Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Madrasah (Kemenag) Tahun Pelajaran 2019/2020 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 631 tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Penerimaan Pesfrta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) tahun pelajaran 2019/2020.
Salah satu pertimbangan diterbitkan SK Dirjen Pendis Nomor 631 tahun 2019 ihwal Juknis PPDB Madrasah (Kemenag) Tahun Ajaran 2019/2020 adalah semoga pelaksanaan Penerimaan Pesfrta Didik Baru di lingkungan Kementerian Agama sanggup meningkatkan kanal pendidikan Islam yang bermutu dengan memperlihatkan kesempatankepada belum dewasa usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada tingkat yang lebih tinggi.
Berdasarkan diktum 1 SK Dirjen Pendis Nomor 631 tahun 2019 ihwal Juknis PPDB RA Madrasah Kemenag Tahun Ajaran 2019/2020 dinyatakan bahwa salinan lengkap Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Barn Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2019/2020 tercantum dalam lampiran keputusan Dirjen Pendis Nomor 631 tahun 2019 ini.
Pada diktum 2 SK Dirjen Pendis Nomor 631 tahun 2019 ihwal Juknis PPDB Madrasah Kemenag Tahun Ajaran 2019/2020 ditegaskan Petunjuk Teknis PPDB di lingkungan Kemenag ini merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS), Madrasah Aliyah (MA) dan madrasahAliyah Kejuruan (MAK).
Berikut persyaratan siswa gres pada pelaksanaan PPDB RA MI MTS MA MAK Tahun 2019/2020
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Madrasah (Kemenag) Tahun Pelajaran 2019/2020, persyaratan penerimaan calon peserta didik gres pada Raudhatul Athfal (RA) yakni sebagai berikut:
a. berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Madrasah Kemenag Tahun 2019/2020, persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah:
a. Calon peserta didik gres yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik derigan mempertimbangkan batas daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru yang ditetapkan; dan
b. Calon peserta didik gres berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggai 1 Juli tahun berjalan sanggup diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru yang ditetapkan.
c. Calon peserta didik yang berusia kurang dan 6 (enam) tahun yang mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan berguru sanggup diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dan psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi sanggup dilakukan oleh guru SekolahfMadrasah.
Berdasarkan Juknis PPDB Madrasah (Kemenag) Tahun Pelajaran 2019/2020, Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) Madrasah Tsanawiyah (MTs) yakni sebagai berikut:
a. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. mempunyai ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus sanggup diterima pada MTs yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan inklusif tanpa harus mernpertimbangkan faktor usia.
c. Khusus bagi caion peserta didik barn baik warga Negara Indonesia atau warga negara absurd untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dan Sekolah di luar negeri wajib mendapat Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dan Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020, Persyaratan calon peserta didik ban kelas 10 (sepuluh) Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yakni sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 21 (dua pulub satu) tahun;
b. memiiki ijazah/SVFB MTs/SMP/Program Paicet B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. mempunyai SHUN MTs/SMP/ Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga mempunyai SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang berasal dan satuan pendidikan luar negeri sanggup dikecualikan dan persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus sanggup diterima pada MA yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan kepemilikan SHUN/SHUAMBN.
d. khusus bagi caion peserta didik gres baik warga Negara Indonesia atau warga negara absurd untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dan Sekolah di luar negeri wajib mendapat Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dan Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Berdasarkan Juknis PPDB Madarasah (Kemenag) Tahun 2019/2020 ----disini---
Demikian info ihwal Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019/2020. Semoga ada keuntungannya terima kasih.
0 Komentar untuk "Juknis Ppdb Madrasah (Kemenag) Tahun Pelajaran 2019/2020"