Juknis Ppdb Online Madrasah Negeri Di Dki Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020"