Juknis Evaluasi Kinerja Kepala Madrasah - Pkkm Terbaru 2019 / 2020

Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (KAMAD) 2019/2020

Bapak Ibu Kepala Madrasah (KAMAD) dikala ini sudah terbit Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (KAMAD) 2019/2020 atau Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah terbaru? Petunjuk Teknis atau Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah 2019/2020 ini menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1111 Tahun 2019.

Apa itu Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM). Pengertian Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data wacana kualitas kepala madrasah dalam melakukan kiprah pokoknya sebagai kepala madrasah. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2020 menjelaskan bahwa evaluasi kineija kepala madrasah meliputi; perjuangan pengembangan madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah, pelaksanaan kiprah manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.


Pada Diktum Kedua Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu merupakan contoh yang dipakai dalam menyelenggarakan evaluasi kinerja kepala madrasah.

Petunjuk teknis atau Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ini disusun oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagai contoh dalam pclaksanaan evaluasi kinerja kcpala madrasah biar evaluasi kinerja berjalan secara obyektif, transparan, dan akuntabel, sehingga diperoleh hasil yang valid dan sahih, sebagai dasar untuk pengembangan keprofcsian berkelanjutan kepala madrasah.

Berdasarkan Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) 2019/2020 ini, Penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan secara bersiklus setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun. Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas madrasah, sedangkan evaluasi kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh tim penilai. Hasil evaluasi kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat balk, balk, cukup, sedang, atau kurang.

Pada Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis Ini dipakai sebagai contoh untuk proses peniian kinerja kepala madrasah oleh:
1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama;
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4. Yayasan / Lembaga Penyelenggara Pendidikan M adrasah.

Ruang lingkup Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019, mencakup pengaturan wacana hal-hal sebagai berikut.
1. Konsep Penilaian Kinerja Kepala Madrasah;
2. Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah;
3. Perangkat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah;
4. Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah; dan
5. Pengendalian, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan.

Berdasarkan Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah dinyatakan Tujuan evaluasi kinerja kepala madarsah ialah sebaga berikut.
1. Menghimpun informasi sebagal dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah.
2. Menjaring informasi sebagai materi pengambilan keputusan datam memutuskan ektifitas kinerja dan pertimbangan untuk penugasan kepala madrasah.
3. Meningikatkan efektivitas dan efesiensi kineja kepala madrasah.
4. Menjamin objektivitas training kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah.
5. Menyediakan Informasi sebagai dasar dalarn sistem peningkatan promosi dan karir kepaia madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.

Adapun manfaat penilaan klnerja kepaia madrasah menurut Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ialah sebagal berikut.
1. Kepala madrasah sanggup mengetahui kelebihan dan kekurangan menurut hasil evaluasi kinerjanya.
2. Kepala madrasah mengakibatkan hasil evaluasi kinerja sebagai contoh untuk meningkatkan keprofesiannya.
3. Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Karitor Kementerian Agama kabupaten/kota sanggup memakai hasil evaluasi kinerja kepala madrasah aebegai dasar untuk menghimpun informasi memilih kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan materi pertimbangan penugasan kepala madrasah sesuai kewenangannya.
4. Yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan sanggup memakai hasil evaluasi kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, memilih kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan materi pertimbangan penugasan kepala madrasah di yayasan / forum tersebut.
5. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Madrasah memperoleh data dan pemetaan mutu kinerja kepala madrasah secara nasional.

Lebih jauh dijelaskan dalam Sesuai Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) tahun 2019/2020 bahwa Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar. Efektivitas evaluasi kinerja ditentukan dengan mengukur keberhasilan dalam mencapai sasaran pada tiap indikator dibandingkan dengan sasaran yang ditetapkan dalam program.

Indikator-indikator tersebut dikembangkan dalam pelaksanaan kiprah kepala madrasah dalam 5 (lima) unsur utama, yaitu: (1) perjuangan pengembangan madrasah, (2) pelaksanaan kiprah manajerial, (3) pengembangan kewirausahaan, (4) pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, dan (5) hasil kinerja kepala madrasah.

Selengkapnya silahkan download dan baca SK dan Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah sesuai Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi wacana Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah sesuai Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019. Terima kasih, Semoga ada manfaatnya.



Related : Juknis Evaluasi Kinerja Kepala Madrasah - Pkkm Terbaru 2019 / 2020

0 Komentar untuk "Juknis Evaluasi Kinerja Kepala Madrasah - Pkkm Terbaru 2019 / 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)